Saturday 14 January 2017

UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIA NOMOR   18   TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIA NOMOR   18   TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DENGAN  RAHMAT  TUHAN  YANG  MAHA ESA PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara  Republik Indonesia,  sebagai  negara  hukum berdasarkan Pancasila  dan UndangUndang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan  mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera,  aman,  tenteram,  tertib,  dan  berkeadilan; b. bahwa  kekuasaan kehakiman  yang  bebas  dari  segala campur tangan dan pengaruh  dari luar,  memerlukan  profesi  Advokat yang bebas,  mandiri,  dan  bertanggung  jawab,  untuk terselenggaranya suatu peradilan yang  jujur, adil,  dan memiliki  kepastian  hukum bagi  semua pencari  keadilan dalam  menegakkan hukum,  kebenaran,  keadilan,  dan hak  asasi  manusia; c. bahwa Advokat  sebagai  profesi  yang bebas,  mandiri,  dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum,  perlu  dijamin dan dilindungi oleh undangundang demi  terselenggaranya  upaya penegakan  supremasi  hukum; d. bahwa  peraturan  perundangundangan  yang  mengatur  tentang Advokat yang berlaku saat ini  sudah tidak sesuai  lagi  dengan kebutuhan hukum  masyarakat; e. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf  a,  huruf b, huruf c, dan huruf  d,  perlu  membentuk UndangUndang  tentang  Advokat. Mengingat: 1. Pasal 5  ayat  (1)  dan Pasal 20 UndangRepublik  Indonesia  Tahun  1945; 2. Undang  Dasar  Negara Undang-Undang  Nomor  1/Drt/1951  tentang  Tindakantindakan Sementara  Untuk  Menyelenggarakan  Kesatuan  Sus dan Acara Pengadilanunan,  Kekuasaan, pengadilan  Sipil  (Lembaran Negara  Tahun 1951 Nomor  9,  Tambahan Lembaran Negara Nomor  81); 3. Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  1970  tentang  Ketentuanketentuan  Pokok  Kekuasaaan  Kehakiman (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  T ahun 1970  Nomor  74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor  2951)  sebagaimana telah  diubah  dengan Undangundang Nomor 35  Tahun  1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang  Nomor  14  Tahun 1970 tentang  Ketentuanketentuan