Monday 18 May 2015

SOP/Prosedur Beracara Pengadilan Agama


SOP/Prosedur Beracara di Pengadilan Agama

Pendaftaran Perkara
Pertama
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Pada perkara perceraian . pemohon/penggugat mengajukan secara tertulis/ lisan. Pada perkara lainnya mengajukan langsung  ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama bisa membantu pemohon /penggugat membuatkan surat gugatan /permohonan yang dimengerti pemohon/ penggugat. Pendaftaran harus membawa buku nikah / duplikat dan fotokopi KTP, akte Lahir.
Kedua
Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat  gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah  tergugat.
Ketiga
Pemohon / Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
catatan :
  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma).  Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa (Pemerintah) setempat yang dilegalisir oleh camat.
  • Bagi  yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Kelima
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Keenam
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh
Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kesembilan
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali  kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas
Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).
Keduabelas
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas
Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
PROSES PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA
1. Setelah perkara didaftarkan , para pihak tinggal menunggu surat panggilan
2. Tahapan persidangan :
a. Upaya perdamaian/ mediasi
b. Pembacaan surat gugatan/ permohonan
c. Jawaban termohon /tergugat
d. Replik pemohonan/ penggugat
e. Duplik termohon/ tergugat
f. Pembuktian para pihak
g. kesimpulan para pihak
i. Musyawarah Majelis
j. Pembacaan putusan/ penetapan
3. Setelah perkara diputus , pihak yang tidak puas bisa melakukan upaya hukum :
- verset
- banding
- kasasi
- PK ( peninjauan kembali )
selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan atau telah diberitahukan
4. Untuk perkara permohonan talak Majelis Hakim  Pengadilan Agama :
a. Menetapkan PHS untuk ikrar talak
b. memanggil pemohon dan termohon
c. jika dalam tenggang waktu 6 bulan pemohon/ kuasanya tidak datang dinyatakan
..perkaranya gugur dan tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama
5. Setelah pelaksanaan ikrar talak , maka pemohon /termohon dapat mengambil
.. akte cerainya
6. Untuk perkara lainnya setelah putusan mempunyai hukum tetap , maka para
.. pihak dapat mengambil salinan putusan
7. Apabila para pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa
... kemudian tidak mau menyerahkan maka pihak yang menang bisa mengajukan
... permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkaranya
Upaya Hukum Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet / Perlawanan :
1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR
2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap
3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR).  (Retno Wulan SH. hal 26).
Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat(Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal.
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
B.  Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 – 410).
Prosedur Pengajuan Banding Pengadilan Agama
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu :
  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan,  pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  • 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak  lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama oleh Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan  Agama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah  putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil    Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)    hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)    hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan
memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama
Prosedur Pengajuan Kasasi Pengadilan Agama
1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3. Panitera Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5. Panitera Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7. Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama ;
a. Untuk perkara cerai talak :
  • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
 Prosedur Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Agama
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
2. Pengajuan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
6. Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Agama.
8. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambatlambatnya 7 (tujuh) hari
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama.
 Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Pengadilan Agama
Pertama
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Kedua
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Ketiga
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
– Warna Merah untuk Kasir
– Warnah Putih untuk Pemohon / Penggugat
– Warna Kuning untuk dilampirkan dalam berkas
Keempat
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
Kelima
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka 3 (tiga) hari kemudian oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
1. Berperilaku Adil.
Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan  tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Berperilaku Jujur.
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana.
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4. Bersikap Mandiri
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.
Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Berintegritas Tinggi
Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. Bertanggungjawab
Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk  melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.
Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
10. Bersikap Profesional
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
HAK PIHAK BEPERKARA
Hak Pihak Berperkara dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007
  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum,
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum,
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan,
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan,
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya,
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim,
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia,
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri,
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang,
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan,
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan,
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang,
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum,
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya,
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya,
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan,
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum,
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya,
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan,
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat,
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang,
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang,
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Hak Pelapor Pada Pengadilan Agama
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

Hak Pelapor ;
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan

Hak Terlapor ;
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lainnya.
  2. Meminta berita acara memeriksaan pemeriksaan (BAP)darinya.
Tata Cara Pengaduan di Pengadilan Agama
Sebagai bagian dari proses benah diri Pengadilan Agama untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan pengaduan ketidakpuasan terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama dan bertanggungjawab untuk melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran terhadap peraturan / ketentuan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 3 berbunyi, tujuan undang – undang tentang pelayanan publik adalah :
  1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ;
  2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
  3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peratuan perundang – undangan; dan
  4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik;

Cara Penyampaian Pengaduan
A. Secara Lisan
  1. Melalui telepon ....... , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.
B. Secara Tertulis
  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui ......, atau melalui pos ke alamat kantor di ...............
  2. Melalui e-mail : ................ dikirim dengan subjek “PENGADUAN” atau melalui form “PENGADUAN ONLINE” dengan klik tautan ini : ....................
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama
  1. Pengadilan Agama akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Hak Pemohon Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali ;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut  sifatnya dirahasiakan kecuali  atas putusan Komisi  Informasi  atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.Ba
  • dan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi/PPID.
Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi  dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Pelayanan Informasi
1.
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

a.
Prosedur Biasa;

b.
Prosedur Khusus.
2.
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

a.
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

b.
Informasi yang diminta bervolume besar;

c.
Informasi yang diminta belum tersedia; atau

d.
Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang  harus


diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3.
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

a.
Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

b.
Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah


tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

c.
Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

d.
Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
4.
Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
5.
Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6.
Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.


B. PROSEDUR BIASA

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa sebagai berikut:
1.
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon(format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
2.
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
3.
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
4.
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
5.
PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
6.
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan:  format  Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V)
7.
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
8.
Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
9.
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta,  sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
10.
Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut,  Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
11.
Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email  Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
12.
Petugas Informasi menggandakan (fotokopi)  informasi yang  diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
13.
Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
14.
Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang  memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja
15.
Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.


C. PROSEDUR KHUSUS

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus,  sebagai berikut:
1.
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
2.
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
3.
Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
4.
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
5.
Proses untuk pembayaran,  penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
6.
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.


D. BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
1.
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2.
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1  terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi)  informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
3.
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2  adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
4.
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5.
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi

Contoh Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Purworejo
Berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purworejo
Nomor : W11-A20/0001/HK.05/I/2014
Wilayah Radius (Pembagian berdasarkan Kecamatan)

RADIUS
WILAYAH KECAMATAN
RADIUS I
Purworejo, Bayan, Banyuurip
RADIUS II
Kutoarjo, Gebang, Loano
RADIUS III
Purwodadi, Kaligesing, Kemiri, Pituruh, Grabag
RADIUS IV
Bruno

Panjar Biaya Perkara

Biaya Perkara Cerai Talak

No.
Komponen
Radius I
Radius II
Radius III
Radius IV
1.
Pendaftaran
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
2.
Administrasi Proses Penyelesaian Perkara
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
3.
Panggilan Pemohon 3x
 Rp.150.000
 Rp.180.000
 Rp.195.000
 Rp.210.000
4.
Panggilan Termohon 4 x
 Rp.200.000
 Rp.240.000
 Rp.260.000
 Rp.280.000
5.
Hak Redaksi
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
6.
Materai
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000

Jumlah
 Rp.441.000
 Rp.511.000
 Rp.546.000
 Rp.581.000

Biaya Perkara Cerai Gugat

No.
Komponen
Radius I
Radius II
Radius III
Radius IV
1.
Pendaftaran
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
2.
Administrasi Proses Penyelesaian Perkara
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
3.
Panggilan Penggugat 2 x
 Rp.100.000
 Rp.120.000
 Rp.130.000
 Rp.140.000
4.
Panggilan Tergugat 3 x
 Rp.150.000
 Rp.180.000
 Rp.195.000
 Rp.210.000
5.
Hak Redaksi
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
6.
Materai
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000

Jumlah
 Rp.341.000
 Rp.391.000
 Rp.416.000
 Rp.441.000

Biaya Perkara Permohonan (Volountair)

No.
Komponen
Radius I
Radius II
Radius III
Radius IV
1.
Pendaftaran
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
 Rp. 30.000
2.
Administrasi Proses Penyelesaian Perkara
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
3.
Panggilan Pemohon 2x
 Rp. 100.000
 Rp. 120.000
 Rp. 130.000
 Rp. 140.000
4.
Hak Redaksi
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
5.
Materai
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000
 Rp. 6.000

Jumlah
 Rp. 191.000
 Rp. 201.000
 Rp. 211.000
 Rp. 221.000

 

Biaya Perkara Banding

No.
Komponen
Radius I
Radius II
Radius III
Radius IV
1.
Pendaftaran
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
2.
Pemberitahuan Akta Banding
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
3.
Pemberitahuan Memori Banding
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
4.
Pemberitahuan Kontra Memori Banding
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
5.
Pemberitahuan Inzage bagi Pembanding
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
6.
Pemberitahuan Inzage bagi Terbanding
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
7.
Legailasi tanda tangan Salinan Putusan
 Rp. 10.000
 Rp. 10.000
 Rp. 10.000
 Rp. 10.000
8.
Biaya Proses pengiriman ke PTA
 Rp. 150.000
 Rp. 150.000
 Rp. 150.000
 Rp. 150.000
9.
Pemberkasan
 Rp. 100.000
 Rp. 100.000
 Rp. 100.000
 Rp. 100.000
10.
Pengiriman Berkas
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
11.
Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pembanding
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
12.
Pemberitahuan Amar Putusan bagi Terbanding
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000

Jumlah
 Rp. 710.000
 Rp. 780.000
 Rp. 815.000
 Rp. 850.000

Biaya Perkara Kasasi

No.
Komponen
Radius I
Radius II
Radius III
Radius IV
1.
Pendaftaran
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
2.
Pemberitahuan Akta Kasasi
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
3.
Pemberitahuan Memori Kasasi
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
4.
Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
5.
Biaya Pengiriman ke Mahkamah Agung RI
 Rp.500.000
 Rp.500.000
 Rp.500.000
 Rp. 500.000
6.
Pemberkasan
 Rp.100.000
 Rp.100.000
 Rp. 100.000
 Rp. 100.000
7.
Pengiriman Berkas
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
8.
Pemberitahuan Amar Putusan kepada Pemohon Kasasi
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
9.
Pemberitahuan Amar Putusan kepada Termohon Kasasi
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000

Jumlah
 Rp.950.000
 Rp.1.000.000
 Rp.1.025.000
 Rp.1.050.000

Biaya Perkara Peninjauan Kembali (PK)

No.
Komponen
Radius I
Radius II
Radius III
Radius IV
1.
 Pendaftaran
 Rp. 200.000
 Rp. 200.000
 Rp. 200.000
 Rp. 200.000
2.
 Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
3.
 Penyerahan Pernyataan Peninjauan Kembali
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
4.
 Penyerahan Jawaban Peninjauan Kembali
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
5.
 Biaya Pengiriman ke Mahkamah Agung
 Rp. 2.500.000
 Rp. 2.500.000
 Rp. 2.500.000
 Rp. 2.500.000
6.
 Pemberkasan
 Rp. 100.000
 Rp. 100.000
 Rp. 100.000
 Rp. 100.000
7.
 Pengiriman berkas
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
 Rp. 50.000
8.
 Pemberitahaun Amar Putusan kepada Pemohon
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
9.
 Pemberitahaun Amar Putusan kepada Termohon
 Rp. 50.000
 Rp. 60.000
 Rp. 65.000
 Rp. 70.000
10.
 PNBP (Biaya Salinan Putusan Peninjauan Kemabli)
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000
 Rp. 5.000

 Jumlah
 Rp. 3.105.000
 Rp. 3.155.000
 Rp. 3.180.000
 Rp. 3.250.000

Biaya-biaya Lainnya

No.
Komponen
Biaya
1.
 Pemeriksaan setempat per bidang
 Rp. 750.000
2.
 Peletakan Sita per bidang
 Rp. 750.000
3.
 Pengangkatan Sita per bidang
 Rp. 750.000
4.
 Aanmaning
 Rp. 750.000
5.
 Sita Eksekusi per bidang
 Rp. 1.000.000
6.
 Eksekusi per bidang
 Rp. 2.000.000
7.
 Tabayyun
 disesuaikan
8.
 Untuk Perkara-perkara lain
 disesuaikan

Biaya-biaya Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2008 (PNBP)

No.
Komponen
Biaya
1.
 Legalisasi tanda tangan per putusan
 Rp10.000,00
2.
 Pendaftaran Surat Kuasa
 Rp5.000,00
3.
 Pembuatan Surat Kuasa Isidentil
 Rp5.000,00
4.
 Leges per putusan
 Rp3.000,00
5.
 Memperlihatkan surat yang tersimpan di Kepaniteraan
 Rp5.000,00
6.
 Penyerahan salinan putusan per lembar
 Rp300,00

Biaya Panggilan Sesuai Radius

 RADIUS I
 RADIUS II
 RADIUS III
 RADIUS IV
 Rp50.000,00
 Rp60.000,00
 Rp65.000,00
 Rp70.000,00

Contoh Biaya Salinan Informasi
Biaya Salinan Informasi Pengadilan Agama Purworejo

Dasar Hukum: SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011
1. Biaya perolehan Informasi dibebankan kepada Pemohon
2. Biaya perolehan Informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya foto copy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 denbgan memperhatikan kondisi wilayah dalam hal biaya tersebut diperlukan (mislanya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan)
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi

Tarif Biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Purworejo
Keterangan
Satuan
Tarif (Rp)
Biaya Print Out
Per Lembar
Rp1.000,00
Biaya Fotokopi
Per Lembar
Rp300,00