BAB 1
LATAR BELAKANG
Sebelum kita menjelaskan cara
pemberian Izin Mendiriksn Bangunan (IMB) di Kota Makassar dan Cara memperoleh
Perizinan, terdiri dulu kita membahas jenis-jenis perizinan yang ada di kota
Makassar seperti berikut ini :
Jenis-jenis Perizinan :
1.
Izin
Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan
sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004
2.
Izin
Pemasangan Reklame adalah Izin yang diberikan atas pemasangan Reklame dalam wilayah
Kota Makassar berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Izin
Gangguan adalah Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 6 Tahun 2004.
4.
Izin Trayek adalah Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 14 Tahun 2002.
5.
Izin Usaha Kepariwisataan adalah Izin Usaha Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 2 Tahun 2002.
6.
Izin Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggalian Jalan adalah Izin Pemakaian
Kekayaan Daerah Untuk Penggalian Jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2004.
7.
Izin Usaha Industri adalah Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2002.
8.
Izin Usaha Perdagangan (IUP) Kecil adalah Izin Usaha Perdagangan yang diberikan
kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan Modal
kekayaan bersih (netto) Perusahaan seluruhnya
sampai dengan Rp.200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan.
9.
Izin Usaha Perdagangan (IUP) Menengah adalah Izin Usaha Perdagangan yang diberikan
kepada perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha Perdagangan dengan Modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas
Rp.200.000.000(DuaRatus Juta Rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (Lima Ratus
Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
10.Izin
Usaha Perdagangan (IUP) Besar adalah Izin Usaha Perdagangan yang diberikan
kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan
Modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta
Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
11.Izin
Penyelenggaraan Latihan dan Izin Operasional Bursa Kerja Khusus adalah Izin sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2002.
12.Izin
Perfilman,Pameran ,Percetakan/Grafika adalah Izin Perfilman,Pameran
,Percetakan/Grafika sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2002.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
CARA PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB)
Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, pemohon
mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan
Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut
|
a.
|
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang
berlaku.
|
b.
|
Foto copy surat bukti pemilikan/penguasaan tanah ;
|
c.
|
Foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
berjalan;
|
d.
|
Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ;
|
e.
|
Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi/tanah tidak dalam
keadaan sengketa dan diketahui Luran dan Camat setempat ;
|
f.
|
Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5
(lima) rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB)
|
g.
|
Pas foto ukuran 3 x 4 cm sbanyak 2 lembar.
|
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas
atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi
persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari
setelah menerima berkas pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas
Tata Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang
disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
|
|
|
Sebelum mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud,
Dinas Tata bangunan melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan
syarat – syarat tehnis antara lain :
|
a.
|
Persyaratan Arsitektur :
|
1.
|
Situasi tata letak bangunan;
|
2.
|
Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan
(GSB);
|
3.
|
Bentuk ukuran dan perlengkapan ruang yang memenuhi
syarat kesehatan dan keselamatan umum;
|
4.
|
Tata ruang luar termasuk saluran pembuangan,peresapan
air hujan dan jalan/jembatan;
|
5.
|
Prosentase luas lantai dan terhadap persil/pekarangan
berdasarkan kepentingan kesehatan,lingkungan dan pencegahan kebakaran ;
|
6.
|
Mencegah gangguan pandangan lalu lintas,keamanan dan
keselamatan umum dan pencemaran lingkungan ;
|
7.
|
Petunjuk persyaratan khusus menurut klasifikasi
penggunaan bangunan-bangunan umum.perniagaan,pendidikan,industri,kelembagaan,rumah
tangga dan bangunan yang diklasifikasi khusus (TNI,Otorita,Pemerintahan
Pusat).
|
|
|
b.
|
Persyaratan Struktur Bangunan :
|
1.
|
Sistem Konstruksi untuk bangunan satu lantai,bertingkat
dan bangunan dengan konstruksi khusus ;
|
2.
|
Bahan Konstruksi dari kayu,baja,beton dan sejenisnya :
|
3.
|
Ketahanan konstruksi terhadap gempa,api,air dan cuaca.
|
|
|
c.
|
Perlengkapan Mekanikal dan Elekrikal :
|
1.
|
Jaringan air bersih,air kotor (black water) dan jaringan
pembuangan air hujan ;
|
2.
|
Instalasi listrik dan perlengkapannya ;
|
3.
|
Instalasi telekomunikasi/telepon ;
|
4.
|
Instalasi penangkal petir.
|
|
|
Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaiman yang
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan
(BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;
|
|
Dinas Tata Bangunan mengeluarkan Rekomendasi maksimal 10
(sepuluh) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang
berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian izinnya
dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;
|
|
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) tidak juga mengeluarkan rekomendasi
maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga
rekomendasi tidak dikeluarkan ;
|
|
Rekomendsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang berisi mengenai data
dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan
pengantar STS dari Dinas Tata Bangunan sebagaimana dimaksud dalam dalam
rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
|
a.
|
rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan
Perizinan Kota Makassar.
|
b.
|
masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
|
1.
|
salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
|
2.
|
salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis
bersangkutan.
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon
melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah
memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan
(pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
|
|
Berdasarkan penyampaian tersebut sebagaimana dimaksud,
pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya izin dengan
menyetorkannya kedalam rekening Pemekang Kas Daerah melalui loket yang
tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
|
|
Bukti Pembayaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
|
|
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan
membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1
x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban
pemohon.
|
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
|
a.
|
Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
|
b.
|
Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
|
c.
|
Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
|
d.
|
Salinan tiga untuk arsip.
|
|
Proses penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan
selambat-lambatnya dalam 12 (dua belas ) hari kerja (ketentuan berkas telah
dilengkapi pemohon)
|
|
B. CARA MEMPEROLEH PERIZINAN
Untuk mendapatkan Izin
Gangguan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan
Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi
sebagai berikut :
|
a.
|
Pendirian Usaha Baru :
|
1.
|
Surat Keterangan Lurah dan
Camat;
|
2.
|
Foto Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
|
3.
|
Rekomendasi instansi tehnis
sesuai kebutuhan;
|
4.
|
Foto copy akte perusahaan:
|
5.
|
Foto copy PBB Tahun
Berjalan;
|
6.
|
Foto copy Sertifikat Lokasi
Tempat Usaha;
|
7.
|
Foto copy Izin Mendirikan
Membangunan dan gambar bangunan;
|
8.
|
Surat Pernyataan
Pemohon,bahwa tempat usaha tersebut tidak mengganggu lingkungan
disekitarnya yang diketahui lurah setempat;
|
9.
|
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 4
(empat) lembar.
|
|
|
b.
|
Perpanjangan Izin :
|
1.
|
Surat Izin Gangguan asli;
|
2.
|
Foto copy Akte Perusahaan;
|
3.
|
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
|
4.
|
Foto copy Pajak Bumi dan
Bangunan PBB Tahun berjalan;
|
5.
|
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3
(tiga) lembar;
|
|
|
c.
|
Perpanjangan Pindah Alamat
Usaha
|
1.
|
Surat Izin Gangguan asli;
|
2.
|
Surat Keterangan Lurah dan
Camat setempat;
|
3.
|
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
|
4.
|
Foto copy Pajak Bumi dan
Bangunan PBB Tahun berjalan;
|
5.
|
Foto copy Sertifikat Tanah
Tempat Usaha;
|
6.
|
Foto copy Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan gambar bangunan;
|
7.
|
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3
(tiga) lembar;
|
|
|
d.
|
Perubahan nama
pemilik/pengurus/penanggungjawab perusahaan bidang usaha dan luas
tempat usaha :
|
1.
|
Surat Izin Gangguan asli;
|
2.
|
Foto copy perubahan
akte,Surat Kuasa/hibah;
|
3.
|
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
|
4.
|
Foto copy Pajak Bumi dan
Bangunan PBB Tahun berjalan;
|
5.
|
Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3
(tiga) lembar;
|
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan
melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah
memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2
(dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas
permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan
rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor
Pelayanan Perizinan.
|
|
Dinas Perindusitrian dan
Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan:
|
|
Hasil pelaksanaan peninjauan
lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang
merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;
|
|
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari
kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi
mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian pajak dan
izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi
daerah ;
|
|
Apabila dalam batas waktu
yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala
Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga
rekomendasi tidak dikeluarkan ;
|
|
Rekomendasi merupakan
persyaratan penerbitan Izin Gangguan yang berisi pula mengenai data
dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan
(pemohon).
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan
menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
|
a.
|
rekomendasi asli sebagai
arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
|
b.
|
masing-masing salinan
rekomendasi,untuk :
|
1.
|
salinan pertama disampaikan
kepada pemohon;
|
2.
|
salinan kedua sebagai arsip
pada unit tehnis bersangkutan.
|
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan
menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon
bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan
izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi
kewajibannya;
|
|
Berdasarkan penyampaian
tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan
menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket
yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
|
|
Bukti pembayaran izin dalam
bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
|
|
Setelah pemohon
menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli
disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari
tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;
|
|
Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
|
a.
|
Asli untuk pemohon yang
bersangkutan;
|
b.
|
Salinan satu untuk dinas
tehnis yang bersangkutan;
|
c.
|
Salinan dua untuk
Camat/Lurah yang bersangkutan;
|
d.
|
Salinan tiga untuk arsip.
|
|
|
Proses penyelesaian Izin
Gangguan adalah 6 (enam ) hari kerja.
|
|
|
|
|
|
BAB 3
KESIMPULAN
Bahwa ada beberapa jenis peraturan tentang jenis-jenis perizinan yang ada di kota
makassar dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
memperoleh memperoleh perizinan
di kota Makassar yaitu :
1.
Izin
Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan
sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004.
2.
Izin
Gangguan adalah Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 6 Tahun 2004.
Upaya
Pemerintah kota Makassar dalam membentuk peraturan tentang
perizinan-perizinan yang ada di kota Makassar agar membentuk pengelolaan
administrasi negara yang tertib dan terarah .
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2004.