Tuesday 21 April 2015

HUKUM KEPAILITAN

                                                                        HUKUM KEPAILITAN


( UU NO.37 Tahun 2004 ttg Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran)J1. Kepailitan ádalah Sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas-       UU Kepailitan diperlukan untuk :1.    Menghindarkan pertentangan apabila ada beberapa kreditor pada waktu yg sama meminta pembayaran piutangnya dari debitur2.    Untuk menghindari adanya kreditur yg ingin mendapatkan hak istimewa, yg menuntut haknya dengan cara  menjual barang Milik debitar itu sendiri  secara tanpa memperhatikan lagi kepentingan debitar atau kreditur lainnya.3.    Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yg dilkakukan oleh debitur sendiri, misalnya; debitur berusaha memberi keuntungan kpd seseorang / beberapa kreditur tertentu-       Hukum Kepailitan dpt memenuhi tujuan2 dibawah ini :1. Meningkatkan upaya pengembalian kekayaan : semua kekayaan debitur hrs ditampung dalam suatu kumpulan dana yg sama disebut harta kepailitan  Untuk pembayaran tuntutan kreditur.2.  Memberikan perlakuan baik yg seimbang dan yg dpt diperkirakan sebelumnya    kepada para kreditur3  Pd dasarnya kreditur dibayar secara pari pasu, mereka menerima   pembagian secara pro rata parte dari kumpulan dana tersebut.4.  Memberikan kesempatan yg praktis utk reorganisasi perusahaan yg sakit, tetapi masih potensial bila kepentingan para kreditur dan kebutuhan social dilayani dengn baik dgn mempertahankan debitur dalam kegiatan usahanya.- SYARAT2 PERMOHONAN PERNYATAAN PAILITSyarat utk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur  diatur pada psl 2 (1) UU KepailitanDebitur yg mempunyai 2/lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dgn putusan pengadilan, baik atas permohonan satu / lebih krediturnya J2. Adapun syarat permohonan pailit  sbb:

    Debitur hrs mempunyai minimal dua kreditur,

      sangat terkait dgn filosofis lahirnya hukum kepailitan.

    Harus Adanya utang

        Yaitu utang yg lahir krn perjanjian utang piutang/ perjanjian pinjam meminjam ataukah merupakan suatu prestasi/kewajiban yg tdk hanya lahir dr perjanjian utang piutang saja

    cukup satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih

         Utang harus telah jatuh waktu dan dapat ditagih menunjukkan bahwa kreditur sudah mempunyai hak utk menuntut debitur utk memenuhi prestasinya J3a. PIHAK YG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILITPasal 2 UU No.37 Tahun 2004  ttg Kepailitan, pihak  yang dapat mengajukan permohonan  pailit adalah sebagai berikut :1.    Debitur Sendiri ( psl 2 (1) UU Kepailitan)    UU memungkinkan seorang debitur utk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas dirinya sendiri. Jika debitur masih terikat dlm pernikahan yg sah, permohonan hanya bisa diajukan atas persetujuan suami atau isteri yg menjadi pasangannnya.2. Seorang kreditur atau lebih ( psl 2 (1) UU Kepailitan )Kreditur yg dpt mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya adalah kreditur konkuren , kreditur preferen ataupun kreditur separatis.3. Kejaksaaan ( psl 2 (2) UU Kepailitan )Permohonan pailit terhadap debitur dapat juga diajukan oleh kejaksaan demi kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas misalnya :·         Debitur melarikan diri·         Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaannya·         Debitur mempunyai utang kepada BUMN/badan usaha lain yg menghimpun dana dr masyarakat.·         Debitur mempunyai utang yg berasal dr penghimpunan dana dr masyarakat luas.·         Debitur tidak beritikad baik atau tdk kooperatif dlm menyelesaikan masalah utang piutang yg telah jatuh waktu·         Dalam hal lainnya yg menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila;1.    debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih;2.    tidak ada pihak yg mengajukan permohonan pernyataan pailit.4. Bank Indonesia (psl 2 (3) UU Kepailitan)Permohonan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan  oleh  Bank Indonesia berdasarkan penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan 5. Badan Pengawas Pasar modal atau Bapepam (psl 2 (4) UU Kepailitan)Permohonan pernyataan kepailitan  terhadap perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian hanya dapat diajukan oleh Bapepam.6. Menteri keuangan  ( psl 2(5) UU Kepailitan)J3b. Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan Asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yg bergerak dibidang  kepentingan publik  hanya dapat diajukan oleh Menteri dgn maksud utk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap usaha-usaha tersebut.Kewenangan ini hanya diberikan kepada Menteri Keuangan didasarkan pengalaman sebelumnya banyak perusahaan asuransi yg dimintakan pailit oleh kreditur secara pribadi.-       Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap persekutuan yg tdk berbadan hukum1.Persekutuan Firma (Fa)2.Persekutuan Komanditer (CV)Pada dasarnya baik Fa maupun CV merupakan suatu persekutuan yg memiliki harta kekayaan persekutuan yg tdk dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu. Sehubungan dengan bahwa Fa &CV bukan suatu badan hukum maka mengakibatkan Fa & CV tdk memiliki kapasitas utk dijatuhkan pailit, baik pribadi kodrati atau personalijke maupun badan hukum.Berdasarkan psl 5 UU kepailitan yg mengharuskan nama dan alamat sekutu, yang mengambarkan utang suatu persekutuan firma juga merupakan utang semua sekutu firmanya. Persekutuan firma wajib melunasi seluruh utangnya jika harta kekayaan persekutuan tdk mencukupi utuk pembayaran utang2 ituTUGAS, WEWENANG & TANGGUNGJAWAB KURATOR DLM PENGURUSAN & PEMBERESAN KEPAILITANA. pengangkatan, Penggantian & Pemberhentian Kurator      Pasal 15(1) UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004, bahwa pengangkatan kurator ádalah wewenang Hakim pengadilan Niaga. Pihak debitur, kreditur atau pihak yg berwenang (Bapepam, Kejaksanaan, Bank Indnesia) hanya mempunyai hak utk mengajukan usul pengangkatan kurator kpd pengadilan Niaga. Usulan tersebut dapat diterima atau tidak ádalah diskresi Hakim.      Apabila pihak debitur, kreditur atau pihak yg berwenang tdk mengajukan usulan maka mengenai pengangkatan kurator, maka secara otomatis Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai kurator      Pasal 10(1)UU Kepailitan dimungkinkan mengajukan kurator sementara utk mengawasi :1.Pengelolaan usaha debitur2.Pembayaran kpd kreditur, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitur yg dlm kepailitan merupakan wewenang kurator.J4. Syarat yg harus dipenuhi untuk menjadi kurator yaitu1. Syarat khusus bagi kurator·         Orang perseorangan yg berdomisili di Indonesia·         Memiliki keahlian khusus yg dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit·         Terdaftar pada kementerian yg lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.2. Harus independen3.Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur & krediturDianggap telah terjadi benturan kepentingan apabila terjadi antara lain:·         Kurator menjadi salah satu kreditur·         Kurator memiliki hubungan kekeluargaan dgn pemegang saham pengendali /dgn pengurus dr perseroan debitur.·         Kurator memiliki saham lebih dari 10% pd salah satu perusahaan kreditur atau perseroan debitur.·         Kurator adalah pegawai, anggota Direksi /anggota komisaris dari salah satu perusahaan kreditur atau dari perusahaan debitur.      Tugas pokok kurator adalah yang diatur dlm pasal 69 (1) UU Kepailitan, yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.      Selain tugas utama tersebut, kurator juga mempunyai sejumlah kewajiban yg dapat diinventarisasi dr UU Kepailitan.C. Wewenang Kurator      Secara umum wewenang kurator  untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.J4. D. Tanggung Jawab Kurator            Seorang kurator mempunyai tugas yg cukup berat, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Oleh karena itu kurator juga mempunyai tanggung jawab yg cukup berat atas pengurusan & pemberesan harta pailit yg ia lakukan.            Setiap perbuatan kurator yg merugikan terhadap harta pailit ataupun dlm arti merugikan kepentingan kreditur, baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kurator maka kurator harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya tersebut. (pasal 72 UU Kepailitan)      Dalam hal ini kurator tidak dapat bertindak sewenang-wenang , karena apabila ada perbuatan kurator yg merugikan harta pailit, maka harta pribadi kurator turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.4. Tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 perkaraJ4. B. Tugas/Kewajiban Kurator