Monday 13 July 2015

contoh makalah penelitian tentang hukum perlindungan anak



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………     i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….     ii

BAB 1             :     PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH ………………………………   1
1.2 RUMUSAN MASALAH   ……………………………………....   2
1.3 TUJUAN PENELITIAN ………………………………………...   2

BAB 2             :     TINJAUAN  PUSTAKA
2.1 PENGERTIAN ANAK DIBAWAH UMUR...................................    3
2.1 KETENTUAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK....................     4

BAB 3             :     METODE PENELITIAN
3.1 LOKASI PENELITIAN................................................................     6
3.2 JENIS DAN SUMBER DATA.....................................................     6         
3.3 PENGUMPULAN DATA.............................................................    6

BAB 4             :     HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PEKERJA
ANAK DIBAWAH UMUR        .....................................................     8
4.2 UPAYA PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK
DIBAWAH UMUR       ..................................................................   10
4.3 PERLINDUNGAN ANAK SECARA KHUSUS   .........................   11

BAB 5             :     PENUTUP
5.1 KESIMPULAN      ........................................................................    14
5.2 SARAN     ....................................................................................    18

DAFTAR PUSTAKA                             


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Anak merupakan cikal bakal generasi harapan bangsa. Nasib suatu bangsa ditentukan oleh peranan generasi muda yang kelak menjadi pemimpin dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. Sudah selayaknya, perhatian terhadap generasi penerus bangsa lebih difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
Disamping pengembangan terhadap anak, tak kalah pentingnya juga adalah perlindungan terhadap anak itu sendiri.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 menyebutkan bahwa:
“perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan martabat kemanusian serta mendapatkan perlindungan:
Pasal tersebut diatas menyiratkan bahwa anak haruslah dibebaskan dari segala kegiatan yang tidak harus mereka lakukan seperti bekerja untuk mencari nafkah, fenomena ini tidaklah mengherankan, mengingat masih banyak keluarga indonesia khususnya di wilayah pare-pare yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Tugas orang tua yang seharusnya memberikan jaminan, dan penghidupan kini diambil alih oleh anak. Dengan dalih membantu orang tua, mereka harus mengorbankan setiap ,menit waktu yang dimilikinya, yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, memanfaatkan waktu luang, bergaul dan bermain dengan teman sebaya, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat, kecerdasan demi pengembangan diri.
Ironis memank, anak yang nantinya diharapkan mampu menjadi generasi yang dapat membangun dan mengharumkan nama bangsa terbentur pada masalah klasik, yakni masalah penghidupan yang layak.
Akibatnya, anak yang bekerja membantu orang tuanya mengalami perubahan pola pikir. Anak yang dulunya berfikir bahwa mereka bersekolah untuk mendapatkan pendidikan yang layak kini berubah menjadi pemikiran bahwa sekolah itu tidaklah penting yang penting adalah mencari uang dan bertahan hidup. Pemikiran semacam itu tidak dapat dipersalahkan, namun juga tidak dapat dibiarkan.




1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut:
a.     Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pekerja anak dibawah umur?
b.     Bagaimana cara menanggulangi pekerja anak dibawah umur?

1.3 Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
a.      untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pekerja anak dibawah umur
b.      untuk mengetahui bagaimana cara penanggulangan pekerja anak dibawah umur







BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Anak di Bawah Umur
Pengelompokan pengertian anak memiliki aspek yang sangat luas. Berbagai makna terhadap anak, dapat diterjemahkan untuk mendekati anak secara benar menurut sistem kepentingan agama, hukum, dan sosial.
Pengertian anak dari segi agama islam (Maulan Hasan Wadong, 2000:5) yaitu anak diasosiasikan sebagai makhluak ciptaan Allah SWT yang dhaif dan berkedudukan mulia yang keberadaannya melalui proses penciptaan yang berdimensi pada kehendak Allah SWT.
Selanjutnya pengertian anak menurut hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45, 46, dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Batas usia anak dalam pengertian pidana dirumuskan dengan jelas dalam ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak sebagai berikut:  anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Selanjutnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 ayat 1, mengatakan bahwa orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak merumuskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 termasuk anak yang masih dalam kandungan,hukum adat Menurut Soepomo (Maulana Hasan Wadong 2000, 25) menentukan ciri-ciri kedewasaan adalah sebagai berikut:
-         Dapat bekerja sendiri
-         Cakap dan bertanggung jawab dalam masyarakat
-         Dapat mengurus harta kekayaan sendiri
-         Telah menikah
-         Berusia 21 tahun.
Jadi yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa atau dibawah umur adalah anak yang belum dapat bekerja sendiri, belum cakap, dan belum mampu bertanggung jawab dalam masyarakat, belum dapat mengurus harta kekayaan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
2.2 Ketentuan Hukum Perlindungan Anak
Perlindungan anak merupakan hak mutlak yang harus diberikan tehadap anak. Dan setiap anak berhak mendapatkan berbagai perawatan dan pendidikan sejak kecil hingga dewasa dan menjadi generasi penerus para orang tua yang akhirnya menjadi pewaris langsung sifat-sifat orang tuanya sehingga dapat disimpulkan bahwa agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, mereka berhak menikmati hak-hak dan kebebasan baik untuk kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat.
Indonesia merativikasi Konvensi Hak Anak 1989 yang dirativikasi dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 dalam Konvensi tersebut hak anak-anak antara lain (Peter Baerh 975-978 dalam Aswanto 2002:29) bahwa:
1.     Hak mutlak akan kehidupan, dan kewajiban negara untuk memastikan kelangsungan hidup dan pengembangan anak;
2.     Hak untuk memiliki nama sejak lahir dan memperoleh kewarganegaraan;
3.     Hak anak untuk hidup bersam orang tuanya kecuali kalau inidianggap tidak sesuai dengan kepentingan terbaiknya, hak untuk memelihara hubungan dengan kedua orang tuanya bila dipisahkan dari satu atau keduanya; tugas negara dalam kasus dimana pemisahan adalah akibat tindakan negara;
4.     Hak anak untuk memperoleh perawatan dan asuhan dari orang tua, negara hendaknya mendukung pemenuhan atas hak ini;
5.     Hak anak untuk mendapat perlindungan dan bantuan khusus bagi anak-anak yang tidak menikmati lingkungan keluarga, dan memastikan bahwa perawatan keluarga pengganti yang tepat atau penempatan dipanti disediakan bagi mereka dengan memperhatikan latar belakang budaya anak yang bersangkutan;
6.     Hak anak-anak cacat untuk memperoleh perawatan khusus pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk membantu mereka mencapai kemandirian semaksimal mungkin serta menjalani kehidupan yang penuh dan kreatif dalam masyarakat;
7.     Hak untuk memperoleh tingkat kesehatan yang setinggi mungkin dan kesempatan memperoleh kesehatan dan pelayanan medis dengan tekanan khusus pada penurunan kematian bayi, perawatan kesehatan dasar dan preventif dan penyuluhan kesehatan kewajiban negara untuk bekerja kearah penghapusan praktik-praktik tradisional yang merugikan;
8.     Hak memperoleh jaminan sosial;
9.     Hak anak memperoleh pendidikan dan kewajiban negara untuk memastikan bahwa paling kurang pendidikan dasar disediakn secara Cuma-Cuma dan diwajibkan;
10.                   Hak anak adalah memperoleh perlindungan dari gangguan narkotika dan psikotropika dan dari keterlibatan dan distribusinya
Hak anak merupakan hak asasi yang harus diberikan sebagai hak mutlak sebagai manusia, setiap manusia membutuhkan perlindungan. Menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal1 ayat 2 berbunyi:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak-anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus sebagimana dikemukakan oleh Shanti Deliana (1988:5) bahwa:
Perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat yang sama, memiliki nama dan kebangsaan sejak lahir dan wajar dalam kebangsaan sejak lahir, mendapat jaminan sosial termasuk gizi yang cukup, perumahan rekreasi, dan pelayanan kesehatan, dan menerima pendidikan, perawatan dan perlakuan khusus jika mereka cacat, tumbuh dan dibesarkan dalam suasana yang penuh kasih sayang dan rasa nyaman sedapat mungkin dibawah asuhan serta tanggung jawab orang tua mereka sendiri, mendapat pendidikan, dan andaikata terjadi malapetaka mereka termasuk orang pertama yang menerima perlindungan serta pertolongan; memperoleh perlindungan baik atas segala bentuk penyiksaan, kekejaman dan penindasan maupun segala perbuatan yang mengarah kedalam bentuk diskriminasi.





BAB 3
Metode Penelitian

3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada wilayah pare-pare, dimana mengingat daerah ini masih sering di temui pekerja –pekerja anak di bawah umur.
3.2 Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
a.      Data primer, yakni data yang diperoleh secara langsung dilokasi penelitian melalui wawancara kepada pekerja anak sebagai pengemis
b.      Data sekunder , yakni data yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa buku, maupun peraturan-peraturan perundangan yang berlaku
3.3 Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang kami lakukan dengan cara :
1.      Penelitian lapangan (Field Research)
Dengan melakukan wawancara berupa Tanya jawab dengan responden yang berlangsung secara lisan (dilakukan dengan rekaman).
2.      Penelitian kepustakaan (Library research)
Dengan menelaah literature-literatur yang relevan, berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian tentang pekerja anak sebagai buruh.







BAB 4
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran umum tentang Perlindungan anak
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-Hak Anak.
Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpatisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Olehnya itu, perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan bangsa dan negara.
Penyelenggarann perlindungan anak merupakan tanggungjawab orang tua, masyarakat dan pemerintah untuk menjaga dan memelihara sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Adapun penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai denagn harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak indonesia  yang berkualitas , berakhlak mulia, dan sejahtera (Pasal 3 Undang-undang RI tahun 2002).
 Selanjutnya perlindungan anak meliputi beberapa bidang yakni
-         Agama
-         Kesehatan
-         Pendidikan
-         Sosial dan
-         Perlindungan khusus
Kota pare-pare merupakan kota niaga yang strategis dimana dijadikan daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk mencari nafkah guna kelangsungan hidup mereka. Hal tersebut menyebabkan peningkatan jumlah penduduk yang berujung pada hal semakin sempitnya lowongan pekerjaan yang tersedia .
4.2 faktor-faktor penyebab terjadinya pekerja dibawah umur
Dampak dari semakin sedikitnya lowongan pekerjaan mengakibatkan sebuah keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terpaksa mengikutkan anak mereka untuk bekerja apa saja Sungguh alasan yang klise, dimana faktor ekonomi dijadikan alasan pembenar guna anak dapat bekerja.dan ada beberapa faktor-faktor  mengapa para orang tua dengan sengaja memperkerjakan anak yang masih di bawah umur:
1.      Faktor Ekonomi
      Kondisi faktual banyaknya anak yang bekerja tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ekonomi keluarga, berdasarkan  informasi yang dihimpun dari hasil wawancara dengan anak yang bekerja  tersebut diperoleh informasi bahwa sebagaian besar anak yang bekerja menyatakan, bahwa sebenarnya alasan bekerja karena terpaksa untuk  memperoleh tambahan penghasilan guna membantu membiayai kebutuhan keluarga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

2.      Faktor Orang Tua
      Di samping faktor ekonomi, salah satu penyebab anak bekerja adalah
faktor keluarga, sebab keluarga merupakan komunitas pertama yang
membentuk anak baik secara mental, dan kepribadian, bahkan keluarga
merupakan tempat utama bagi anak dalam memperoleh hak-hak dasar mereka
sebagai anak. Faktor keluarga yang paling dominan menentukan seorang anak
boleh bekerja atau tidak adalah orang tua, sebab orang tua merupakan orang
yang pertama berhubungan langsung dengan anak. Orang tua ibaratnya
mewakili semua kepentingan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dari anakanaknya, sehingga pada akhirnya orang tualah yang harus menentukan apa
yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anaknya yang masih di bawah
umur.



3.      Faktor Budaya (Kebiasaan)
      Anak yang bekerja untuk membantu keluarganya mencari nafkah dinilai
sebagai bentuk kepekaan, empati, dan tepo seliro seorang anak dalam melihat, persoalan keluarga. Semakin banyak pengorbanan yang diberikan seorang anak
kepada orang tuanya, maka semakin besar pula pahala yang didapatkan. ini juga
menyebabkan timbulnya dorongan terhadap anak yang dengan sendirinya akan
sadar dan ikhlas melakukan pekerjaannya dengan senang hati, yaitu dengan
mendapatkan label-label sebagai anak yang baik, rajin, saleh, berbakti kepada
orang tua, dan lain sebagainya.

4.      Kemauan Sendiri (Kemandirian)
      Dari beberapa responden mengungkapkan bahwa alasan mereka bekerja
adalah untuk lebih meningkatkan kemandiriannya, tidak tergantung lagi dengan orang tua dalam hal pemenuhan kebutuhannya, selain itu bisa membeli apa
yang mereka inginkan. Meskipun uang ini biasanya tidak  dipakai sepenuhnya oleh anak itu, karena sebagian besar diberikan kepada  orang tuanya, tetapi bagi mereka setidaknya merasa memiliki hak atas uang  yang diperolehnya.

5.      Faktor Lingkungan
      Faktor lingkungan dalam hal ini dimaksudkan sebagai lingkungan sosial
anak yang bekerja di luar lingkungan keluarga, seperti teman, tetangga, kerabat
atau saudara dekat dari anak tersebut.
      Keterlibatan anak yang bekerja tidak  sedikit yang disebabkan oleh adanya pengaruh teman-temanya, baik teman  tetangga yang sebaya, maupun teman-teman yang sekolah yang lebih dulu  bekerja untuk membantu orang tuanya mencari nafkah untuk mencukupi  kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, di samping itu mereka juga  mendapatkan uang saku untuk jajan. Melihat teman temannya sukses dalam  bekerja dan pekerjaan yang dilakukan menurut anak-anak yang bekerja dirasa  tidak terlalu berat, tetapi menghasilkan uang banyak, maka anak-anak hal  tesebut merupakan daya tarik tersendiri untuk ikut bekerja seperti yang  dilakukan teman-temannya itu.

6.      Faktor Hubungan Keluarga
      Di samping beberapa faktor penyebab anak bekerja, tidak dapat
dipungkiri adanya faktor lain yang mendorong anak bekerja, yaitu dorongan
atau ajakan dari sanak saudara.
      Pada umumnya faktor saudara atau kerabat ini dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi orang tua anak yang bekerja, atau  ekonomi keluarga yang pas-pasan, meski kedua orang tuanya sudah bekerja,  tetapi belum mencukupi kebutuhan keluarga. Melihat hal semacam ini kerabat  atau keluarga dekat lazimnya menawarkan kepada anak untuk ikut bekerja  bersamanya dengan alasan untuk ikut membantu ekonomi keluarga.
Hal tersebut juga di benarkan oleh David siswa kelas 5 SD yang bersekolah disalah satu sekolah dasar di pare-pare , salah seorang responden (wawancara sabtu 24-November-2012) menyatakan bahwa:
Saya bekerja mencari uang untuk membantu orang tua.
Disamping itu uang hasil mengemis.ku ku pakai untuk membeli sebuah pakaian
Bapakku Cuma seorang tukang ojek,sementara ibuku tidak bekerja
Saya anak kedua dari empat bersaudara”
Pernyataan diatas merupakan sebuah kepolosan yang memiliki makna. Kondisi ekonomilah yang memaksa anak untuk menghasilkan uang dengan cara bekerja. Seharusnya mereka menikmati masa kanak-kanak dengan gembira malah melewati waktu untuk bekerja.

4.3 Upaya Penanggulangan Pekerja Anak Dibawah Umur dikota parepare
a. secara umum
mendorong pemerintah daerah kota pare-pare, untuk membuat sebuah peraturan daerah yang mengatur masalah pekerja anak dengan tujuan membebaskan anak dari segala bentuk pekerjaan atau dengan kata lain mencegah segala bentuk pengenkksploitasian terhadap diri pribadi anak.
b.secara spesifik
membebaskan anak dari segala jenis pekerjaan terburuk dengan cara:
1.      pembentukan komite aksi penghapusan pekerjaan terburuk untuk anak (menunggu surat keputusan walikota pare-pare yang akan teralisasi secepatnya)
2.      melalui pemeriksaan pegawai pengawas depnaker terhadap pengusaha maupun orang tua yang memperkerjakan seorang anak. Jika ditemukan menggunakan pekerja anak maka, akan diberikan pembinaan berupa nota pemeriksaan.
Adapun penanggulangan secara sosial adalah sebagai berikut:
a.      program orang tua asuh
program ini dimadsudkan untuk membantu meringankan beban yang dipikul terhadap anak dari keluarga tidak mampu terutama biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh anak minimal hingga tamat sekolah menengah umum.(SMP)
b.      program bantuan kesehatan
program ini dimaksudkan untuk membantu keluarga miskin, dalam pembiayaan kesehatan, sehingga diharapkan beban biaya yang dibutuhkan semakin berkurang mana secara otomatis mampu mengurangi niat anak untuk melakukan pekerjaan.
c.      Program bea siswa
Program ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada anak dari keluarga tidak mampu yang berprestasi, gna melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Hal ini juga diharapkan agar anak mengurungkan niatnya untuk bekerja.
d.      Program pendidikan 9 tahun
Program ini dimaksudkan untuk memberikan pendidikan secra gratis kepada anak hingga jenjang pendidikan sekolah menengah tingkat pertama.
e.      Program pendidikan luar sekolah
f.        Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak sempat mengecap pendidikan formal akibat kesibukannya bekerja membantu orang tua.
Keseluruhan program diatas belum maksimal / belum mencapai sasaran dikarenakan bentuan-bantuan kepentingan terjadi antara pelaksana program tersebut. Peranan pemerintah daerah sangat diperluakan untuk mengawasi jalannya program tersebut.
4.4 PERLINDUNGAN ANAK SECARA KHUSUS

Perlindungan Khusus menurut Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anakyang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan anak, anak korban kekerasan fisik dan atau mental, anakyang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
         Pekerja anak butuh perlindungan lebih, mengingat keadaan anak yang masih lemah baik secara fisik, mental, sosial maupun intelektualitas. Dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa bukan saja menjadi kewajiban orang tua untuk melindungi anak, tetapi juga masyarakat dan negara. Karena pertumbuhan dan perkembangan anak untuk menjadi manusia seutuhnya sangat bergantung pada sistem moral meliputi nilai-nilai normatif yang sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat. Semakin meningkatnya jumlah pekerja anak yang digunakan oleh perusahaan, berdampak semakin berkurangnya kesempatan kerja bagi pekerja dewasa. Hal ini disebabkan karena akibat dari hasil produktifitas pekerja anak ternyata tidak jauh berbeda dengan produktifitas pekerja dewasa.




BAB 5
PENUTUP

5.1 KESIMPULAN
Anak merupakan cikal bakal generasi harapan bangsa. Nasib suatu bangsa ditentukan oleh peranan generasi muda yang kelak menjadi pemimpin dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. Sudah selayaknya, perhatian terhadap generasi penerus bangsa lebih difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
Pengertian anak dari segi agama islam (Maulan Hasan Wadong, 2000:5) yaitu anak diasosiasikan sebagai makhluak ciptaan Allah SWT yang dhaif dan berkedudukan mulia, yang keberadaannya melelui proses penciptaan yang berdimensi pada kehendak Allah SWT.
Selanjutnya pengertian anak menurut hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45, 46, dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Btas usia anak dalam pengertian pidana dirumuskan dengan jelas dalam ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak sebagai berikut:  anak adalah orang yang dalam perkar
-a anak nakal telah mencapai 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anakanak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus sebagimana dikemukakan oleh Shanti Deliana (1988:5) bahwa:
Perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat yang sama, memiliki nama dan kebangsaan sejak lahir dan wajar dalam kebangsaan sejak lahir, mendapat jaminan sosial termasuk gizi yang cukup, perumahan rekreasi, dan pelayanan kesehatan, dan menerima pendidikan, perawatan dan perlakuan khusus jika mereka cacat, tumbuh dan dibesarkan dalam suasana yang penuh kasih sayang dan rasa nyaman sedapat mungkin dibawah asuhan serta tanggung jawab orang tu mereka sendiri, mendapat pendidikan, dan andaikata terjadi malapetaka mereka termasuk orang pertama yang menerima perlindungan serta pertolongan; memperoleh perlindungan baik atas segala bentuk penyiksaan, kekejaman dan penindasan maupun segala perbuatan yang mengarah kedalam bentuk diskriminasi.
Penyelenggarann perlindungan anak merupakan tanggungjawab orang tua, masyarakat dan pemerintah untuk menjaga dan memelihara sesuai dengan kewajiban yang dibebabnkan oleh hukum. Adapun penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai denagn harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak indonesia  yang berkualitas , berakhlak mulia, dan sejahtera (Pasal 3 Undang-undang RI tahun 2002).
 Selanjutnya perlindungan anak meliputi beberapa bidang yakni
-         Agama
-         Kesehatan
-         Pendidikan
-         Sosial dan
-         Perlindungan khusus

ada beberapa faktor-faktor mengapa para orang tua dengan sengaja memperkerjakan anak yang masihg di bawah umur:
1.      Faktor Ekonomi
      Kondisi faktual banyaknya anak yang bekerja tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ekonomi keluarga, berdasarkan  informasi yang dihimpun dari hasil wawancara dengan anak yang bekerja  tersebut diperoleh informasi bahwa sebagaian besar anak yang bekerja menyatakan, bahwa sebenarnya alasan bekerja karena terpaksa untuk  memperoleh tambahan penghasilan guna membantu membiayai kebutuhan keluarga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

2.      Faktor Orang Tua
      Di samping faktor ekonomi, salah satu penyebab anak bekerja adalah
faktor keluarga, sebab keluarga merupakan komunitas pertama yang
membentuk anak baik secara mental, dan kepribadian, bahkan keluarga
merupakan tempat utama bagi anak dalam memperoleh hak-hak dasar mereka
sebagai anak. Faktor keluarga yang paling dominan menentukan seorang anak
boleh bekerja atau tidak adalah orang tua, sebab orang tua merupakan orang
yang pertama berhubungan langsung dengan anak. Orang tua ibaratnya
mewakili semua kepentingan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dari anak-anaknya, sehingga pada akhirnya orang tualah yang harus menentukan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur.

3.      Faktor Budaya (Kebiasaan)
      Anak yang bekerja untuk membantu keluarganya mencari nafkah dinilai
sebagai bentuk kepekaan, empati, dan tepo seliro seorang anak dalam melihat
persoalan keluarga. Semakin banyak pengorbanan yang diberikan seorang anak
kepada orang tuanya, maka semakin besar pula pahala yang didapatkan. ini juga
menyebabkan timbulnya dorongan terhadap anak yang dengan sendirinya akan
sadar dan ikhlas melakukan pekerjaannya dengan senang hati, yaitu dengan
mendapatkan label-label sebagai anak yang baik, rajin, saleh, berbakti kepada
orang tua, dan lain sebagainya.

4.      Kemauan Sendiri (Kemandirian)
      Dari beberapa responden mengungkapkan bahwa alasan mereka bekerja
adalah untuk lebih meningkatkan kemandiriannya, tidak tergantung lagi dengan
orang tua dalam hal pemenuhan kebutuhannya, selain itu bisa membeli apa
yang mereka inginkan. Meskipun uang ini biasanya tidak  dipakai sepenuhnya oleh anak itu, karena sebagian besar diberikan kepada  orang tuanya, tetapi bagi mereka setidaknya merasa memiliki hak atas uang  yang diperolehnya.



5.      Faktor Lingkungan
      Faktor lingkungan dalam hal ini dimaksudkan sebagai lingkungan sosial
anak yang bekerja di luar lingkungan keluarga, seperti teman, tetangga, kerabat atau saudara dekat dari anak tersebut.
      Keterlibatan anak yang bekerja tidak sedikit yang disebabkan oleh adanya pengaruh teman-temanya, baik teman, tetangga yang sebaya, maupun teman-teman yang sekolah yang lebih dulu  bekerja untuk membantu orang tuanya mencari nafkah untuk mencukupi  kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, di samping itu mereka juga  mendapatkan uang saku untuk jajan. Melihat teman temannya sukses dalam  bekerja dan pekerjaan yang dilakukan menurut anak-anak yang bekerja dirasa  tidak terlalu berat, tetapi menghasilkan uang banyak, maka anak-anak hal  tesebut merupakan daya tarik tersendiri untuk ikut bekerja seperti yang  dilakukan teman-temannya itu.

6.      Faktor Hubungan Keluarga
      Di samping beberapa faktor penyebab anak bekerja, tidak dapat
dipungkiri adanya faktor lain yang mendorong anak bekerja, yaitu dorongan
atau ajakan dari sanak saudara.
      Pada umumnya faktor saudara atau kerabat ini dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi orang tua anak yang bekerja, atau  ekonomi keluarga yang pas-pasan, meski kedua orang tuanya sudah bekerja,  tetapi belum mencukupi kebutuhan keluarga. Melihat hal semacam ini kerabat  atau keluarga dekat lazimnya menawarkan kepada anak untuk ikut bekerja  bersamanya dengan alasan untuk ikut membantu ekonomi keluarga.
Adapun penanggulangan secara sosial adalah sebagai berikut:
a.      program orang tua asuh
program ini dimadsudkan untuk membantu meringankan beban yang dipikul terhadap anak dari keluarga tidak mampu terutama biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh anak minimal hingga tamat sekolah menengah umum.(SMP)
b.      program bantuan kesehatan
program ini dimaksudkan untuk membantu keluarga miskin, dalam pembiayaan kesehatan, sehingga diharapkan beban biaya yang dibutuhkan semakin berkurang mana secara otomatis mampu mengurangi niat anak untuk melakukan pekerjaan.
c.      Program bea siswa
Program ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan kepada anak dari keluarga tidak mampu yang berprestasi, gna melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Hal ini juga diharapkan agar anak mengurungkan niatnya untuk bekerja.

d.      Program pendidikan 9 tahun
Program ini dimaksudkan untuk memberikan pendidikan secra gratis kepada anak hingga jenjang pendidikan sekolah menengah tingkat pertama.
e.      Program pendidikan luar sekolah
f.        Program ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak sempat mengecap pendidikan formal akibat kesibukannya bekerja membantu orang tua.

5.2 SARAN
            Untuk masalah pekerja anak dibawah umur, diharapkan Pemerintah daerah untuk membentuk suatu peraturan daerah dengan segera tentang pekerja anak dibawah umur.pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan instansi, terkait lainnya diharapkan berkoordinasi secara aktif dan efektif guna mengatasi masalah pekerja anak dibawah umur yang ada di kota pare-pare.

                                                                            
DAFTAR PUSTAKA
Maulana, HW, 2000, Pengantar Advokasi Perlindungan Anak, dan PT. Gramedia, Jakarta.
Tunggul, HS, 2003, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Harvarindo, Jakarta.
Undang-Undang Perlindungan Anak