Tuesday 21 April 2015

HUKUM KEPAILITAN

                                                                        HUKUM KEPAILITAN


( UU NO.37 Tahun 2004 ttg Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran)J1. Kepailitan ádalah Sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas-       UU Kepailitan diperlukan untuk :1.    Menghindarkan pertentangan apabila ada beberapa kreditor pada waktu yg sama meminta pembayaran piutangnya dari debitur2.    Untuk menghindari adanya kreditur yg ingin mendapatkan hak istimewa, yg menuntut haknya dengan cara  menjual barang Milik debitar itu sendiri  secara tanpa memperhatikan lagi kepentingan debitar atau kreditur lainnya.3.    Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yg dilkakukan oleh debitur sendiri, misalnya; debitur berusaha memberi keuntungan kpd seseorang / beberapa kreditur tertentu-       Hukum Kepailitan dpt memenuhi tujuan2 dibawah ini :1. Meningkatkan upaya pengembalian kekayaan : semua kekayaan debitur hrs ditampung dalam suatu kumpulan dana yg sama disebut harta kepailitan  Untuk pembayaran tuntutan kreditur.2.  Memberikan perlakuan baik yg seimbang dan yg dpt diperkirakan sebelumnya    kepada para kreditur3  Pd dasarnya kreditur dibayar secara pari pasu, mereka menerima   pembagian secara pro rata parte dari kumpulan dana tersebut.4.  Memberikan kesempatan yg praktis utk reorganisasi perusahaan yg sakit, tetapi masih potensial bila kepentingan para kreditur dan kebutuhan social dilayani dengn baik dgn mempertahankan debitur dalam kegiatan usahanya.- SYARAT2 PERMOHONAN PERNYATAAN PAILITSyarat utk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur  diatur pada psl 2 (1) UU KepailitanDebitur yg mempunyai 2/lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dgn putusan pengadilan, baik atas permohonan satu / lebih krediturnya J2. Adapun syarat permohonan pailit  sbb:

    Debitur hrs mempunyai minimal dua kreditur,

      sangat terkait dgn filosofis lahirnya hukum kepailitan.

    Harus Adanya utang

        Yaitu utang yg lahir krn perjanjian utang piutang/ perjanjian pinjam meminjam ataukah merupakan suatu prestasi/kewajiban yg tdk hanya lahir dr perjanjian utang piutang saja

    cukup satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih

         Utang harus telah jatuh waktu dan dapat ditagih menunjukkan bahwa kreditur sudah mempunyai hak utk menuntut debitur utk memenuhi prestasinya J3a. PIHAK YG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILITPasal 2 UU No.37 Tahun 2004  ttg Kepailitan, pihak  yang dapat mengajukan permohonan  pailit adalah sebagai berikut :1.    Debitur Sendiri ( psl 2 (1) UU Kepailitan)    UU memungkinkan seorang debitur utk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas dirinya sendiri. Jika debitur masih terikat dlm pernikahan yg sah, permohonan hanya bisa diajukan atas persetujuan suami atau isteri yg menjadi pasangannnya.2. Seorang kreditur atau lebih ( psl 2 (1) UU Kepailitan )Kreditur yg dpt mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya adalah kreditur konkuren , kreditur preferen ataupun kreditur separatis.3. Kejaksaaan ( psl 2 (2) UU Kepailitan )Permohonan pailit terhadap debitur dapat juga diajukan oleh kejaksaan demi kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas misalnya :·         Debitur melarikan diri·         Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaannya·         Debitur mempunyai utang kepada BUMN/badan usaha lain yg menghimpun dana dr masyarakat.·         Debitur mempunyai utang yg berasal dr penghimpunan dana dr masyarakat luas.·         Debitur tidak beritikad baik atau tdk kooperatif dlm menyelesaikan masalah utang piutang yg telah jatuh waktu·         Dalam hal lainnya yg menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila;1.    debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih;2.    tidak ada pihak yg mengajukan permohonan pernyataan pailit.4. Bank Indonesia (psl 2 (3) UU Kepailitan)Permohonan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan  oleh  Bank Indonesia berdasarkan penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan 5. Badan Pengawas Pasar modal atau Bapepam (psl 2 (4) UU Kepailitan)Permohonan pernyataan kepailitan  terhadap perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian hanya dapat diajukan oleh Bapepam.6. Menteri keuangan  ( psl 2(5) UU Kepailitan)J3b. Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan Asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yg bergerak dibidang  kepentingan publik  hanya dapat diajukan oleh Menteri dgn maksud utk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap usaha-usaha tersebut.Kewenangan ini hanya diberikan kepada Menteri Keuangan didasarkan pengalaman sebelumnya banyak perusahaan asuransi yg dimintakan pailit oleh kreditur secara pribadi.-       Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap persekutuan yg tdk berbadan hukum1.Persekutuan Firma (Fa)2.Persekutuan Komanditer (CV)Pada dasarnya baik Fa maupun CV merupakan suatu persekutuan yg memiliki harta kekayaan persekutuan yg tdk dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu. Sehubungan dengan bahwa Fa &CV bukan suatu badan hukum maka mengakibatkan Fa & CV tdk memiliki kapasitas utk dijatuhkan pailit, baik pribadi kodrati atau personalijke maupun badan hukum.Berdasarkan psl 5 UU kepailitan yg mengharuskan nama dan alamat sekutu, yang mengambarkan utang suatu persekutuan firma juga merupakan utang semua sekutu firmanya. Persekutuan firma wajib melunasi seluruh utangnya jika harta kekayaan persekutuan tdk mencukupi utuk pembayaran utang2 ituTUGAS, WEWENANG & TANGGUNGJAWAB KURATOR DLM PENGURUSAN & PEMBERESAN KEPAILITANA. pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kurator      Pasal 15(1) UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004, bahwa pengangkatan kurator ádalah wewenang Hakim pengadilan Niaga. Pihak debitur, kreditur atau pihak yg berwenang (Bapepam, Kejaksanaan, Bank Indnesia) hanya mempunyai hak utk mengajukan usul pengangkatan kurator kpd pengadilan Niaga. Usulan tersebut dapat diterima atau tidak ádalah diskresi Hakim.      Apabila pihak debitur, kreditur atau pihak yg berwenang tdk mengajukan usulan maka mengenai pengangkatan kurator, maka secara otomatis Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai kurator      Pasal 10(1)UU Kepailitan dimungkinkan mengajukan kurator sementara utk mengawasi :1.Pengelolaan usaha debitur2.Pembayaran kpd kreditur, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitur yg dlm kepailitan merupakan wewenang kurator.J4. Syarat yg harus dipenuhi untuk menjadi kurator yaitu1. Syarat khusus bagi kurator·         Orang perseorangan yg berdomisili di Indonesia·         Memiliki keahlian khusus yg dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit·         Terdaftar pada kementerian yg lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.2. Harus independen3.Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur & krediturDianggap telah terjadi benturan kepentingan apabila terjadi antara lain:·         Kurator menjadi salah satu kreditur·         Kurator memiliki hubungan kekeluargaan dgn pemegang saham pengendali /dgn pengurus dr perseroan debitur.·         Kurator memiliki saham lebih dari 10% pd salah satu perusahaan kreditur atau perseroan debitur.·         Kurator adalah pegawai, anggota Direksi /anggota komisaris dari salah satu perusahaan kreditur atau dari perusahaan debitur.      Tugas pokok kurator adalah yang diatur dlm pasal 69 (1) UU Kepailitan, yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.      Selain tugas utama tersebut, kurator juga mempunyai sejumlah kewajiban yg dapat diinventarisasi dr UU Kepailitan.C. Wewenang Kurator      Secara umum wewenang kurator  untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.J4. D. Tanggung Jawab Kurator            Seorang kurator mempunyai tugas yg cukup berat, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Oleh karena itu kurator juga mempunyai tanggung jawab yg cukup berat atas pengurusan & pemberesan harta pailit yg ia lakukan.            Setiap perbuatan kurator yg merugikan terhadap harta pailit ataupun dlm arti merugikan kepentingan kreditur, baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kurator maka kurator harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya tersebut. (pasal 72 UU Kepailitan)      Dalam hal ini kurator tidak dapat bertindak sewenang-wenang , karena apabila ada perbuatan kurator yg merugikan harta pailit, maka harta pribadi kurator turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.4. Tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 perkaraJ4. B. Tugas/Kewajiban Kurator

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
                Pengertian

    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
    Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

                    Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

    Perkembangan Pemikiran HAM

    Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
        Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
        Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
        Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
        Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

    Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
            Magna Charta

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

            The American declaration

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

            The French declaration

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

            The four freedom

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

    Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
        Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
        Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
            Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
            Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
            Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
            Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

    HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.

Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

            Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
            Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
            Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
            Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

    HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.


Setelah mengamati:

1.Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2.Undang undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Kami mencoba merevisi beberapa pasal yang menurut kami masih perlu disempurnakan, antara lain:





1.Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentnag Hak Asasi Manusia

BAB III

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian kedua

Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

Pasal 10 Ayat 2

 Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon      suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Seharusnya:

Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan adat daerah masing masing dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pertimbangan:

Banyak aturan adat yang kadang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

2.Undang undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia



BAB VII

Ketentuan Pidana

Pasal 36

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a,b,c,d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a,b,d,e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25(dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) Tahun.

Seharusnya:

Pasal 36

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a,b,c,d, atau e dipidana dengan pidana penjara sampai akhir hayat atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.





Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimasud dalam pasal 9 huruf a,b,c,d, atau j dipidana dengan pidana penjara sampai akhir hayat atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun

Pertimbangan:

Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

BAB II

ASAS ASAS DASAR

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak unuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun

Pasal 33

(1)  Setiap orang brhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaanya.

(2)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan `



    Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

    Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.


    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
                Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
                Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
                Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
                Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
                Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.