Monday 18 May 2015

ARBITRASE (ARBITRATION)


ARBITRASE (ARBITRATION)



A.Beberapa Pengertian Arbitrase:
1. Arbitrase berasal dari bahasa Latin (arbitrare) yang
berarti kekuasaan utk menyelesaiakan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan (M.Husein dan A. Supriyani).
2. Frank Elkoury dan Adna Elkoury), Arbitration adalah suatu
proses yg mudah yg dipilih oleh para pihak secara sukarela
karena ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yg
netral sesuai dengan pilihan dimana keputusan mereka
berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut.
3. Subekti, arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seseorang atau beberapa org wasit (arbiter) yg bersama sama ditunjuk oleh para pihak yg berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.
4. UU No. 30 thn 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu perkara perdata di luar pengadilan umum yg didasarkan pada perjanjian arbitrase yg dibuat secara tertulis oleh para pihak yg bersengketa (pasal 1 angka 1 ).
Dari berbagai pengertian di atas, terdapat kesamaan bahwa arbitrase adalah:
- perjanjian perdata dalam kontrak
- kesepakatan
- perselisihan yg mungkin akan terjadi
- diputuskan org ketiga yg disepakati
- musyawarah tdk di pengadilan.
Penyelesaian sengketa lebih sering dilaksanakan melalui lembaga arbitrase terutama pada kontrak-kontrak dagang internasional karena:
1. Adanya kebebasan, kepercayaan dan
keamanan
2. Wasit/arbiter memiliki keahlian
3. lebih cepat dan hemat biaya
4. bersifat rahasia
5. bersifat non preseden
6. pelaksaan putusan lebih mudah dilaksanakan
B. Perikatan Arbitrase
Perikatan arbitrase adalah perikatan yg lahir dari perjanjian yg dapat dilihat dari isi perjanjian yg disepakati para pihak dgn ketentuan-ketentuan hukum harus dibuat dalam suatu akte baik dalam bentuk kompromitendo maupun kompromis.
Dalam perikatan arbitrase ada dua macam klausula arbitrase, yakni:
1.     Pactum de compromitendo, perjanjian pokok sebelum terjadi sengketa  sebagai antisipasi terjadinya sengketa.
2.     Acta compromis, perjanjian setelah terjadi sengketa dan kedua belah pihak sepakat diselesaikan dengan jalan arbitrase.
C. Arbiter
Arbiter adalah seseorg atau lebih yg dipilih oleh para pihak yg bersengketa atau yg ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau Lembaga Arbitrase utk memberikan keputusan mengenai sengketa tertentu yg penyelesaiannya diserahkan melalui arbitrase.
Untuk menjadi arbiter sesuai yg diisyaratkan oleh UU No. 30 Thn 1999 adalah:
a.     Cakap melakukan tindakan hukum
b.     Berumur paling rendah 35 tahun
c.     Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yg bersengketa
d.     Tidak memiliki kepentingan dengan salah satu pihak yg bersengketa
e.     Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(Hakim, jaksa, panitra dan pejabat peradilan lainnya tidak ditunjuk atu diangkat sebagai arbiter).

-       KONSILIASI
Kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan sebagai Usaha mempertemukan keinginan pihak yg berselisih utk mencapai persetujuan dan penyelesaikan perselisihan. Dapat juga diartikan sebagai Upaya membawa pihak-pihak yg bersengketa utk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi.
Oppenheim berpendapat bahwa konsiliasi adalah Proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yg bertugas utk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan utk suatu penyelasaian , namun keputusan tesebut mengikat (Huala Adolf, 1994:186).
Dalam upaya penyelesaian sengketa:
1.     Konsiliator tidak harus mengadakan pertemuan dan pembicaraan dengan kedua belah pihak di suatu tempat, tsapi bisa dihasilkan shuttle negitiation antara para pihak
2.     Putusan yang diambil menjadi resolusi yang dapat dipaksakan kedua belah pihak
3.     Dalam penyelesaian sengketa internasional, istilah konsiliasi diartikan sebagai “suatu upaya untuk menyelesaiakan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimanapun suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yg bersifat ad hoc utk menangani suatu sengketa, berada pada tahap pemeriksaan yg tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha utk menentukan batas penyelesaian yg dpt diterima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak pandangan utk penyelesaiannya, seperti bantuan yg mereka minta.
Proses Selanjutnya
a. Setelah permohonan diterima oleh sekretariat ICC, sekretariat pengadilan harus cepat memberitahukan pihak lainnya tentang permohonan konsiliasi tersebut. Pihak tersebut akan diberikan waktu 15 hari utk memberitahukan sekretariat apakah ia setuju atau menolak utk berpartisipasi dalam konsiliasi tersebut.
b. Apabila pihak lain setuju utk berpartisipasi dalam konsiliasi, ia harus memberitahukan sekretariat dlm jangka waktu tersebut, jika tidak ada jawaban atau jawabannya negatif (menolak), maka permohonan konsiliasi tersebut dianggap ditolak. Dalam hal ini pihak sekretariat harus sesegera mungkin memberitahukan kepada pihak yg telah mengajukan permohonan tersebut.
b. Apabila pihak lain setuju utk berpartisipasi dalam konsiliasi, ia harus memberitahukan sekretariat dlm jangka waktu tersebut, jika tidak ada jawaban atau jawabannya negatif (menolak), maka permohonan konsiliasi tersebut dianggap ditolak. Dalam hal ini pihak sekretariat harus sesegera mungkin memberitahukan kepada pihak yg telah mengajukan permohonan tersebut.
Proses Konsiliasi Berakhir Apabila:
       Berdasarkan persetujuan utk berakhir yg ditandatangani para pihak; persetujuan tsb harus tetap bersifat rahasia (confidential)  kecuali dalam perjanjian tersebut mensyaratkan agar persetujuan tersebut dibuka;
       Berdasarkan hasil yg dikeluarkan oleh konsiliator mengenai laporan yg menyatakan bahwa upaya utk berkonsiliasi tdk berhasil;
       Berdasarkan pemberitahuan ke pd konsiliator oleh suatu pihak atau lebih pd saat proses konsiliasi diyatakan tdk lg menyelesaikan perkaranya melalui proses konsiliasi.