Monday 18 May 2015

ARBITRASE (ARBITRATION)


ARBITRASE (ARBITRATION)



A.Beberapa Pengertian Arbitrase:
1. Arbitrase berasal dari bahasa Latin (arbitrare) yang
berarti kekuasaan utk menyelesaiakan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan (M.Husein dan A. Supriyani).
2. Frank Elkoury dan Adna Elkoury), Arbitration adalah suatu
proses yg mudah yg dipilih oleh para pihak secara sukarela
karena ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yg
netral sesuai dengan pilihan dimana keputusan mereka
berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut.
3. Subekti, arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seseorang atau beberapa org wasit (arbiter) yg bersama sama ditunjuk oleh para pihak yg berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.
4. UU No. 30 thn 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu perkara perdata di luar pengadilan umum yg didasarkan pada perjanjian arbitrase yg dibuat secara tertulis oleh para pihak yg bersengketa (pasal 1 angka 1 ).
Dari berbagai pengertian di atas, terdapat kesamaan bahwa arbitrase adalah:
- perjanjian perdata dalam kontrak
- kesepakatan
- perselisihan yg mungkin akan terjadi
- diputuskan org ketiga yg disepakati
- musyawarah tdk di pengadilan.
Penyelesaian sengketa lebih sering dilaksanakan melalui lembaga arbitrase terutama pada kontrak-kontrak dagang internasional karena:
1. Adanya kebebasan, kepercayaan dan
keamanan
2. Wasit/arbiter memiliki keahlian
3. lebih cepat dan hemat biaya
4. bersifat rahasia
5. bersifat non preseden
6. pelaksaan putusan lebih mudah dilaksanakan
B. Perikatan Arbitrase
Perikatan arbitrase adalah perikatan yg lahir dari perjanjian yg dapat dilihat dari isi perjanjian yg disepakati para pihak dgn ketentuan-ketentuan hukum harus dibuat dalam suatu akte baik dalam bentuk kompromitendo maupun kompromis.
Dalam perikatan arbitrase ada dua macam klausula arbitrase, yakni:
1.     Pactum de compromitendo, perjanjian pokok sebelum terjadi sengketa  sebagai antisipasi terjadinya sengketa.
2.     Acta compromis, perjanjian setelah terjadi sengketa dan kedua belah pihak sepakat diselesaikan dengan jalan arbitrase.
C. Arbiter
Arbiter adalah seseorg atau lebih yg dipilih oleh para pihak yg bersengketa atau yg ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau Lembaga Arbitrase utk memberikan keputusan mengenai sengketa tertentu yg penyelesaiannya diserahkan melalui arbitrase.
Untuk menjadi arbiter sesuai yg diisyaratkan oleh UU No. 30 Thn 1999 adalah:
a.     Cakap melakukan tindakan hukum
b.     Berumur paling rendah 35 tahun
c.     Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yg bersengketa
d.     Tidak memiliki kepentingan dengan salah satu pihak yg bersengketa
e.     Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(Hakim, jaksa, panitra dan pejabat peradilan lainnya tidak ditunjuk atu diangkat sebagai arbiter).

-       KONSILIASI
Kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan sebagai Usaha mempertemukan keinginan pihak yg berselisih utk mencapai persetujuan dan penyelesaikan perselisihan. Dapat juga diartikan sebagai Upaya membawa pihak-pihak yg bersengketa utk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi.
Oppenheim berpendapat bahwa konsiliasi adalah Proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yg bertugas utk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan utk suatu penyelasaian , namun keputusan tesebut mengikat (Huala Adolf, 1994:186).
Dalam upaya penyelesaian sengketa:
1.     Konsiliator tidak harus mengadakan pertemuan dan pembicaraan dengan kedua belah pihak di suatu tempat, tsapi bisa dihasilkan shuttle negitiation antara para pihak
2.     Putusan yang diambil menjadi resolusi yang dapat dipaksakan kedua belah pihak
3.     Dalam penyelesaian sengketa internasional, istilah konsiliasi diartikan sebagai “suatu upaya untuk menyelesaiakan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimanapun suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yg bersifat ad hoc utk menangani suatu sengketa, berada pada tahap pemeriksaan yg tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha utk menentukan batas penyelesaian yg dpt diterima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak pandangan utk penyelesaiannya, seperti bantuan yg mereka minta.
Proses Selanjutnya
a. Setelah permohonan diterima oleh sekretariat ICC, sekretariat pengadilan harus cepat memberitahukan pihak lainnya tentang permohonan konsiliasi tersebut. Pihak tersebut akan diberikan waktu 15 hari utk memberitahukan sekretariat apakah ia setuju atau menolak utk berpartisipasi dalam konsiliasi tersebut.
b. Apabila pihak lain setuju utk berpartisipasi dalam konsiliasi, ia harus memberitahukan sekretariat dlm jangka waktu tersebut, jika tidak ada jawaban atau jawabannya negatif (menolak), maka permohonan konsiliasi tersebut dianggap ditolak. Dalam hal ini pihak sekretariat harus sesegera mungkin memberitahukan kepada pihak yg telah mengajukan permohonan tersebut.
b. Apabila pihak lain setuju utk berpartisipasi dalam konsiliasi, ia harus memberitahukan sekretariat dlm jangka waktu tersebut, jika tidak ada jawaban atau jawabannya negatif (menolak), maka permohonan konsiliasi tersebut dianggap ditolak. Dalam hal ini pihak sekretariat harus sesegera mungkin memberitahukan kepada pihak yg telah mengajukan permohonan tersebut.
Proses Konsiliasi Berakhir Apabila:
       Berdasarkan persetujuan utk berakhir yg ditandatangani para pihak; persetujuan tsb harus tetap bersifat rahasia (confidential)  kecuali dalam perjanjian tersebut mensyaratkan agar persetujuan tersebut dibuka;
       Berdasarkan hasil yg dikeluarkan oleh konsiliator mengenai laporan yg menyatakan bahwa upaya utk berkonsiliasi tdk berhasil;
       Berdasarkan pemberitahuan ke pd konsiliator oleh suatu pihak atau lebih pd saat proses konsiliasi diyatakan tdk lg menyelesaikan perkaranya melalui proses konsiliasi.


CONTOH PERMOHONAN PERSELISIHAN PEMILU KADA


CONTOH PERMOHONAN PERSELISIHAN PEMILU KADA



 PERMOHONAN KEBERATAN
ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN SIDRAP  TAHUN 2013


Antara :
 JUNEDI, SE dan Drs. AGUSSALIM, M.SI
Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sidrap
Pasangan Calon No. Urut 1  ……………………………………………..    selaku PEMOHON I

AHMAD, S.Sos dan Drs. H. ASWAR
Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sidrap
Pasangan Calon No. Urut 2   …………………………………………….   selaku PEMOHON II

AKBAR, S.Sos dan Ir. BAHARUDDIN, M.Si
Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sidrap
Pasangan Calon No. Urut 3   ……………………………………………   selaku PEMOHON III

M e l a w a n :

KPU Kabupaten Sidrap   ………………………………. selaku TERMOHON
 Di
 MAHKAMAH KONSTITUSI  REPUBLIK INDONESIA






Jakarta,  24 Januari 2013
Perbaikan 31 Mei 2013
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Konstitusi
di-
Jakarta.

Perihal:    Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013.


Dengan hormat,

Bersama ini :
1.   N a m a   :  JUNEDI, SE.
Alamat    :  Jl. Singa RT.015 RW.04 Desa Tanete, Sidrap.
No. KTP    :  9101012511710001

N a m a   :  Drs. AGUSSALIM, M.SI.
Alamat    :   Jl. Badak, Kabupaten Sidrap
No. KTP :   9101030011710001

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018  Nomor Urut 1 (satu) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

2.   N a m a   :  AHMAD, S.Sos
Alamat    :  Kompleks Pertanian, Sidrap.
No. KTP :  910101260950001

N a m a   :  Drs. H. ASWAR.
Alamat    :  Jl. A.P.Pettarani, Kabupaten Sidrap.
No. KTP :  910101060359001

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018  Nomor Urut 2 (dua) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II.

3.   N a m a   :  AKBAR, S.Sos.
Alamat    :  Jl. Harimau RT.002 RW.01, Desa Allakuang, Sidrap.
No. KTP :  9101012712580001

N a m a   :  Ir. H. BAHARUDDIN, M.Si.
Alamat    :  Jl. Mangkau RT.003 RW.01, Kel. Rijangpittu, Sidrap.
No. KTP :  9101012008650001

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018  Nomor Urut 3 (tiga) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON III.
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III secara bersama-sama disebut sebagai PARA PEMOHON.
Masing-masing Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013 memberikan Kuasa kepada Herwandy Baharuddin, S.H. Aswandy Sonhadji, S.H., adalah para advokat pada Widjojanto Sonhaji & Associates Law Office, Gedung Citylofts, Lantai 22, Ruang 2112, Jl. KH Mas Mansyur No. 140, Jakarta Pusat, dan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2010, memberikan Kuasa kepada Ilham Basari, S.H., S.Hum., LL.M., Anthy, S.H., adalah para advokat dan penasehat hukum pada Taufik Basari & Associates Law Office beralamat di Gedung Griya d’Ros lantai 4, Jl. K.H. Abdullah Syafii Nomor 9, Lapangan Ros – Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pemohon I, II dan III  sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan PHPU ini di Kantor Widjojanto Sonhaji & Associates Law Office, Gedung Citylofts, Lantai 22, Ruang 2112, Jl. KH Mas Mansyur No. 140, Jakarta Pusat.
Para Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap Nomor 32/Kpts/Kpu-SIDRAP/I/2013 tentang penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 tanggal 19 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap, beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Sidrap, Sulsel, untuk selanjutnya disebut sebagai; TERMOHON
Adapun alasan dan argumen hukum permohonan keberatan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :
I.    Kewenangan Mahkamah

Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi adalah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 3 dan Pasal 4 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) diatur ketentuan antara lain:
  1. Pemohon adalah pasangan calon dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  2. Permohonan diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bahwa, Pemohon I adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1, Pemohon II adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor Urut 2 dan Pemohon III adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor Urut 3, maka sesuai uraian beberapa pasal tersebut di atas, Para Pemohon dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013;

III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013.

Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON atas Berita Acara a quo tersebut di atas telah diajukan dalam suatu berkas permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi R.I. pada tanggal  24 Januari 2013;

Bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008 menentukan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. Keputusan Termohon tersebut ditetapkan hari Kamis tanggal 19 Januari 2013, dan PEMOHON telah mengajukan permohonan kebaratan dimaksud pada hari  Selasa  Tanggal 24 Januari 2013 sehingga dapat dikualifikasi sebagai memenuhi ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo sehingga Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan a quo.

IV. Pokok Permohonan:

1.      Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013 (Bukti P – 1).

2.         Bahwa, berdasarkan Keputusan Termohon tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 (Bukti P – 2) tentang Penetapan Hasil dan calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013, telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013, berdasarkan peringkat perolehan suara sah sebagai berikut:
1)      Drs. Herman, M.T. dan parjo, S.Sos. dengan perolehan suara sah sebanyak 43.661 suara atau 46,56%.
2)      Akbar, S.Sos. dan Ir. Baharuddin, M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 27.688 suara atau 29,53%.
3)      Junedi, S.E. dan Drs. Agussalim, M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 16.534 suara atau 17,63%.
4)      Ahmad, S.Sos. dan Drs. H. Aswar dengan perolehan suara sah sebanyak 5.884 suara atau 6,28%.

3.         Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Sidrap Periode 2013-2018 telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari  tanggal 09 Januari  2013;

4.         Bahwa Pemohon mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013 yang kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita Acara tertanggal 19 Januari 2013;

5.         Bahwa alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 4.

6.         Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara pada proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.


 PELANGGARAN – PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN
A. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
B. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).


PELANGGARAN –PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN
A.  Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

7.      Bahwa Termohon membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Sidrap tahun 2013.
8.        Bahwa pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
a.  Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) membawa beras dan BBM dengan kapal motor yang bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat Kampung Baru, Distrik Wattang Pulu.
b.  Tim sukses dan tim pendukung Pasangan Nomor Urut 4 (empat) membagikan BBM gratis kepada para penduduk di berbagai tempat dan meminta penduduk memilih Pasangan Nomor Urut 4 (empat), hal ini terutama terjadi 3 Distrik di Kabupaten Sidrap yaitu di Distrik Wattang pulu, Distrik Tellulimpoe, Distrik Panca lautang.
9.         Bahwa Ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut:
Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.”
10.        Bahwa Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat) dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 4 (empat) sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
B.     Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

11.        Bahwa pada tanggal 9 Januari 2013 di TPS 2 Kelurahan Lautang Benteng Distrik Maritengngae, pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dan setelah itu akan diberikan uang.
12.        Bahwa selain Pemilukada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pemilukada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan Termohon  adalah merupakan Tindakan Termohon melanggar azas Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif  dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

13.        Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Termohon sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia;

14.        Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut  1 ,2 dan 3 sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan/atau  menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai berikut:

Peringkat
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
Perolehan Suara
1
Akbar, S.Sos. dan Ir. H. Baharuddin, M.Si.
(Nomor Urut 3)
40.782
2
Junedi, SE dan Drs. Agussalim, M.Si
(Nomor Urut 1)
23.080
3
Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos
(Nomor Urut 4)
21.839
4
Ahmad, S.Sos dan Drs. H. Aswar
(Nomor Urut 2)
8.066

TOTAL :
93.767

15.        Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Termohon, Mahkamah berwenang membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel, Sesuai Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita Acara 19 Januari 2013.

Berkenaan dengan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menyatakan dan menetapkan:
kesatu, untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Sidrap; atau
kedua, pemungutan suara ulang, khususnya di kecamatan dimana terdapat praktek politik uang dan intimidasi yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 4 (empat) yaitu  khususnya di Kecamatan/Distrik  Wattang Pulu, Tellulimpoe, Panca Lautang, Maritengngae.

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka PEMOHON III seharusnya yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013.


PETITUM :
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013.
3.      Membatalkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke tanggal 19 Januari 2013 Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita Acara tanggal 19 Januari 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013.
4.      Menyatakan tidak sah dan batal penetapan  Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 Nomor Urut 4 (Empat) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Nomor : 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 tanggal 19 Januari  2013 dan Berita Acara   tanggal 19 Januari  2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 .
5.      Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel Tahun 2013 di seluruh  Kabupaten Sidrap dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
6.      Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat) yaitu Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Sidrap karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada. 
ATAU, 
7.      Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel melakukan: Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel Tahun 2013, khususnya di 4 Distrik  di  Kabupaten Sidrap yaitu Distrik, Wattang Pulu, Tellulimpoe, Panca Lautang, Maritengngae; dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan;
8.    Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat) sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Sidrap karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada; 
ATAU, 
9.    Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel Tahun 2013 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel dengan Nomor Urut 3 atas nama AKBAR, S.Sos dan Ir. H.BAHARUDDIN, M.Si, sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013  yang rincian hasil penghitungan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Peringkat
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
Perolehan Suara
1
Akbar, S.Sos. dan Ir. H. Baharuddin, M.Si.
(Nomor Urut 3)
40.782
2
Junedi, SE dan Drs. Agussalim, M.Si
(Nomor Urut 1)
23.080
3
Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos
(Nomor Urut 4)
21.839
4
Ahmad, S.Sos dan Drs. H. Aswar
 (Nomor Urut 2)
8.066

TOTAL :
93.767
10.   Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Sidrap, Propinsi Sulsel dengan Nomor Urut 3 atas nama AKBAR, S.Sos dan Ir. H. BAHARUDDIN, M.Si, sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013;
11.   Memerintahkan Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono

Demikian permohonan ini  atas segenap perhatian Bapak Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.

Hormat kami
Kuasa Hukum Para Pemohon,




Herwandy Baharuddin, S.H.                                                           Aswandy  Sonhadji, S.H.



Ilham Basari, S.H., S.Hum, LL.M                                                                Anthy, SH.





catatan: nama-nama yang tercantum di atas adalah hanya lah nama yang kami karang saja, dan kasus di atas tidak benar terjadi, ini hanya sebagai bahan study saja, trm ksh..Assalamu Alaikum