Saturday, 10 May 2014

Makalah Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Memperoleh Perizinan di kota makassar


BAB 1
LATAR BELAKANG


Sebelum kita menjelaskan cara pemberian Izin Mendiriksn Bangunan (IMB) di Kota Makassar dan Cara memperoleh Perizinan, terdiri dulu kita membahas jenis-jenis perizinan yang ada di kota Makassar seperti berikut ini :

Jenis-jenis Perizinan :

1.    Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004
2.    Izin Pemasangan Reklame adalah Izin yang diberikan atas pemasangan Reklame dalam wilayah Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Izin Gangguan adalah Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor  6 Tahun 2004.
4. Izin Trayek adalah Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar   Nomor 14 Tahun 2002.
5. Izin Usaha Kepariwisataan adalah Izin Usaha Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota  Makassar Nomor 2 Tahun 2002.
6. Izin Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggalian Jalan adalah Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Penggalian Jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2004.
7. Izin Usaha Industri adalah Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2002.
8. Izin Usaha Perdagangan (IUP) Kecil adalah Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan Modal kekayaan bersih (netto)  Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
9. Izin Usaha Perdagangan (IUP) Menengah adalah Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada perusahaan yang  melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan Modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp.200.000.000(DuaRatus Juta Rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
10.Izin Usaha Perdagangan (IUP) Besar adalah Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada perusahaan yang  melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan Modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
11.Izin Penyelenggaraan Latihan dan Izin Operasional Bursa Kerja Khusus adalah Izin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2002.
12.Izin Perfilman,Pameran ,Percetakan/Grafika adalah Izin Perfilman,Pameran ,Percetakan/Grafika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2002.


       BAB 2
PEMBAHASAN


A.    CARA PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut
a.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
b.
Foto copy surat bukti pemilikan/penguasaan tanah ;
c.
Foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
d.
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ;
e.
Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui Luran dan Camat setempat ;
f.
Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5 (lima) rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB)
g.
Pas foto ukuran 3 x 4 cm sbanyak 2 lembar.


Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima berkas pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Tata Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.


Sebelum mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Dinas Tata bangunan melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan syarat – syarat tehnis antara lain :
a.
Persyaratan Arsitektur :
1.
Situasi tata letak bangunan;
2.
Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB);
3.
Bentuk ukuran dan perlengkapan ruang yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan umum;
4.
Tata ruang luar termasuk saluran pembuangan,peresapan air hujan dan jalan/jembatan;
5.
Prosentase luas lantai dan terhadap persil/pekarangan berdasarkan kepentingan kesehatan,lingkungan dan pencegahan kebakaran ;
6.
Mencegah gangguan pandangan lalu lintas,keamanan dan keselamatan umum dan pencemaran lingkungan ;
7.
Petunjuk persyaratan khusus menurut klasifikasi penggunaan bangunan-bangunan umum.perniagaan,pendidikan,industri,kelembagaan,rumah tangga dan bangunan yang diklasifikasi khusus (TNI,Otorita,Pemerintahan Pusat).


b.
Persyaratan Struktur Bangunan :
1.
Sistem Konstruksi untuk bangunan satu lantai,bertingkat dan bangunan dengan konstruksi khusus ;
2.
Bahan Konstruksi dari kayu,baja,beton dan sejenisnya :
3.
Ketahanan konstruksi terhadap gempa,api,air dan cuaca.


c.
Perlengkapan Mekanikal dan Elekrikal :
1.
Jaringan air bersih,air kotor (black water) dan jaringan pembuangan air hujan ;
2.
Instalasi listrik dan perlengkapannya ;
3.
Instalasi telekomunikasi/telepon ;
4.
Instalasi penangkal petir.


Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;

Dinas Tata Bangunan mengeluarkan Rekomendasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian izinnya dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;

Rekomendsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang berisi mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).

Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Tata Bangunan sebagaimana dimaksud dalam dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
a.
rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
b.
masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1.
salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2.
salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.

Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;

Berdasarkan penyampaian tersebut sebagaimana dimaksud, pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemekang Kas Daerah melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;

Bukti Pembayaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.

Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon.

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a.
Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b.
Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c.
Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d.
Salinan tiga untuk arsip.

Proses penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan selambat-lambatnya dalam 12 (dua belas ) hari kerja (ketentuan berkas telah dilengkapi pemohon)


 B. CARA MEMPEROLEH  PERIZINAN
Untuk mendapatkan Izin Gangguan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.
Pendirian Usaha Baru :
1.
Surat Keterangan Lurah dan Camat;
2.
Foto Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
3.
Rekomendasi instansi tehnis sesuai kebutuhan;
4.
Foto copy akte perusahaan:
5.
Foto copy PBB Tahun Berjalan;
6.
Foto copy Sertifikat Lokasi Tempat Usaha;
7.
Foto copy Izin Mendirikan Membangunan dan gambar bangunan;
8.
Surat Pernyataan Pemohon,bahwa tempat usaha tersebut tidak mengganggu lingkungan disekitarnya yang diketahui lurah setempat;
9.
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 4 (empat) lembar.


b.
Perpanjangan Izin :
1.
Surat Izin Gangguan asli;
2.
Foto copy Akte Perusahaan;
3.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4.
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5.
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;


c.
Perpanjangan Pindah Alamat Usaha
1.
Surat Izin Gangguan asli;
2.
Surat Keterangan Lurah dan Camat setempat;
3.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4.
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5.
Foto copy Sertifikat Tanah Tempat Usaha;
6.
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar bangunan;
7.
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;


d.
Perubahan nama pemilik/pengurus/penanggungjawab perusahaan bidang usaha dan luas tempat usaha :
1.
Surat Izin Gangguan asli;
2.
Foto copy perubahan akte,Surat Kuasa/hibah;
3.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4.
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5.
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;


Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.

Dinas Perindusitrian dan Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan:

Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian pajak dan izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;

Rekomendasi merupakan persyaratan penerbitan Izin Gangguan yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).

Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
a.
rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
b.
masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1.
salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2.
salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.


Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;

Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;

Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.

Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a.
Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b.
Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c.
Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d.
Salinan tiga untuk arsip.


Proses penyelesaian Izin Gangguan adalah 6 (enam ) hari kerja.


BAB 3
                                                              KESIMPULAN


Bahwa ada beberapa jenis peraturan  tentang jenis-jenis perizinan yang ada di kota makassar dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) dan  memperoleh  memperoleh perizinan di kota Makassar yaitu :
1.      Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004.

2.      Izin Gangguan adalah Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor  6 Tahun 2004.

 Upaya Pemerintah  kota Makassar dalam  membentuk peraturan tentang perizinan-perizinan yang ada di kota Makassar agar membentuk pengelolaan administrasi negara yang  tertib dan  terarah .



DAFTAR PUSTAKA


Peraturan  Daerah  Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan  Daerah  Kota Makassar Nomor  6 Tahun 2004.