Saturday, 10 May 2014

Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi (MEDIASI)



PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI (MEDIASI)


Pengertian

Mediasi dalam Bahasa Inggris disebut mediation adalah penyelesaian sengketa dengan menengahi. Yang menjadi penengah disebut Mediator (John M. Echols & Hasan Sadli, 1990:377).

Beberapa pengertian lain mediasi:

1.      Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yg tidak mempunyai kewenangan utk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yg berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yg disengketakan (Moore, 1986).

2.       Mediasi adalah suatu proses dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang, secara sistematis menyelasaikan permasalahan yg disengketakan utk mencapai alternatif dan mencapai penyelesaian yag dapat mengakomodasi kebutuhan mereka (Folberg & Taylor, 1986).

3.      Mediasi adalah peroses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat (Dept. P&K, 1997:640).


Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa mediasi adalah upaya penyelasian sengketa para pihak dengan kesempatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan  bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antara pihak dengan suasana keterbuakaan, kejujuran, dan tukar pendapat  untuk tercapainya mufakat.


Beberapa elemen mediasi

•      Penyelesaian sengketa sukarela

•      Intervensi/bantuan

•      Pihak ketiga yang tidak berpihak

•      Pengambilan keputusan oleh para pihak secara konsensus

•      Partisipasi aktif






Keuntungan mediasi

•      Keputusan yang hemat

•      Penyelasaian secara cepat

•      Hasil-hasil yang memuaskan semua pihak

•      Kesepakatan komprehensif

•      Paraktek dan belajar prosedur penyelesaian masalah secara kreatif

•      Pemberdayaan individu

•      Melestarikan hubungan

•      Keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan

•      Kesepakatan yang lebih baik

•      Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu


Tujuan Mediasi

•      Menghasilkan suatu rencana (kesepakatan) ke depan yg dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa

•      Mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk menerima konsekuensi dari keputusan- keputusan yang mereka buat

•      Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif lainnya dari suatu konflik dengan cara membantu pihak yg bersengketa utk mencapai penyelesaian secara konsensus


Peran Mediator

1. Katalisator

2. Pendidik

3. Narasumber

4. Penyandang berita jelek

5. Penyampai pesan

Mediator juga dapat berperan sebagai

•      Pembuka  jalur-jalur komunikasi

•      Ligitimizer (orang yang berwenang untuk mengesahkan)

•      Fasilitator proses

•      Pelatih

•      Pembahas masalah

•      Perantara melihat kenyataan,

•      Pemimpin, sebagai inisiator utk mendorong negosiasi bergerak maju secara prosudural

Meladiator bersifat pasif ?

-          Kepedulian para pihak yang cukup tinggi

-          Para pihak aktif menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi

-          Mediator hanya berperan sebagai penengah dan megarahkan penyelesaian sengketa

-          Mediator hanya mengatur perundingan

Tipe-tipe Mediator

1. Mediator hubungan sosial

     Pemuka adat, pemuka masyarakat, alim ulama (org yg disegani dan didengarkan kata-katanya serta memiliki kharisma) yang dapat diterima perkataannya

2. Mediator Autoritatif

Mediator yang bekerja pada instansi pemerintah, yang biasa kita temui dalam kasus-kasus tanah antara pengusaha dan pemilik tanah, yg menjadi mediator adalah org yg bekerja pada instansi pemerintah.


3. Madiator Mandiri

Mediator yg dianggap paling baik atau profesional bila dibandingkan mediator hubungan sosial dan autoritatif krn tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tdk langsung dgn para pihak yg bersengketa


Tahap-tahap Mediasi

1.      Tahap pertama: Pembentukan Forum

Setelah pembentukan forum, pernyataan dan melakukan tidakan awal yaitu:

a. Perkenalan sebagai kepercayaan dirinya

b. Menjelaskan sebagai mediator

c. Menjelaskan peran dan wewenangnya

d. Menjelaskan aturan dan ketentuan rapat

e. Menjawab pertayaan-pertanyaan para pihak        

f.  Komitmen


2.      Tahap kedua: Saling mengumpulkan dan membagi informasi

Para pihak memiliki kesempatan utk menyampaikan beberapa hal:

a.  Menyampaikan fakta dan posisi menurut versinya masing-masing;      

b.  Mediator alktif mendengar dan dpt mengemukakan pertanyaan;

c. Mediator menyampaikan aturan epantasan dan sebaiknya mengontrol interaksi  parapihak.

      

3.   Tahap ketiga: Tawar menawar pemecahan masalah

Setelah masalah teridentifikasi, mediator bersama para pihak untuk:

a. Membantu para pihak menaksir, menilai dan memperioritaskan kepentingan masing-masing;

b. memperluas atau mempersempit sengketa bila perlu;

c. Membuat agenda negosiasi;

d. Memberikan penyelesaian alternatif

4. Tahap keempat: Pengambilan Keputusan

Para pihak bekerja sama dibantu mediator utk mengevaluasi pilihan, memperkecil  perbedaan-perbedaan yg kemudian membuat keputusan bersama.


Taktik-taktik Mediator

1. Taktik menyusun kerangka keputusan

2. Taktik mendapatkan wewenang dan kerjasama

3. Taktik mengendalikan emosi dan menciptakan suasana yang tepat

4. Taktik yang bersifat informatik

5. Taktik pemecahan masalah

6. Taktik menghindarkan rasa malu

7. Taktik pemaksaan


Teknik-teknik Mediator

1.      Membangun kepercayaan

2.      Menganalisasi konflik

3.      Mengumpulkan informasi

4.      Berbicara secara jelas

5.      Mendengarkan dengan penuh perhatian

6.      Meringkas/merumuskan ulang pembicaraan para pihak

7.      Menyusun aturan perundingan

8.      Mengorganisir/mengatur pertemuan perundingan

9.   Mengatasi emosi para pihak

10. Memanfaatkan caucus/bilik kecil

11. Mengungkapkan kepentingan yg masih

       tersembunyi

12. Membujuk para pihak /salah satu pihak

13. Menyusun kesepakatan

14. dll.