Wednesday 20 January 2016

Contoh Skripsi Hukum Pidana



TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA
DI KOTA MAKASSAR



UIT
 














SKRIPSI

Skripsi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur


Oleh :

NAMA            :  YUFSAR
STAMBUK      :  13.501.199




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR
2015


 
PERSETUJUAN UJIAN SKRIPSI

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur memberikan Persetujuan menempuh ujian kepada :
Nama                   :   YUFSAR
Nomor Stambuk :   11.501.199
Fakultas              :   Hukum
Judul                    :   Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perkembangan Jiwa Remaja Di Kota Makassar


Telah diperiksa/diperbaiki dan dapat disetujui untuk dimajukan dalam ujian skripsi mahasiswa program strata satu (S1)

Makassar,      April 2015
Mengetahui,
Dekan Fakultas Hukum




                                                         Prof.Dr.Hj.Muliyati Pawennei,SH,MH
 


PERSETUJUAN PEMBIMBING
Proposal penelitian ini telah disetujui untuk diajukan pada ujian seminar proposal penelitian Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar.
             Makassar,      April  2015

                    Pembimbing I                                                  Pembimbing II,






            Syamsiar Arif,SH,MH                                   Nurmiati,SH,MH


Mengetahui
Ketua Program Studi Ilmu-Ilmu Hukum
Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia Timur






H.Amiluddin Nur,SH.,MH
NIK.02010234


 













KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan hidayah-Nya menyebabkan karya tulis yang sangat sederhana ini dapat penulis selesaikan dengan baik.
Dengan kesempatan yang tersedia dan penuh suka duka selama di Perguruan Tinggi, maka penulis berusaha memenuhi syarat akademis melalui tulisan ini sebagai tanda berakhirnya studi formal di Fakultas Hukum pada Universitas Indonesia Timur.
Atas selesainya skripsi ini, maka terbukalah kesempatan bagi penulis untuk menyampaikan ucapan terima kasih, terutama kepada :
1.    Bapak Prof. Dr. Baso Amang, SE. M.Si sebagai Rektor Universitas Indonesia Timur Makassar.
2.    Ibu Prof.Dr.Hj.Muliyati Pawennei,SH,MH Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar, Wakil Dekan, para dosen serta seluruh Staf Fakultas yang telah memberikan bantuan kepada penulis selama mengikuti pendidikan.
3.    Ibu Syamsiar Arif,SH,MH Sebagai Pembimbing I dan Ibu Nurmiati,SH,MH Sebagai Pembimbing II atas kesediaan beliau yang sejak awal hingga akhir penulisan skripsi ini selalu memberikan petunjuk dan bimbingan yang sangat besar manfaatnya bagi penulis.
4.    Bapak H.Amiluddin Nur,SH.,MH sebagai Ketua Program Studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur.
5.    Seluruh keluarga penulis yang telah memberikan dorongan hingga selesainya studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur.
Di dalam tulisan ini penulis menyadari sepenuhnya masih banyak terdapat kekurangan .
Semoga amal ibadah-Nya serta bantuan yang telah diberikan mendapat pahala dari Allah SWT, Amin.


Makassar,       April 2015

Penulis




DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL......................................................................................................... i
PERSETUJUAN UJIAN SKRIPSI ............................................................................. ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING................................................................................ iii
KATA PENGANTAR ................................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................................. vi
BAB   I     PENDAHULUAN .................................................................................         1
A.   Latar Belakang Masalah ..............................................................         1
B.   Rumusan Masalah ........................................................................         3
C.   Tujuan dan Kegunaan Penelitian ..............................................         3
BAB   II    TINJAUAN PUSTAKA .......................................................................         5
A.   Pengertian Kriminologi .................................................................         5
B.   Pengertian Narkotika ....................................................................         7
C.   Pengertian Remaja .......................................................................       10
D.   Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan dan Upaya Penanggulangannya              13
E.   Penyalahgunaan Narkotika ........................................................       15
F.    Jenis-jenis Narkotika dan Dampak Penyalahgunaan Narkotika        18
BAB   III   METODE PENELITIAN .....................................................................       29
A.   Lokasi Penelitian ...........................................................................       29
B.   Pendekatan, Sifat dan Tipe Penelitian ......................................       29
C.   Populasi dan Sampel ...................................................................       29
D.   Jenis dan Sumber Data ................................................................       30
E.   Teknik Pengumpulan Data ..........................................................       30
F.    Analisis Data ..................................................................................       30


 


BAB   IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ...................................       32
A.   Faktor Terjadinya Penyalahgunaan Narkotika dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Jiwa Remaja di Kota Makassar .........................       32

B.   Dampak Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perkembangan Jiwa Remaja dan Upaya-upaya Untuk Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja di Kota Makassar .............................................................       44

BAB   V   PENUTUP ............................................................................................       58
A.   Kesimpulan ....................................................................................       58
B.   Saran ...............................................................................................       59

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................       63







BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Sebenarnya narkotika bermanfaat bagi umat manusia, akan tetapi juga dapat membahayakan bila disalahgunakan. OIeh karena itu wajar bila pengadaan narkotika mendapat pengaturan dan pengawasan dan pemerintah atau yang berwenang dan juga dan masyarakat pada umumnya diharapkan memiliki kesadaran untuk bersama-sama menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Dikatakan sangat bermanfaat karena digunakan oleh dokter dalam pengobatan, juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah.
Di Indonesia, tindak pidana narkotika termasuk tindak pidana yang ancamannya sangat berat. OIeh sebab itu, penulis ingin mengkaji penerapan Undang-undang mengenai narkotika yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997, utamanya yang terjadi di Kota Makassar yang terjadi antara tahun 2001 sampai dengan tahun 2011.
Kenyataan menunjukan bahwa tidak sedikit anak remaja yang memiliki sikap dan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan ataukah kenakalan, misalnya; Penganiayaan, pembunuhan, kecanduan alkohol di kota-kota besar. Bahkan ada pula yang dilakukan diatas kapal taut, dan bahkan dalam lembaga permasyarakatan sekalipun.
Keadaan yang demikian itu membuat para orang tua prihatin, sehingga menjadi salah satu masalah sosial yang perlu segera ditanggulangi balk oleh pemerintah maupun masyarakat, guna menyelamatkan generasi muda sebagai pelanjut masa depan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu masalah yang serius untuk mendapatkan penanganan secara serius, khususnya bagi aparat hukum. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, upaya-upaya pencegahan kiranya akan lebih diingatkan lagi.
Radar Makassar (2009:10) menyatakan bahwa
Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan belakangan ini seakan-akan memaksa aparat kepolisian untuk bekerja keras untuk mengungkapkan pelakunya.
Persoalan terpenting adalah bagaimana upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. Karena generasi muda yang akan memberi contoh pada generasi yang akan datang. Usaha-usaha ini dapat dilakukan antara lain mealier pendidikan keluarga, pendidikan agama dan pendidikan informal untuk memerangi penyalahgunaan narkotika terhadap remaja.
Dan berbagai kegiatan yang dilansir oleh media massa dan media elektronik diketahui bahwa ditangan orang tualah terletak kendali pembinaan sedangkan pemerintah hanyalah sebagai pengayom menetapkan kebijaksanaan dan menyelamatkan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkotika. Kurangnya perhatian orang tua dalam mengarahkan pendidikan dan mental keagamaan.
Pengaruh narkotika di Indonesia tampaknya sangat- membahayakan pertumbuhan dan perkembangan jiwa generasi, terutama kaum remaja. Suatu hal yang sangat mengagetkan semua orang seorang antis yang cukup terkenal yang meninggal pada tanggal 1 April 2012 yang lalu, terlepas mi merupakan takdir Tuhan atau bukan yang jelas ditempat penginapan artis cantik yang bernama Alda Risma itu, ditemukan beberapa alat suntikan untuk disuntik dalam tubuhnya sehingga mengakibatkan nyawanya tidak tertolong lagi.
Bertitik tolak dan uraian latar belakang di atas maka penyusunan skripsi ini akan disusun berdasarkan judul: “Tinjauan Kriminologi Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perkembangan Jiwa Remaja di Kota Makassar”.
B.   Rumusan Masalah
1.     Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan bagaimana pengaruhnya terhadap pertumbuhan jiwa remaja di Kota Makassar tahun 2010-2014?
2.     Upaya-upaya apa yang ditempuh oleh pihak kepolisian untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar tahun 2010-2014?
C.   Tujuan dan Kegunaan Penelitian
  1. Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar tahun 2010-2014.
b.    Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di kalangan di Kota Makassar.
  1. Kegunaan Penelitian
a.    Dapat menjadi bahan masukan bagi para orang tua dalam mengarahkan anaknya agar terhindar dan bahaya penyalahgunaan narkotika
b.    Dapat menjadi bahan masukan bagi petugas kepolisian khususnya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   Pengertian Kriminologi
Istilah kriminologi berasal dan bahasa Yunani “crime” yang artinya kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi sebagai berikut: kriminoIog adalah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan seIuas-luasnya. Dikatakan demikian karena dalam mempelajari kejahatan, kita tidak dapat lepas dan berbagai pengaruh dan sudut pandang. Ada yang memandang kriminologi dan sudut perilaku yang menyimpang dan norma-norma yang berlaku dan masyarakat. kesemuaannya ini sekaligus tidak juga dapat terlepas dan berbagai pengaruh dan campur tangan berbagai disiplin, terutama yang berkaitan dengan obyek studinya.
Melihat kenyataan tersebut, maka bahasan tentang kriminologi dapat menimbulkan banyak tafsiran. OIeh karena itu, perlu dikemukakan beberapa pengertian dan para sarjana agar mempermudah dalam memahami dan para sarjana agar mempermudah dalam memahami dan membedakannya.
Adapun pengertian kriminologi menurut Bonger (1982:210) mengemukakan:
Kriminologi adalah suatu ilmu yang bertujuan untuk menyelidik gejala-gejala kejahatan yang seluas-Iuasnya.
Sedangkan Soejono Dirdjosisworo (1986:3), memberikan rumusan bahwa:
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dan berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan-kejahatan sebagai masalah manusia.
Melihat begitu luas ruang Iingkup kriminologi yang diberikan oleh beberapa sarjana dengan perbedaan pandangan, maka penulis Iebih sependapat dan apa yang disarankan oleh Romi Atmasasmita (1988:6), yang mengatakan bahwa:
Bagi mereka menghendaki batasan dalam arti sempit dan kriminologi, di dalam mempelajari bentuk tertentu dan tingkah laku kriminal, disarankan agar selalu dipegang pada batasan dalam arti yuridis. Dengan demikian diharapkan tidak hanya keseragaman dalam mempelajari obyek kriminologi dalam batasan yang berbeda-beda, tetapi juga diharapkan obyek kriminologi itu dapat bekembang lebih mudah tanpa terikat pada perumusan yuridis.

Kiranya uraian di atas telah dapat menjadi alasan bagi penulis untuk menyimpulkan tinjauan kriminologi yang dimaksud disini adalah suatu tinjauan yang mempelajari kejahatan dalam arti yuridis.
Masalah mi telah dikomentari Widya (1989:11) bahwa :
Penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja erat hubungannya dengan kenakalan remaja itu sendiri, yang berakibat tidak saja merugikan si pemakai tetapi juga bagi masyarakat dan Iingkungan. Budaya penyalahgunaan narkotika ini, telah pada tingkatan yang memperhatikan bila tidak ditanggulangi secara serius, terutama apabila dikaitkan dengan generasi muda (para remaja dan kenakalan remaja itu sendiri).
Sehubungan dengan itu Tejawiani (1988:39) mengemukakan bahwa :
Tujuan pemerintah tidak lain adalah untuk menyelamatkan generasi muda sebagai generasi penerus dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur sejahtera lahir dan batin. Upaya pemerintah yang segencar apapun tentu tidak akan berhasil tanpa didukung dan dibantu orang tua anak itu sendiri, karena terletak pada orang tuanyalah sebenarnya pokok awal pembentukan watak anak-anaknya, pengendalian emosinya bimbingan nurani putra-putrinya.
B.   Pengertian Narkotika
Berbagai pendapat mengenai definisi narkotika telah dikemukakan para pakar maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Widya (1989:13), mengemukakan:
Narkotika adalah zat kimia atau obat yang biasanya mengandung candu yang dapat menumbuhkan rasa mengantuk atau tidur yang mendalam. Narkotika disebut juga sebagai zat (substance) yang bila dipergunakan akan membawa efek dan mempengaruh tertentu seperti kesadaran perilaku manusia, pengaruh tersebut dapat berupa penenang, perangsang (bukan rangsangan, seks), dan halusinasi. Ini berpengaruh terhadap diri si pemakai, lainnya telah mempengaruhi kesadaran, dan menimbulkan dorongan yang mempengaruhi kesadaran, dan menimbulkan dorongan yang mempengaruhi kepada perilaku negatif.

Setelah mengemukakan pengertian narkotika berdasarkan pendapat para sarjana, berikutnya penulis akan mengemukakan pengertian narkotika berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997 dalam pasal 1 point 1 yang menyatakan sebagai berikut:
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dan tanaman atau bukan tanaman balk sintetis maupun yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan keadaan golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.

Pentingnya pengaturan penggunaan narkotika seperti obat, menurut Soedjono Dirdjosisworo (1987:5) yaitu : Menghadapi kenyataan tentang narkotika yang di satu pihak sangat diperlukan dan dilain pihak sangat membahayakan maka diperlukan pengaturan oleh Undang-undang mengenal:
1.    Pengaturan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan (penggunaan secara legal)
2.    Pengangkutan narkotika
3.    Perbuatan-perbuatan yang dilarang
4.    Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan pengadilan
5.    Perawatan dan rehabilitasi korban.
Pengaturan penggunaan narkotika untuk keperluan pengobatan dan ilmu pengetahuan memang sangat diperlukan karena kemungkinan yang memberi wewenang untuk itu dapat saja penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Hal ini sering ditemukan bahwa salah seorang aparat yang terlibat dalam sindikat penyalahgunaan narkotika, karena tergiur untuk mendapatkan kekayaan dengan mengorbankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan masyarakat.
Pengangkutan narkotika, baik melalui darat maupun udara hendaknya dilengkapi sesuai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga/mencegah perdagangan illegal dan penyelundupan narkotika. Kadang-kadang ditemukan berbagai cara yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menyelundupkan narkotika dengan pengangkutan yang menggunakan dokumen palsu dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan yang demikian itu merupakan pelanggaran yang harus diancam dengan hukuman yang berat, karena dapat merugikan negara dan sangat membahayakan generasi muda. Tanpa ancaman sangsi pidana yang berat, maka sulit diharapkan untuk menekan apalagi menghilangkan perdagangan narkotika secara illegal, malahan berdampak terhadap meningkatkan kriminalitas yang dilakukan oleh remaja.
Bosu (1982:73), menyatakan bahwa :
Penggunaan narkotika semata-mata hanya untuk kepentingan pengobatan, medis dan ilmu pengetahuan, selain dan pada itu adalah kejahatan.
Dari beberapa pengertian narkotika tersebut, penulis memberikan beberapa rangkuman sebagai berikut:
1.    Narkotika adalah zat kimia atau obat yang mengandung candu yang apalagi digunakan oleh seseorang secara illegal akan berpengaruh terhadap kesadaran dan tingkah laku yang cenderung negatif, karena pengaruh yang membuat malas, perangsang yang membuat ketagihan, dan dibayangi halusinasi.
2.    Narkotika sebagai kondisi, tidak boleh diperdagangkan secara bebas, disimpan, diedarkan atau digunakan tanpa izin dan pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia, karena dapat membahayakan generasi muda sebagai harapan bangsa.
3.    Narkotika di satu pihak sangat diperlukan dan dipihak lain sangat berbahaya. Karena itu harus ada peraturan perundang-undangan yang mencakup ketentuan penggunaan medis dan ilmu pengetahuan, pengangkutan, penyalahgunaan dengan sangsi hukumnya, peradilan dan rehabilitasi penderita.
C.   Pengertian Remaja
Istilah remaja pada hakekatnya merupakan suatu pengertian yang menunjukkan pada suatu proses perkembangan usia seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang berada di atas kategori anak-anak dan berada dibawah kategori dewasa.
Masa remaja adalah suatu fase dalam siklus kehidupan dimana pada masa ini berfokus kearah perkembangan dan perubahan. Untuk lebih jelasnya, pengertian remaja ini dapat disimak dan beberapa pendapat para ahli.
Para ahli berpendapat dalam memberikan pengertian remaja dan usia remaja. Masa remaja merupakan taraf perkembangan dalam kehidupan manusia. Tahap perkembangan mi pada umumnya disebut masa pancaroba atau masa transisi dan anak-anak menuju masa remajanya. Perlu juga diterangkan bahwa usia remaja mempunyai kriteria-kriteria tertentu, Singgi Gunarsa (1981:15) mengemukakan bahwa :
Puberteit adalah masa antara 12 dan 16 tahun. Pengertian puberteit meliputi perubahan-perubahan fisik dan psikis seperti halnya pelepasan din dan ikatan emosional sendiri edolesen adalah masa sesudah masa puberteit yakni masa antara 17 dan 22 tahun, dalam masa mi Iebih diutamakan dalam hubungan dengan Iingkungan hidup yang Iebih luas, yakni masyarakat.

Romli Atmasasmita (1985:8) mengatakan bahwa :
Pada umumnya yang diartikan sebagai juvenile adalah seseorang yang masih dibawah usia tertentu dan belum dewasa dan belum kawin.
Selain apa yang telah dikemukakan diatas, maka berdasarkan kelompok umur, remaja dapat dikenal pula dengan memperhatikan beberapa segi tujuan.
Menurut Sarlinto Wirawan Sarwono (1994:9), dan segi tujuan biologisnya menunjukkan bahwa
1.    Umur dan 0 sampai 1 tahun disebut bayi.
2.    Umur dan 1 tahun hingga 12 tahun disebut masa kanak-kanak.
3.    Umur dan 12 tahun hingga 15 tahun disebut masa puber.
4.    Umur 15 tahun hingga 21 tahun disebut masa pemuda.
5.    Umur 21 tahun ke atas disebut masa dewasa.
Sedangkan ditinjau dan segi budaya menunjukkan bahwa :
1.    Umur dan 0 sampai 12 tahun disebut anak-anak
2.    Umur 13 tahun hingga 18-21 tahun disebut remaja
3.    Dari umur 18-21 tahun ke atas disebut dewasa.
Santinto Wirawan Sarwono (2008:52) seorang psikolog mengemukakan pendapatnya mengenai defenisi dan remaja yaitu sebagai berikut :
Masa remaja adalah masa peralihan dan anak-anak kedewasa, bukan hanya dalam artian psikologis tetapi juga fisik. Bahkan perubahan-perubahan fisik yang terjadi itulah yang merupakan gejala primer dalam pertumbuhan remaja, sedangkan perubahan-perubahan psikologis muncul antara lain sebagai akibat dan perubahan-perubahan fisik itu.

Lebih lanjut Sarlinto Wirawan Sarwono (2008:6-7), mengatakan bahwa:
Dalam ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu lain yang terkait (biologi dan ilmu faal) remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik di mana alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya. Secara fisik alat-alat kelamin pada khususnya dan keadaan tubuh pada umumnya memperoleh bentuknya yang sempurna dan secara faal alat-alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna pula. Pada akhirnya dan peran perkembangan fisik mi akan menjadi seorang pria yang berotot dan bekumis atau berjanggut yang mampu menghasilkan beberapa ratus juta sel mani (spermatozoa) setiap kali ia berejakulasi (memancarkan air mani), atau wanita yang berpayudara dan berpinggul besar yang setiap bulanya mengeluarkan sebuah sel telur dan indung-indungnya.

Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menganggap semua orang di bawah umur 21 tahun dan belum menikah sebagai anak-anak dan berhak mendapatkan perlakuan kemudian yang diperuntukan bagi anak, perlindungan orang tua.
Berdasarkan pengklasifikasikan umur anak oleh beberapa ahli tersebut, maka penulis dapat menggolongkan usia remaja pada saat seseorang berusia 13 tahun sampai 21 tahun dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.    Pada usia 13-15 tahun umumnya remaja sudah duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat pertama, karena pada usia tersebut seorang remaja mulai menginjak suatu masa kehidupan yang disebut masa remaja awal.
2.    Pada umumnya usia 18 tahun sampai mencapai usia 21 tahun dikategorikan sebagai umur menjelang dewasa, apabila melanggar hukum yang berlaku, maka penjatuhan pidananya Iebih ringan dan perlakuan terhadap orang dewasa yang melanggar hukum.
D.   Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan dan Upaya Penanggulangannya
Kejahatan bukanlah suatu masalah baru bagi suatu bangsa. Timbulnya kejahatan dapat dijumpai dalam berbagai faktor. Suatu faktor dapat menimbulkan kriminalitas yang lain.
Pada dasarnya penyebab kejahatan dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor intern dengan latar belakang biologisnya dan faktor ekstern dengan latar belakang sosiologi.
1.    Faktor Intern
Faktor intern adalah pengaruh yang timbul dan dalam tubuh manusia itu sendiri untuk melakukan suatu kejahatan tanpa dipengaruhi lingkungan sekitar atau motivasi yang timbul dan din seseorang untuk melakukan kejahatan. Faktor intern ini menurut seorang pakar, yaitu Romli Atmasasmita (1983:43), mengemukakan tiga faktor yaitu :
a.    Faktor kelamin
Bahwa perbandingan kejahatan yang dilakukan oleh kaum lakilaki dengan kaum perempuan berbanding 10:1, dimana 90% kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki dan 10% dilakukan oleh perempuan.
b.    Faktor Psikologis
Bahwa banyak yang mengalami gangguan kejiwaan sehubungan dengan perkembangan pribadi bagi para remaja.
c.    Faktor Usia
Dimana usia seseorang dapat berpengaruh terhadap kematangan berpikir.
Mengenai psikologis, Emil H. Tambunan (1982:47), mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Salah satu gangguan kejiwaan yang sering dialami oleh seorang remaja adalah frustrasi atau kejengkelan sebagai adanya hambatan untuk mencapai suatu keinginan. Umumnya manusia yang frustasi cenderung menyalurkan keinginan melalui tindakan yang negatif.
Sedangkan faktor usia menurut Bawangen (1977:183), memberikan gambaran sebagai berikut:
Secara Iangsung atau tidak langsung usia memperlihatkan akibat yang penting dalam banyak jenis kejahatan. Usia yang terlalu muda masih banyak diliputi gejolak yang sulit dikendalikan sehingga cenderung melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum.
2.    Faktor Ekstern
Faktor ekstern yaitu faktor yang timbul dan luar tubuh manusia. Dapat timbul karena pengaruh lingkungan pendidikan, lingkungan keluarga ataupun lingkungan pergaulan.
Dalam hubungannya dengan faktor lingkungan pendidikan, Romli Atmasasmita (1983:53), menyatakan sebagai berikut:
Dari analisis statistic bahwa umumnya orang yang melakukan kejahatan adalah berasal dan anak-anak yang sejak kecil tidak mengecap pendidikan atau anak yang terbelakang pendidikannya.
Dari lingkungan pergaulan, Haru Saharjo (1980:53), menyatakan sebagai berikut:
Kriminalitas manusia nasional adalah akibat dan faktor keturunan maupun dan lingkungan, dimana kedua-duanya saling mempengaruhi satu sama lain.
Sedangkan faktor lingkungan keluarga, Emil H. Tambunan (1982:52), mengemukakan sebagai berikut:
Rumah tangga yang berantakan membuat anak merasa tidak aman, lalu mengalami gangguan kejiwaan, sedangkan faktor ekonomi yang mendorong suami isteri bekerja, menjadikan anak tidak mendapat waktu dan kesempatan untuk diperhatikan, akhirnya terjadi yang tidak diinginkan bagi perilaku seorang anak.

Dan uraian-uraian diatas dapatlah dipahami bahwa semua faktor saling berkaitan bahkan saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya.
Pada umumnya upaya penanggulangan kejahatan terdiri dan upaya preventif dan represif. Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan, dalam arti bahwa peristiwa kejahatan itu belum terjadi. Sedangkan upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan dengan mengambil tindakan secara tegas untuk menindak pelaku-pelaku kejahatan.
E.   Penyalahgunaan Narkotika
Begitu besar bahaya yang dapat ditimbulkan dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga dalam pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997, dikatakan :
Barang siapa tanpak hak dan melawan hukum, yaitu menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan pasal 82 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 menyatakan :
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum dalam hal narkotika, yaitu mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, di pidana dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 85 huruf (a) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 dinyatakan :
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi din sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Undang-undang menemukan semua perbuatan dengan tanpa dan melawan hukum untuk memakai, menyimpan, memiliki, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menekar narkotika golongan I karena sangat membahayakan dan berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas.
Apabila perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang dengan tanpa hak, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika suatu tindak pidana khusus yang dapat diancam dengan sanksi hukum yang berat.
Sehubungan dengan itu perlu dirumuskan pengertian penyalahgunaan narkotika, antara lain menurut Widjaya (1989:13), yaitu:
Penyalahgunaan narkotika diartikan tindakan atau perbuatan yang tidak sebagaimana mestinya (menyimpang atau bertentangan dengan seharusnva) mempergunakan narkotika secara berlebihan (over dosis) sehingga membahayakan dirinya sendiri, baik fisik maupun psikis. Atau apabila mereka menggunakan narkotika telah pada taraf ketergantungan dan membahayakan dirinya.

Pengertian lain yang hampir senada dengan di atas, dikemukakan oleh Yatim dan Irwanto (1985:5), sebagai berikut:
Penyalahgunaan obat (narkotika) adalah pemakaian obat secara tetap yang bukan untuk pengobatan, atau yang digunakan tanpa mengikuti aturan takaran yang seharusnya. Penyalahgunaan obat ini, menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi, maupun sikap hidup masyarakat.

Pengertian lain yang dinyatakan oleh ketua Umum DPP Grand Hendry Yosodinigrat (2010:27), mengatakan bahwa pengguna narkotika sangat banyak, dan hampir 1,5% penduduk Indonesia telah menjadi pengguna narkotika.
Veronica Colondom (2010:27), selaku Ketua Umum Yayasan Cinta Anak Bangsa mengatakan pengguna narkotika yang ada d Indonesia khususnya pengguna narkotika dengan jarum suntik sangat mudah tertular virus HIP/AIDS karena sering mengganti-ganti jarum suntik antara sesama pemakai.
Komjen. PoI. Made Mangupastika (2010:27), selaku Ketua Umum Pusat (BHN) Badan Narkotika Nasional mengatakan bahwa peredaran narkotika sangat marak bukan hanya ditempat-tempat atau daerah rawan penyebaran narkotika tetapi di dalam Iingkup Lapas juga terjadi peredaran narkotika karena sebagian besar narapidana yang ada di Lapas hampir 60% kasus narkotika.
F.    Jenis-jenis Narkotika dan Dampak Penyalahgunaan Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
1)    Narkotika golongan I, terdiri dari:
a.    Tanaman papaver somniverum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b.    Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dan buah tanaman Papaver Somniverum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c.    Opium masak, terdiri dari:
1)    Candu, has yang diperoleh dan opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan, dan peragian dengan atau penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
2)    Jicing, sisa-sisa dan candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
3)    Jicingko, basil yang diperoleh dan pengolahan jicing.
d.    Tanaman Kota, tanaman dan semua genus Erythroxylon dan keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e.    Daun Koak, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dan semua tanaman genus erythroxylon dan keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f.     Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dan daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
g.    Kokaina, metal ester-1 bensoil ekgonina.
h.    Tanaman ganja, semua tanaman genius cannabis dan semua bagian dan tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja termasuk dammar ganja dan hasis.
i.      Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
j.      Delta 9 tetrohydrocannabional dan semua bentuk stereo kimianya.
k.    Asetorfina: 3-0 acetiltetrahidro-7a (i-hidrksi-1-metilbutil) -6, 1 4-endeoteno-oripavina.
l.      Acetil-Alfa metilfetanil: H-[i -(a-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
m.   Alfa-metilfentanil, N-[1 -1 1-metil-2-(tienil) etil[-4 piperidil] propionanlida.
n.    Alfa-metiltiofentanhl: N-[1] 1 -metil-2(2-tienhl) etil[-4 piperdil] propplonanlida.
o.    Beta-hidroksi-3-metilpentanil: N[-beta-hidroksifenetil] -3-metil-4- piperdil] proppionanilida.
p.    Beta-hidroksi-3-metilpentanil : N-[1 -beta-hidroksifenetil] -3-metil -4- piperidil] proppionanilida.
q.    Desomorfine: dihhdrodeoksimorfhna.
r.     Storfina:tetrahidro-7a-(1 -hidroksi-1 -metibutil)-6, 14-endo-eteno- cripavina.
s.    Heroina: diacetilmorfina.
t.      Ketobemidona: 4- meta-hidroksifeni -1-metil -4-propionil piperidina
u.    3-metilfentanil: N-3 (-metil -1-1 fenetil -4-piperidil) proponanhlida
v.    3-mentiltiofennanil : N-3 [3-metil -1-[2-(2-tienil) etil] -4- piperidil] proppionanlida.
w.   M PPP: 1 -metil-4-fenhl-4-piperidinol-propianat (ester).
x.    Para-fluorofentanil : 4’fluona -N-(1-fenetil -4-piperidil) propionanlida.
y.    PEPAP : 1-fenetil -4- fenil-4 piperidinol asetar (ester)
z.    Tiofentanil : N- [1 - - (2-tienil) etil -4-piperidd
2.    Narkotika golingan II, terdiri dari :
1)    Aifasentilmetadol AIfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4, 4-difenil- hepatana.
2)    Alfameprodina alfa-3-etii-1 -metii-4-fenhi amino-4 prop plonoksipiperidina.
3)    Alfamedtadol: alfa-l, 3-dimetii-4- fenil-4-propinoksipirperidina.
4)    Alfaprodina: alfa-1, 3-dimeti! -4-fenil-4- propinoksipiperidina.
5)    Alfentanil : N-i [1 -[2-94-etil-4, 5-dihidro-5-okso-1 H-tetrasol-i - iletil]- 4-(metoksimetil)-4- piperidinil] —N-fenilpropapnamida.
6)    Alliiprodina: 3-aiiiI-1 -metil-4-fenit-4-propinoksipiperidina.
7)    Aneliridina: asam i-para-aminmofenetil-4-fniipepiridina-4-karoksilat etil ester.
8)    Asetimitadol: 3-asetoksi-6-dimetiiamino-4, 4-difeniiheptana.
9)    Benzetidin: asam 1 -(2-benziloksietii)-4- feniipiperidina-4- karboksiiat etil ester.
10)     Benziimorfina: 3-benzilforfina.
11)     Betameproddina: beta-3-etil-1 -metil-4-fenil-4- proplonoksipeperidna.
12)     Betametadol: beta-6-dimetiiamino-4, 4-difenii-3-heptano.
13)     Betaprodina: beta-i, 3-dimetil-4-fenii-4-propionoksipiperidina.
14)     Betasentilimetadol: beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, difenilheptana.
15)     Bezitramida: 1 -(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1 -benzimidazolinhl)-piperid ma.
16)     Dekstomoramida: (+)-4-[2-(metal-4-okso-3, 3-definil-4-(1 - pirolidinhl) butyl]-morfilhna.
17)     Diampromida: N-[2-(metilfenetilamino) propel] propiananilida.
18)     Dietiliambutena: 3-dietilamino-1, 1 -di-(2-tienhl) -1-butena.
19)     Difoksilat: asam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil)-4-fenhlpiperidina-4-karboksilat etil ester.
20)     Difenoksin: salam 1-(3-siano-3, 3-difenilpropil), 4- tenilisionipekotik.
21)     Dihidromorfina.
22)     Dmefeptanol: 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanol.
23)     Dimenoksadol: 2-dimetilaminoetil-1-estosi-1, 1-difenilasetat.
24)     Dimetiltiambutena: 3-dimetilamino-1, 1 -di-(2’tienil)-l -butena.
25)     Dioksafetil butirat: etil-4-morfolino-2, 2-difenibutirat.
26)     Dipipanona: 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona.
27)     Drotebanol: 3, 4-dimoteksi-17-metiImortinan-6b’, 14-diol.
28)     Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
29)     Etilmetitiambutena: 3-etilmatilamino-1, 1-di-(2’tienil)-1 -butena.
30)     30) Etokseridina : asam 1-[2-(2-hidrisietoksi)-eti]-4-feniipiperidina -4-karboksilat etil ester.
31)     Etonitazena:1-dietiIaminoetiI-2-para-etoksbenziI-5- nitrobenzimidazol.
32)     Furetidinal : asal -.1 -(2-tetrahidrofurfuriloksietil)-4- fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester.
33)     Hidrokodona : dihidrokodeinona.
34)     Hodroksipetid ma: asam-4-meta-hidroksifenil-1 –metUpiperidina -4-karboksilat etil ester.
35)     Hidromorfino: 14-hid roksidihidromorfina.
36)     Hidromorfona: dihidromorfinona.
37)     Isometadona: 6-dimetilamino-5-metil-4, 4-d ifenil-3- heksanona.
38)     Fenadoksona: 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona.
39)     Fenampromida: N-(1-metil-2-piperidinoetil) propionanilida.
40)     Fenazosina: 2’hidroksi-5, 9-dimetil-2-fenetil-6, 7- benzomorfan.
41)     Fenomorfan: 3-hidroksi-N-Nfenitilmorfinan.
42)     Fenoperid ma: asam 1 -(3-hid roksi-3-fenilpropil)-4- fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester.
43)     Fentanil: 1-fenetil-4-N-propionilanilinopperidina.
44)     Klonitazena: 2-para-klorbenzil-1 -dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazoI.
45)     Kodeksima: dihidrokodelnona-6-karboksimetiloksima.
46)     Levofenasimorfan: (1)-3-hidroksi-N-fenisilmorfinan.
47)     Levomoramida: (-)-4-[2-metil-4-okso-3, 3-d ifenil-4-(1 - pirodinil)-butil] morfolina.
48)     Levometorfan: (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan.
49)     Levorfanol: (-)-3-hidroksi-N-metilmofrinan.
50)     Metadona: 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona.
51)     Metadona intermediate: 4-siano-2-dimetilamino-4, 4difenilbutana.
52)     Metazozina: 2’-hidroksi-2.5.9-trimetil-6, 7-benzomorfan.
53)     Metildesorfina: 6-metil-delta-6-dioksimorfina.
54)     Metildihidromorfina: 6-metildihidromorfina.
55)     Metopon: 5-metildihiromorfina.
56)     Mirofina: miristilbenzilmorfina.
57)     Moramida intermediate: asam (2-metil-3-morfolino-1, 1- difenilpropana karboksilat.
58)     Morferid ma: asam 1-(2-morfolionetil)-4-fenilpiperidina-4- karboksilat etil ester.
59)     Morfina-N-oksida.
60)     Morfin metobromida dan turunan morfinanitrogen pentafalen Iainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida.
61)     Morfina
62)     Nikomorfina: 3,6-dinikotilmorfina.
63)     Norasimetadol: (-f-)-alfa-3-asetoksi-6-metilamino-4, 4- difenilheptana.
64)     Norlevorfanol: (-)-3-hidriksimorfinan.
65)     Normetadona: 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heksanona.
66)     Nomofinal: dimetHmorfina atau N-dimetilatedmorfina.
67)     Norpipanona: 4,4-difenil-6-piperidina-3-heksanoria.
68)     Oksikodona: 14-hidroksidihidrokodeinona.
69)     Oksimorfona: 14-hidroksididrokodeinona.
70)     Opium
71)     Petidina intermediate A: 4-siano-1 -metil-4-fenilpiperidana.
72)     Petidina intermediate B: asam 4-fenhlppeidina-4-karboksilat etil ester.
73)     Petidina intermediate C: asam 1-metil-4-fenilpiperidina-4- karboksilat.
74)     Petidina: asam 1 -metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester.
75)     Piminodina: asam 4- fenil -1- (3 - fenilaminopropil) – pepiridina – 4 –   karboksilat etil ester.
76)     Piridtramida: asam 1-(3-siano-3, 3.-difenilpropil-4-(1-piperidi- no)-piperidina-4-karboksilat amida).
77)     Proheptasina: 1, 3-dimeditl-4-fenil-4- propionoksiazasikloheptana.
78)     Properidma: asam 1 -metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropyl ester.
79)     Rasemetorfan: (-4-)-3-metoksi-N-metilmorfina.
80)     Rasemoramida: (÷)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(pirolidinil)-butill-morfolina.
81)     Resemorfan: (-i-)-3-hidroksi-N-metilmofinan.
82)     Sufentanit: N-[4-(metoksimetil)-1 -[2-(2-tienil)-etil]-4- piperidil] propionanilida.
83)     Tebaina
84)     Tebakon: asetildihidrokodeinona
85)     Tilidina: (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1 -fenil-3-sikloheksina-1-karboksilat.
86)     Trimeperidina: 1 ,2,5-trimeil-4-fenil-4-propionoksipiperidina.
87)     Garam-garam dan narkotika dalam golongan tersebut di atas.
3.    Narkotika Golongan III, terdiri dari :
1)    Asetildihidrokodeina
2)    Dekstropropoksifena: a-(±)-4-dimetilamino-1 ,2-difenil-3-metil-2- b uta no Ip rop ion at.
3)    Dihidrokodeina
4)    Etil morfina: 3-etil morfina
5)    Kodeina: 3-etil morfina
6)    Nikodekodina: 6-nokotinildihidrokodeina
7)    Nikokodina: N-dimetilkodeina.
8)    Norkodeina: N-dimetiklkodeina
9)    Polkodeina: N-(1-metil-2-piperidionetil)-N-2-piridilpropiona-mida
10)     Garam-garam dan narkotika dalam golongan tersebut di atas.
11)     Campuran atau sediaan opium dengan bahan lain bukan narkotika
12)     Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan-bahan lain bukan narkotika.
13)     Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.
Adapun dampak memakai narkotika sebenarnya banyak sekali, diantaranya adalah otak tidak berfungsi sebagaimana mestinya, organ didalam tubuh rusak, impotent pada pria, gangguan haid dan alat reproduksi pada wanita, HIV/AIDS dan yang paling mengerikan adalah kematian. Jika seorang pecandu tidak memakai narkotika maka seluruh tubuh sangat sakit sekali.
Seorang pecandu sangat besar sekali kemungkinannya tertular HIV/AIDS. Karena kadang kala mereka menggunakan alat suntik secara bersamaan dengan seseorang yang sudah terkena HIV/AIDS.
Dan bagi seorang pecandu wanita jikalau mereka tidak rnempunyai uang untuk membeli narkotika, kadang kala mereka mempergunakan tubuh mereka untuk mendapatkannya. Mereka melakukan hubungan seks bebas untuk mendapatkan narkotika. Hal mi bisa menyebabkan seorang pecandu terkena HIV/AIDS. Dan jika mereka masih menggunakan narkotika ketika mengandung anak, kemungkinan besar anak yang dilahirkannya akan mengalami kecanduan juga.
Karena seorang pecandu terus menerus mengkonsumsi narkotika maka dapat mengakibatkan berbagai sistem di dalam tubuh menjadi rusak atau tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dikarenakan seorang pecandu sering kali tidak merasa puas maka pecandu akan menambah terus dosis yang dipakainya. Hal ini bisa menyebabkan seorang pecandu mengalami over dosis dan meninggal dunia.
Sebenarnya masih banyak sekali dampak negatif atau akibat yang ditimbulkan karena memakai narkotika dan jikalau dijelaskan satu persatu akan menghabiskan berlembar-lembar halaman.
kematian. Jika seorang pecandu tidak memakai narkotika maka seluruh tubuh sangat sakit sekali.
Seorang pecandu sar1gat besar sekali kemungkinannya tertular HIV/AIDS. Karena kadang kala mereka menggunakan alat suntik secara bersamaan dengan seseorang yang sudah terkena HIV/AIDS.
Dan bagi seorang pecandu wanita jikalau mereka tidak rnempunyai uang untuk membeli narkotika, kadang kala mereka mempergunakan tubuh mereka untuk mendapatkannya. Mereka melakukan hubungan seks bebas untuk mendapatkan narkotika. Hal mi bisa menyebabkan seorang pecandu terkena HIV/AIDS. Dan jika mereka masih menggunakan narkotika ketika mengandung anak, kemungkinan besar anak yang dilahirkannya akan mengalami kecanduan juga.
Karena seorang pecandu terus menerus mengkonsumsi narkotika maka dapat mengakibatkan berbagai sistem di dalam tubuh menjadi rusak atau tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dikarenakan seorang pecandu sering kali tidak merasa puas maka pecandu akan menambah terus dosis yang dipakainya. Hal mi bisa menyebabkan seorang pecandu mengalami over dosis dan meninggal dunia.
Sebenarnya masih banyak sekali dampak negatif atau akibat yang ditimbulkan karena memakai narkotika dan jikalau dijelaskan satu persatu akan menghabiskan berlembar-lembar halaman.




BAB III
METODE PENELITIAN

A.   Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar di Kantor Kepolisian Kota Makassar dan lembaga pemasyarakatan Kota Makassar. Dipilihnya lokasi penelitian mi dengan pertimbangan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.
B.   Pendekatan, Sifat dan Tipe Penelitian
1.    Pendekatan yang digunakan dalam penelitian mi adalah pendekatan kriminologi dan psikologi perkembangan remaja.
2.    Sifat penelitian mi adalah deskriptif yang mana dalam menguraikan tentang perkembangan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar selama lima tahun terakhir  ini.
3.    Tipe penelitian adalah menelaah secara normative yaitu Iebih ditekankan bagaimana upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika dan penerapan hukum sebagai konsekwensi baginya akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar.
C.   Populasi dan Sampel
1.    Populasi dalam penelitian ini adalah sebuah elemen yang ada di Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Makassar, yang dalam hal mi merupakan subjek penelitian itu sendiri.
2.    Sampel penelitian adalah yang diambil dan bagian dan populasi yang dianggap dapat mewakili dan total atau keseluruhan populasi yang ada, kemudian cara pengambilan adalah dengan cara acak (random) dengan pimpinan kedua instansi sebagai lokasi penelitian
D.   Jenis dan Sumber Data
1.    Data primer, yaitu data yang diambil Iangsung dan sumber data. Dalam hal mi pihak kepolisian dan pihak lembaga pemasyarakatan Makassar dan korban narkotika itu sendiri.
2.    Data sekunder, yaitu data yang bersumber dan buku-buku, majalah, surat kabar, dan peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembahasan ini.
E.   Teknik Pengumpulan Data
1.     Dengan cara penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang dilakukan menganalisa dan mengkaji buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan perkembangan jiwa remaja.
2.     Penelitian lapang (field research) dengan cara wawancara langsung kepada responden yang ada dilapangan atau lokasi penelitian.
F.    Analisis Data
Sudah barang tentu setelah dapat diperoleh maka penulis melakukan pengolahan baik data primer maupun data sekunder. Pengolahan data mi menggunakan teknik kualitatif dan kuantitatif yang di satu pihak akan menggunakan telaah normative sebagai landasan hukum/teori, dan di pihak lain menggunakan tabulasi.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.   Faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika dan pengaruhnya terhadap pertumbuhan jiwa remaja di Kota Makassar
Faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat dinamakan motivasi. Motivasi berarti kecenderungan untuk bergerak, dalam hal ini pendorong untuk berbuat sesuatu tak terkecuali penyalah gunaan narkotika dikalangan remaja.
Motivasi dari penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja khususnya di Kota Makassar dari hasil penelitian, pengamatan dan wawancara penulis dengan pihak kepolisian Polres Kota Makassar bahwa pada dasarnya disebabkan oleh 2 (dua) macam bentuk motifasi intern motivasi ekstern dengan masing-masing faktor-faktor penyebabnya.
1.    Motivasi Intern
Motivasi intern adalah motivasi yang timbul dari dalam diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Lingkup motivasi intern ini dalam kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja adalah disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a.    Faktor usia remaja
Dalam hal ini masih kita jumpai kebanyakan anak ynag melakukan kenakalan berupa penyalahgunaan narkotika adalah dibawah usia 21 tahun karena pada masa ini adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa.
Pada masa perkembangan, jiwa mereka mempunyai sifat-sifat :
-       Ingin diperhatikan
-       Senang berfantasi
-       Mengandalkan rasa “akunya”
-       Ingin mengetahui masalah seksual dan lain sebagainya.
Tabel 1   Populasi pelaku penyalahgunaan narkotika dari data perkara yang kelembaga pemasyarakatan Kota Makassar dari tahun 2010-2014

Status
Umur
Tahun
Jumlah
2010
2011
2012
2013
2014
Dewasa
> 22 Thn
2
2
3
4
5
16
Remaja
13-21 Thn
2
4
5
6
7
24
Anak-anak
1-12 Thn
-
-
-
-
-
-
Total
4
6
8
10
12
40
Sumber : Lembaga Permasyarakatan Kota Makassar.

  Berdasarkan tabel tersebut, maka dapat dilihat bahwa kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar sebagian besar dilakukan oleh remaja dibawah umur 21 tahun. Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena remaja diharapkan sebagai generasi yang dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa justru terjebak dalam kondisi ini.
b.    Faktor Kepribadian
Berbicara tentang kepribadian, sebenarnya kita telah melibatkan diri pada masalah psikologi. Kepribadian adalah suatu totalitas terorganisir dari disposisi-disposisi psikis manusia yang indifidual, yang memberikan kemungkinan untuk membedakan ciri-cirinya yang umum dengan pribadi lainnya dan mempunyai aspek-aspek yang saling yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
Individu ini berarti bahwa setiap orang itu mempunyai kepribadian sendiri yang khas, yang tidak identik dengan orang lain, yang dapat tidak dapat diganti atau disubtitusikan oleh orang lain. Jadi ada ciri-ciri atau sifat indifidual pada aspek psikisnya yang bisa membedakan dirinya dengan orang lain.
Dalam menyoroti pribadi remaja yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar, ada 6 (enam) faktor kepribadian remaja yang menyebabkan mereka menyalahgunakan narkotika, yaitu:
1)    Rendah diri, rasa rendah diri dalam pergaulan masyarakat, karena tidak dapat mengatasi perasaan tersebut maka untuk menutupi kekurangan dan agar dapat menunjukkan eksistensi dirinya kemudian melakukan dengan cara menyalahgunakan narkotika, sehingga dapat merasa mendapatkan apa yang diangan-angankan antara lebih aktif, lebih berani, dan sebagainya.
2)    Emosional, emosi remaja pada umumnya masih labil apalagi masa pubertas, pada masa-masa tersebut biasanya ingin lepas dari ikatan aturan-aturan yang diberlakukan oleh orang tuanya, disisi lain masuk ada ketergantungan dengan orang tua untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, sehingga hal itu berakibat timbulnya konflik pribadi tersebut ia mencari pelarian dengan menyalahgunakan narkotika dengan tujuan untuk mengurangi ketegangan atau agar lebih berani menentang kehendak dan aturan yang diberikan oleh orang tuanya.
3)    Mental, lemahnya mental seseorang akan mudah untuk dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya untuk bertindak dan atau berbuat hal-hal yang negatif, sehingga pada gilirannya tanpa terasa bahwa dirinya telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, karena hal itu apabila tidak dilakukan dirinya merasa tidak dapat mengimbangi perilaku dalam lingkungan dan dirinya merasa diasingkan.
4)    Konflik batiniyah, yaitu bertentangan antara dorongan infantile ke kanak-kanak melawan pertimbangan yang rasional dan kemudian terjadilah banyak ketegangan jiwa dan kecemasan sehingga akan menghambat atau membelokan adaptasi anak terhadap tuntutan lingkungan.
5)    Pemaksaan intra psikis yang keliru terhadap segala pengalaman sehingga terjadi harapan palsu, frustasi, ilusi, kecemasan yang bersifat semu, tetapi dihayati oleh anak sebagai kenyataan akibatnya anak beraksi dengan pola tingkah laku yang salah antara lain mudah putus asa, aptiesme, agresi gejala-gejala ngamuk, ingin mencoba hal-hal yang berbeda, dan lain-lain.
6)    Menggunakan reaksi frustasi negatif lewat cara-cara penyelesaian yang tidak rasional (mekanisme pelarian dan pembelaan diri yang salah).
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat frekuensi terjadinya penyalahgunaan narkotika berdasarkan bulan dan tahun di Kota Makassar 2010-2014.
Tabel 2.     Frekuensi Terjadinya Penyalahgunaan Narkotika di Kota Makassar dari tahun 2010-2014.
Umur
Tahun
Jumlah
2010
2011
2012
2013
2014
Januari
-
-
-
1
-
1
Februari
1
-
-
-
1
2
Maret
-
1
1
1
-
3
April
1
-
-
2
2
5
Mei
-
1
2
1
1
5
Juni
-
-
-
1
-
1
Juli
-
1
1
-
-
2
Agustus
1
-
-
-
2
3
September
-
2
2
2
1
7
Oktober
-
1
-
-
-
1
November
-
-
1
-
1
2
April
2
1
1
2
2
8
Total
5
7
8
10
10
40
Sumber : Lembaga Permasyarakatan Kota Makassar.
c.    Faktor rendahnya taraf kepatutan terhadap agama
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa agama mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, dalam hal ini dikhususkan bagi remaja. Agama merupakan wadah yang tinggi nilainya dalam usaha memerangi tingkat kenakalan remaja khususnya penyalahgunaan narkotika. Jika kita mengamati kehidupan para remaja yang menyalahgunakan narkotika, mereka pada dasarnya terdiri dari remaja-remaja yang mempunyai agama, tetapi mereka telah luntur warga agamanya, mengabaikan kehidupan beragama dan bergerak mengikuti hawa nafsu untuk melakukan atau berbuat tindakan tercela dengan melakukan penyalahgunaan narkotika, sehingga dengan sendirinya termotivasi untuk melakukan hal-hal yang dilarang baik oleh agama maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Motivasi Ekstern
Yang dimaksud dengan motivasi ekstern adalah motivasi yang timbul karena pengaruh dari luar si pelaku. Motivasi ekstern dari tindakan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di Kota Makassar dari tahun 2010-2014 adalah:
a.    Faktor lingkungan sosial
Manusia sebagai makhluk sosial, tidak terlepas dari lingkungannya, oleh karena itu baik buruk tingkah laku seseorang tergantung lingkungannya, dan masalah lingkungan sosial sangatlah besar pengaruhnya terhadap pembentukan jiwa seorang anak.
Dari hasil wawancara penulis dengan pihak Kepolisian Kota Makassar yaitu Bapak AKP. Mursalim Awi pada tanggal 16 Maret 2015 dikatakan bahwa ada 6 (enam) faktor lingkungan sosial yang menyebabkan remaja menyalahgunakan narkotika, yaitu:
·         Motif ingin tahu, bahwa remaja mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum atau kurang diketahui dampak negatifnya. Misalnya: ingin tahu rasanya narkotika.
·         Kesempatan, karena kesibukan kedua orang tua maupun keluarga dengan kegiatannya masing-masing atau akibat broken home, kurang kasih saying, dan sebagainya, maka dalam kesempatan tersebut kalangan remaja berupaya mencari pelarian dengan cara menyalahgunakan narkotika.
·         Saran dan prasarana, sebagai rasa ungkapan kasih saying terhadap putra putrinya terkadang orang tua memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, namun hal itu disalahgunakan untuk memuaskan segala keingintahuan dirinya antara lain berawal dari minuman keras kemudian menggunakan narkotika.
·         Pengaruh dari kawan sepermainan.
·         Pengaruh lingkungan sekolah, misalnya kondisi sekolah, keadaan guru, dan sistem pengajaran yang tidak menguntungkan, akan menyebabkan anak cepat bosan sehingga lingkungan sekolah tidak menarik perhatikannya. Akibatnya mereka melakukan pelarian dengan cara menyalahgunakan narkotika.
·         Pengaruh sosial ekonomi, bisa merupakan salah satu pendorong untuk mengarahkan remaja melakukan penyalahgunaan narkotika.
b.    Faktor lingkungan keluarga
Keluarga merupakan kesatuan dari masyarakat kecil yang mempunyai motivasi dan tujuan hidup tertentu dimana dalam suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang saling mengisi baik eksistensi maupun keselamatan dari persekutuan hidup.
Keluarga merupakan fundamen yang pertama dan utama bagi pembentukan jiwa anak. Apabila lingkungan keluarga itu tidak berfungsi secara wajar maka akan menimbulkan keadaan secara potensial menghasilkan anak-anak nakal antara lain:
1)    Rumah tangga yang berantakan (broken home)
2)    Orang tua selalu memanjakan anak
3)    Pendidikan anak yang kurang perhatian
c.    Faktor Pergaulan
Penyalahgunaan narkotika oleh para remaja yang dapat membawa mereka dalam kecanduan dan ketergantungan tidak dapat terlepas dari lingkungan pergaulannya. Artinya saat pertama remaja mengenal dan mencoba narkotika dan dimana obat-obat terkutuk itu mereka temukan adalah ditengah pergaulan (pada pertemuan) dan ditempat-tempat tertentu yang oleh kelompok kecil pecandu dikenal dengan baik.
Nampak penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja adalah suatu pergaulan khusus dan diam-diam, antara pecandu ditengah suatu pergaulan masyarakat luas yang mungkin acuh atau tidak begitu mudah untuk mengetahui apa yang sedang mereka lakukan.
Jelaslah bahwa remaja-remaja pecandu narkotika hidup dalam dunia pergaulan tersendiri, lepas dari lingkungan pergaulan yang wajar. Mereka dipaksa oleh pengaruh narkotika untuk tidak peduli dengan norma-norma dan nilai-nilai pergaulan hidup yang sebenarnya telah dianut sejak masa kanak-kanak dalam asuhan orang tua dan kekerabatan harmonis lingkungan terdekatnya (para tetangga dan sekolah). Tetapi disamping daya paksa narkotika menarik remaja kedunia tersendiri, lingkungannya mencari narkotika untuk memasuki ketersendirian. Mereka yang dalam keadaan itu dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1)    Remaja yang ingin mengalami daya kerja narkotika
2)    Remaja yang ingin menjauhi realitas
3)    Remaja yang ingin mengubah kepribadiannya
Remaja yang demikian berpendirian bahwa hal-hal tersebut dapat dilakukan melalui penyalahgunaan narkotika. Bahwa narkotika bisa memiliki daya tersebut juga didengarnya dari teman-temannya. Lingkungan pergaulan khusus para pecandu narkotika senantiasa ada karena pengedar narkotika gelap dengan sindikatnya senantiasa mencari korban, dan pengaruh dari lingkungan pergaulan mempengaruhi keadaan remaja tertentu yang malahan mencari narkotika untuk berbagai tujuan di atas. Maka ditengah lingkungan pergaulan dimana remaja dengan aneka kondisi identitas berada didalamnya terjadi penawaran dna permintaan (supply and demand) yang sukar dihentikan, karena yang berusaha menawarkan dengan cara paksa dan licin yaitu para pengedar gelap, melakukan dengan motivasi yang kuat. Sebaliknya dalam lingkungan pergaulan ada remaja-remaja yang potensial untuk menjadi pecandu malahan merupakan konsumen yang mencari-cari narkotika.
Dari uraian diatas dapatlah digarisbawahi bahwa masalah-masalah dalam lingkungan pergaulan dan operasi daripada produsen dan pengedar gelap narkotika membentuk pasar yang mempertautkan permintaan dan penawaran narkotika, sehingga berlangsunglah kelompok pergaulan khusus agar remaja-remaja tertentu yang acuh terhadap segalanya termasuk hidup pribadinya, kecuali “mustika” yang tiap saat diidamkannya yaitu narkotika dalam berbagai jenisnya yang telah melekat mulai dari yang agak lemah sampai jenis yang terkuat.
Adapun faktor-faktor penyebab terjadi penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja di Kota Makassar berdasarkan hasil wawancara penulis dengan beberapa pihak di Pengadilan Negeri Kota Makassar pada tanggal 16 Maret 2015 dikatakan bahwa ada banyak sekali sebab-sebab penyalahgunaan narkotika, antara lain:
1)    Merupakan reaksi permusuhan terhadap masyarakat luas.
2)    Kurangnya informasi masalah bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat khususnya remaja sehingga banyak isu-isu yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencoba narkotika.
3)    Kebijaksanaan dalam hal pariwisata membuat bebasnya wisatawan masuk yang memungkinkan disertai membawa barang-barang haram.
4)    Harga dipasaran gelap untuk jenis narkotika yang terjangkau dikalangan menengah keatas.
5)    Kemudahan untuk mendapatkan narkotika dipasaran gelap.
6)    Kurangnya pengketatan dan pengawasan izin usaha tempat hiburan.
7)    Pertumbuhan ekonomi yang meningkat mendorong untuk berfoya-foya.
8)    Untuk memperoleh pengalaman dari mempergunakan narkotika, ingin tahu bagaimana rasanya.
9)    Akibat perubahan tingkahlaku selama masa puber
10)     Untuk mencari arti daripada hidup, menurut pendapat si pemakai (dalam keadaan bimbang).
11)     Untuk mengisi kekosongan dari perasaan bosan, karena kurangnya aktivitas dan kesibukan.
12)     Sebagai suatu cara untuk mengatasi stress frustasi.
13)     Ingin masuk kedalam pergaulan yang ada
14)     Ketidakmampuan berinteraksi pada kondisi sosial, emosi, dan pribadi masing-masing.
15)     Lingkungan sekolah yang rawan, seperti sekolah yang dekat pusat perbelanjaan, dekat terminat, dilingkungan kumuh, dan sebagainya.
16)     Merasa mempunyai kekurangan.
17)     Menghindari atau melarikan diri dari masalah.
18)     Sebagai tindakan untuk menunjukkan protes dan melawan sesuatu otoritas terhadap orang tua, guru, norma-norma, dan sebagainya.
19)     Untuk membuktikan keberanian dan melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti ngebut, berkelahi, dan lain-lain.
20)     Untuk menghilangkan rasa kesepian dengan maksud mendapatkan pengalaman-pengalaman emosionil.
21)     Sebagai pernyataan dirinya hebat atau sudah dewasa.
22)     Ketidakadaan tantangan dalam hidup ini.
23)     Sebagai perubahan nilai kehidupan yang menganggap menggunakan narkotika sebagai suatu gaya hidp sekarang.
24)     Menyukai efek yang terjadi pada dirinya.
25)     Pola hidup konsumtif masyarakat kota-kota besar yang ingin mencoba-coba sesuatu yang baru.
26)     Akibat lamanya masa pendidikan, maka timbul suatu tantangan dapat berdiri sendiri.
27)     Keluarga yang broken home, miskin, konflik antara orang tua dan anak, kesibukan orang tua, komunikasi satu arah dan tidak terbukanya dalam suatu keluarga.
28)     Ingin menikmati hal-hal yang baru dan berbahaya.
29)     Akibat kegagalan dalam pencintaan, gagal dalam karir.
30)     Pribadi yang lemah, orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup.
31)     Rasa keingintahuan dari tawaran orang lain yang sudah lebih dulu menjadi korban narkotika.
32)     Tidak adanya percaya diri.
33)     Mudahnya mendapat barang narkotika itu sendiri.
34)     Semakin menjamurnya tempat-tempat hiburan malam diberbagai pelosok yang disinyalir merupakan tempat transaksi narkotika.
35)     Mudah terpengaruh pada orang lain, mudah kecewa, kecemasan, depresi, dan cepat bosan.
36)     Pengertian yang salah terhadap human right serta kebebasan manusia.
37)     Pelarian dari kesusahan.
38)     Ingin mendemonstrasikan kedewasaan, ingin mengembangkan kreatifitas kemampuan, misalnya pada pemain musik dan sandiwara.
39)     Adanya penyakit-penyakit mental jiwa.
40)     Untuk mempermudah penyaluran perbuatan seks.
41)     Untuk rasa kesetiakawanan.
42)     Dan lain-lain.
B.   Dampak Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perkembangan Jiwa Remaja dan Upaya-upaya Untuk Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja di Kota Makassar

1.    Dampak Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Perkembangan Jiwa Remaja
Adapun dampak pemakai narkotika sebenarnya banyak sekali, diantaranya adalah otak tidak berfungsi sebagaimana mestinya, organ dalam tubuh rusak, impotent pada pria, gangguan haid dan alat reproduksi pada wanita, HIV/AIDS dan yang paling mengerikan adalah kematian.
Dampak yang paling menonjol pemakai narkotika di Kota Makassar banyaknya para remaja memperlihatkan perubahan-perubahan mental dan perilaku yang tidak seperti biasanya. Pengaruh terhadap perkembangan jiwa remaja di Kota Makassar banyaknya remaja-remaja pecandu narkotika hidup dalam dunia pergaulan sendiri, lepas dari lingkungan pergaulan yang wajar. Mereka dipaksa oleh pengaruh narkotika untuk tidak perduli dengan norma-norma dan nilai-nilai pergaulan hidup yang sebenarnya telah dianut sejak masa kanak-kanak.
Nampak penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar adalah suatu pergaulan khusus dan diam-diam, antara pecandu ditengah suatu pergaulan masyarakat luas yang mungkin acuh atau tidak begitu mudah untuk mengetahui apa yang sedang mereka lakukan.
Remaja yang menggunakan narkotika di Kota Makassar dalam kesehariannya mereka secara tidak sadar telah menjadi pencandu. Adapun gejala-gejala yang ditimbulkan seperti munculnya halusinasi dan delusi, perilaku maladatif, retardasi psikomotor, daya minat menurun, depresi dan lain sebagainya. Remaja yang menggunakan narkotika di Kota Makassar juga terjadi handaya (impairment), dalam fungsi sosial atau pekerjaan, misalnya: perkelahian, kehilangan kawan-kawan, tidak masuk sekolah/kerja, dikeluarkan dari sekolah (Drop Out), kehilangan pekerjaan atau terlibat pelanggaran hukum (tindak kekerasan, perkosaan, pembunuhan dan sejenisnya).
Remaja yang menggunakan narkotika di Kota Makassar tidak hanya menimbulkan gejala gangguan mental dan perilaku tetapi dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pada organ otak, liver, alat pencernaan. Pankreas, otot, janin, endokrin, nutrisi, metabolisme dan resiko kanker. Dalam penelitian yang penulis dapat bahwa sebagian besar pengguna narkotika dalam jangka panjang mengalami penyakit dan akhirnya meninggal dunia.
2.    Upaya-upaya untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di dikalangan remaja di Kota Makassar
Sebelum penulis menguraikan upaya-upaya penanggulangan apa saja yang diterapkan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika, maka terlebih dahulu penulis memberikan gambaran dengan tabel status pendidikan jenis kelamin dan golongan umur, dan jumlah teman kelompok sesama pemakai dan jumlah yang sudah meninggal pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar tahun 2010-2014.
Tabel 3.     Keadaan dan status pendidikan pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar tahun 2010-2014.
Status Pendidikan
Tahun
Jumlah
2010
2011
2012
2013
2014
Tidak pernah sekolah
1
2
4
6
3
16
Sekolah Dasar
3
1
2
3
2
11
SLPT
7
10
15
20
25
77
SMU
10
15
20
25
30
100
Perguruan Tinggi
5
2
1
5
7
37
TOTAL
26
38
51
59
67
241
Sumber : Lembaga Permasyarakatan Kota Makassar.

Tabel 4. Jumlah kasus menurut jenis kelamin dan golongan umur.

Golongan Umur (Thn)
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
14 – 18
23
6
29
19 – 23
46
6
52
24 – 28
13
3
16
29 – 33
2
-
2
34 -
1
-
1
TOTAL
85
15
100
Sumber : Lembaga Permasyarakatan Kota Makassar.
Dari data yang penulis peroleh di atas, maka dapat dilihat bahwa usia yang rentang terhadap penyalahgunaan narkotika adalah kalangan remaja, yaitu mereka yang duduk di bangku SLTP dan SMU, menurut jenis kelamin dan golongan umur serta teman sepergaulannya sehari-hari sehingga dapat digaris bahwa bahwa kalangan remaja adalah kelompok masyarakat yang paling rawan terprofokasi oleh penyalahgunaan narkotika.
Melihat kondisi di atas maka upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika baik yang dilakukan oleh pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat luas sangat penting peranannya dalam rangka mengurangi penyalahgunaan narkotika khususnya di kalangan remaja. Untuk itu dibawah ini akan diuraikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika berdasarkan pengamatan dan wawancara penulis kepada pihak kantor Kepolisian Kota Makassar yaitu pada Bapak Brigpol Jusman sebagai Kanit Narkoba pada tanggal 16 Maret 2015.
Mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja adalah lebih baik daripada mencoba mendidik para korban penyalahgunaan narkotika tersebut menjadi remaja yang baik-baik. hal ini searah dengan falsafah dunia kedokteran yaitu “lebih baik mencegah daripada mengobat”, kiranya demikian juga adanya dalam dunia kriminologi, “lebih baik mencegah dari pada menghukum”.
Upaya-upaya yang ditempuh oleh pihak Kepolisian Kota Makassar dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja yaitu melakukan langkah-langkah pre-emtif, preventif, dan represif maupun perawatan dan rehabilitasi para penderita penyalahgunaan narkotika, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Departemen dan instansi terkait maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai berikut :
a.    Upaya pre-emtif
Upaya pre-emtif adalah pencegahan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong, dan faktor peluang yang biasa disebut dengan Faktor Korelatif Kriminologi (FKK) dari terjadinya pengguna dan menciptakan suatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkal guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja yang mana secara fungsional dan berkala memberikan penerangan terhadap pemuda atau pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan dan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan yang positif dimasyarakat dan bersama instansi terkait mengadakan pengawasan terhadap pendistribusian obat keras tertentu khususnya narkotika guna mencegah adanya kebocoran agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja.
Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis disamping itu, sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar. Oleh karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun antar pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan akan menghilangkan peluang pengaruhi negatif untuk dapat berkembang dilingkungan pelajar. Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah menyalahgunakan narkotika. Selain itu dapat juga dilakukan dengan cara memberikan penerangan terhadap pemuda/pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
b.    Upaya Preventif
Pencegahan lebih baik dari pada pemberantasan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian untuk mencegah supply and demand agar tidak saling interaksi atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF).
Upaya preventif bukanlah semata-mata dibebankan kepada polisi, namun juga melibatkan instansi terkait seperti bea dan cukai, balai POM, guru, pemuka agama, dan tidak lepas dari dukungan maupun peran serta masyarakat. Upaya preventif yang dilakukan oleh polisi adalah:
1)    Secara intensif dengan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap narkotika seperti dipelabuhan laut dan udara yang menjadi jalur masuknya para pendatang baik dalam negeri maupun luar negeri.
2)    Melakukan pengawasan secara rutin ditempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, karaoke, night club, hotel-hotel.
3)    Bekerjasama dengan para pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang diduga telah terjadi penyalahgunaan narkotika.
4)    Meminta kepada instansi yang mempunyai kewenangan untuk mencabut izin usaha terhadap pengusaha-pengusaha hiburan yang melanggar ketentuan waktu membuka dan menutup kegiatannya, terutama tempat hiburan yang diduga keras sebagai tempat peredaran penyalahgunaan narkotika.
5)    Pengendalian situasi khususnya yang menyangkut aspek budanya, ekonomi, dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja.
6)    Pembinaan atau bimbingan dan partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
7)    Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia ditempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
8)    Polisi dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika bersama-sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media cetak maupun media elektronik.
c.    Upaya Represif
Upaya represif adalah merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh apabila langkah-langkah melalui upaya pre-emtif dan preventif tidak berhasil, upaya represif merupakan pemindahan penegakkan hukum terhadap Ancaman Faktual (AF) yaitu terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja maupun efek yang ditimbulkan daripada penyalahgunaan narkotika, melalui proses penyidikan dengan mempedomani Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dikaitkan dengan Undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.
Upaya regresif pada dasarnya adalah pemindahan terhadap para pelaku yang melakukan tindak pidana pengedaran dan penggunaan narkotika guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
d.    Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat, dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali dalam lingkungan masyarakat atau mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi dari para remaja penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar, dewasa ini polisi bekerjasama dengan lembaga-lembaga sosial masyarakat seperti Geram (Gerakan Anti Madat) Granat (Gerakan Anti Narkotika), dan lembaga-lembaga lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap korban penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. Hal ini sudah dilakukan diberbagai tempat baik oleh lembawa swadaya masyarakat dengan pendekatan berbagai disiplin ilmu ataupun oleh instansi-instansi pemerintah seperti rumah sakit, Departemen kesehatan, dan lain-lain.
Menurut Bapak AKP. Mursalim Awi, bahwa konsepsi penanggulangan terpadu akan meliputi aspek-aspek idiologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan aspek pertahanan dan keamanan negara. Implementasi aspek-aspek tersebut dapat diwujudkan dengan meningkatkan pembinaan terhadap:
1)    Aparatur penegak hukum yang menangani masalah penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kemampuan di bidang organisasi, personal, dan sarana teknologi yang sarat.
2)    Perundang-undangan yang efektif (Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dalam hubungan dengan remaja masih perlu dikaitkan dengan perundang-undangan lain yang khusus menyangkut remaja seperti Undang-undang tentang peradilan anak, tentang kesejahteraan anak, dan sebagainya).
3)    Peradilan yang efektif yang didukung oleh sistem dan administrasi peradilan yang favorable.
4)    Koordinasi antara aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintah lain yang berhubungan seperti jalur-jalur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Departemen Agama, Departemen Sosial, dan sebagiannya secara serasi dan saling mengisi.
5)    Pers yang bebas dan bertanggung jawab yang secara sadar ikut serta menanggulangi penyalahgunaan narkotika melalui pemberitaan yang terarah.
6)    Keikutsertaan warga masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dalam pengertian bahwa pribadi-pribadi maupun dalam bentuk lembaga-lembaga sosial aktif mengambil bagian dalam pelaksanaannya.
Sedangkan berdasarkan penghambatan dan wawancara penulis terhadap beberapa pihak di Lembaga Pemasyarakatan Kota Makassar tanggal 17 Maret 2015, dengan opininya masing-masing dikatakan bahwa upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
1)    Mempelajari bahaya narkotika dengan cara-cara menghindari pengaruh narkotika dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki tersebut untuk membantu teman agar memahami dan menghindari penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja.
2)    Mendorong orang tua siswa untuk aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja.
3)    Berupaya menjamin komunikasi yang baik dengan guru, kepala sekolah, dan orang tua siswa pada umumnya.
4)    Jangan sekali-kali mencoba narkotika walaupun hanya sekali saja. Jangan takut atau malu untuk menolak terhadap orang atan teman yang menawarkan narkotika.
5)    Orang tua hendaknya menetapkan standar perilaku, batasan dan harapan yang jelas bagi anak-anaknya, baik dalam kegiatan belajar, maupun dalam kegiatan lain.
6)    Mengupayakan komunikasi yang baik bagi anak dan membangun jaringan komunikasi dengan anak-anak lain yang bisa diajak diskusi tentang isu penyalahgunaan narkotika.
7)    Segera menindak lanjut dan mengambil tindakan yang tegas apabila mendapat laporan tentang adanya kepemilikan, peredaran, dan penggunaan narkotika oleh siswa dilingkungan sekolah.
8)    Memantau kegiatan yang dilakukan oleh anak, mengenali teman akrabnya, dan mengupayakan untuk mengenal orang tua mereka.
9)    Perkuat dan perdalam agama dan iman. Hal ini sangat dianjurkan mulai dari keluarga.
10)     Sering mengikuti atau mendengar kampanye atau seminar narkoba.
11)     Mendorong masyarakat dan instansi terkait untuk mendukung sekolah dan berpartisipasi dalam program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dilingkungan sekolah.
12)     Mengembangkan program lingkungan sekolah bebas narkotika berdasarkan situasi sekolah setempat, data yang akurat, dan dengan mempertimbangkan sumber daya yang sesuai dengan strategi yang telah/sedang dijalankan.
13)     Mengusahakan fasilitas olah raga, kesenian, dan keterampilan yang cukup memadai di sekolah yang memungkinkan siswa dapat menyalurkan rasa tertekan, bosan, dan jenuh dalam mengikuti kegiatan belajar.
14)     Mendorong anak untuk mau menceritakan apa saja yang dialaminya sehari-hari, teman-teman, guru, minat anak, dan sebagainya.
15)     Mengembangkan program pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja, antara lain melalui peintegrasian dan kurikulum yang ada. Misalnya: melalui pendidikan kesehatan jasmani, IPA, IPS, dan bahasa atau dalam keadaan mendesak melalui mata pelajaran khusus.
16)     Menghalangi ketahuan agar sekolah atau perguruan tinggi bebas dari praktek jual beli narkotika (isolasi).
17)     Mendiskusikan masalah-masalah yang dihadapi si anak sehingga orang tua dapat turut langsung terlibat dalam memecahkan masalah tersebut dengan penuh pertimbangan dan tetap memperhatikan hal-hal yang positif.
18)     Melaksanakan kampanye melawan penyalahgunaan narkotika secara besar-besaran dilingkungan pendidikan dimana sasaran penting kampanye tersebut yaitu para pembuat kebijakan baik pusat maupun daerah, para pendidikan (guru, dosen, pamong belajar), dan para peserta didik.
19)     Di rumah diharapkan para orang tua dapat memperhatikan perubahan-perubahan negatif putri-putrinya untuk dialihkan dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
20)     Orang tua diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran dair beberapa masalah yang nyata akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika sehingga putra-putrinya terhindar dari masalah tersebut.
21)     Bersama BP3 dan masyarakat sekitar sekolah membentuk tim gerakan keamanan sekolah dan menciptakan lingkungan sekolah bebas narkotika.
22)     Membuat kesepakatan dengan mengenal kegiatan-kegiatan yang diizinkan untuk diikuti oleh anak, kapan saatnya berpergian, tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dikunjungi, batasan waktu bermain, jam pulang, dan sebagainya.
23)     Menegakan kebijakan sekolah secara jelas dengan mempertimbangkan masukan dari siswa dan orang tua siswa serta kondisi yang berkembang saat itu. Kebijakan tersebut harus secara jelas mencantumkan larangan kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika.
24)     Aktif berpartisipasi dalam organisasi sekolah (OSIS) atau sekedar membentuk mengembangkan gagasan kegiatan yang berhubungan dengan program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, atau program kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan diri bagi siswa.
25)     Dan lain-lain.













BAB V
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Setelah dikemukakan keseluruhan pembahasan dari bab-bab sebelumnya, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di Kota Makassar adalah :
a.    Motivasi intern, antara lain:
-       Faktor usia
-       Faktor kepribadian
-       Faktor rendahnya taraf kepatutan terhadap agama
b.    Motivasi ekstern, antara lain:
-       Faktor lingkungan sosial
-       Faktor lingkungan keluarga
-       Faktor pergaulan
c.    Pengaruh terhadap perkembangan jiwa remaja di Kota Makassar yakni dapat merusak baik sisi moral maupun fisiknya.
2.    Upaya yang ditempuh untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja di Kota Makassar, adalah:
a.    Upaya Pre-emtif
Upaya pre-emtif adalah pemecahan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong, dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai faktor korelatif kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan suatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkal guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja.
b.    Upaya Preventif
Upaya preventif adalah upaya melakukan pengawasan dan pengendalian untuk mencegah supply and demand agar tidak saling interaksi atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF) dalam hal ini narkotika.
c.    Upaya Represif
Upaya represif merupakan penindakan penegak hukum terhadap Ancaman Faktual (AF) yaitu terhadap penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja maupun efek yang ditimbulkan dari pada penyalahgunaan narkotika.
d.    Upaya rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat, dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali dalam lingkungan masyarakat atau mendapatkan pekerjaan yang layak.
B.   Saran
1.    Diharapkan kepada aparat bersama masyarakat Kota Makassar selalu mengawasi dan mengontrol segala perilaku anak-anak remaja agar tidak melakukan pergaulan bebas sehingga dapat menjerumuskan mereka untuk melakukan penyalahgunaan narkotika.
2.    Diharapkan pada pihak aparat, kepolisian, Kejaksaan, hakim dan instansi yang terkait dengan penegakkan hukum dapat menerapkan Undang-undang tentang Psikotropika dan narkotika dengan konsisten dan tidak pandang bulu (diskriminasi).


DAFTAR PUSTAKA

Abdulsyani, 1987, Hukum Pidana, Sinar Giafika, Jakarta.

_________ Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung.

Andi Hamzah, Delik-delik Tersebar di Luar HUKP, Pradya Praba.

Anonim, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Jakarta.

________ Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Jakarta.

Atmasasmita Romli, 1983, Problema Kenakalan Anak-anak/Remaja (Yuris Sosiokriminologis), Armico, Bandung.

Bawengan, 1977, Sosiologi Anak, Alumni, Bandung.

Bimo Walgito, 1982, Kenakalan Anak, Yayasan Penerbit Fakultas Psykologi UGM, Yogyakarta.

Bonger, 1982, Bunga Rampai Kriminologi, Arcan, Jakarta.

Bosu. B, 1982, Sendi-sendi Kriminologi, Nasional, Surabaya.

Daradjat, Zakiah, 1976, Pengaruh Agama Terhadap Masa Depan Remaja, Alumni Bandung.

Didjowisworo, Soedjono, 1986, Segi Hukum Narkotika di Indonesia, PT. Karya Nusantara, Bandung.

Gosita Arif, 1985, Masalah Kejahatan Korban Narkotika, Akademik Pressindo, Jakarta.

Gunarsa, Singgi, D., 1981, Bahaya Narkotika dan Obat-obatan Terlarang dalam Pembentukan Kepribadian Anak. Sinar Grafika, Jakarta.

H. Dadang Hawari, 2008, Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA, Gaya Baru, Jakarta.

Muhammad Surya, 1975, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, CV. Ilmu, Bandung.


 
Sarlinto Wirawan Sarwono, 1994, Pengaruh Alkohol dan Narkotika Terhadap Kaum Remaja, Sinar Grafika, Jakarta.

_________ 2008, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Safiuddin Sastrawajaya, 1987, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, PT. Karya Nusantara, Bandung.

Soejono Dirdjosisworo, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

________ 1985, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung.

Tambunan, Emil, H. 1982, Faktor Pendorong Penyalahgunaan Narkotika, CV. Mandar Maju, Jakarta.

Tejawiani, A.W., 1985, Masalah Narkotika dan Pemecahannya, Alumni Bandung.

Widya, 1989, Bahaya Narkotika di Tengah-tengah Remaja, Alumni. Bandung.

Yatim, Danny I, dan Irawanto, 1989, Kepribadian Keluarga dan Narkotika Tinjauan Sosial Psikologi, Arcan, Jakarta.