HUKUM KESEHATAN TENTANG ETIKA KEPERAWATAN
I. ETIKA DAN HUKUM
MATERI HUKUM
KESEHATAN DAN KEPERAWATAN
Pengertian hukum dan ruang lingkup
hukum kesehatan dan keperawatan
Prinsip hukum keperawatan
UU Nomor 36 tahun 2009
Hak dan kewajiban dalam tindakan
medis
PEMBIDANGAN HUKUM
Hukum tertulis dan tidak tertulis
Hukum perdata dan hukum publik
PANDANGAN PAKAR TENTANG HUKUM
Keseluruhan aturan hukum yang berhubngan dengan bidang
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan
Penerapan peraturan-peraturan pelayanan kesehatan di bidang
hukum perdata, hukum pidana, dan hkum administrasi
UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN/PERAWAT
Harus memiliki kualifikasi minimum
Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian,
memiliki izin.
Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna
yankes, standar pelayanan, SOP
Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan
Untuk kepentingan hukum: wajib periksa kesehatan dengan
biaya di tanggung negara
Dalam hal di duga kelalaian, selesaikan dengan mediasi
terlebih dahulu
UU N0. 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PASAL
13
1) Tenaga medis yang
melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat ijin praktik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib
memiliki izin sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan
3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus
bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar
prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan paasien
4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana
yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR
HK.02.02/MENKES/148/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAKAN PRAKTIK
KEPERAWATAN
Merupakan pelaksanaan dari pasal 23 (5) UU No. 36 tahun 2010
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat
baik dalam maupun luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KEWENANGAN
Kewenangan perawat: hak dan otonomi untuk melaksanakan
asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di
sarana kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Praktik keperawatan di laksanakan
pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat
ketiga
Ditujukan kepada: individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat
Kegiatan:
Pelaksanaan
asuhan keperawatan
Pelaksanaan
upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat
Pelaksanaan
tindakan keperawatan komplemeter
PEMBERIAN OBAT-OBATAN
Pasal
8 (7)
Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat
memberikan obat bebas dan obar bebas terbatas
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab perawat: etik, disiplin, dan hukum
KODE ETIK
Norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap profesi di dalam melaksanakan
tugas profesinya dan di dalam hidupnya di masyarakat
PRINSIP - PRINSIP ETIK.
Prinsip otonomi setiap orang berhak untuk melakukan atau
memtuskan apa yang di kehendaki terhadap dirinya sendiri.
Prinsip non maleficence berarti dalam setiap tindakan jangan
sampai merugikan orang lain.
Prinsip benefience berisikan
kewajiban berbuat baik
Prinsip keadilan menjelaskan bahwa dalam alokasi sumber daya
sedapat mungkin harus diusahakan agar sampai merata pembagiannya.
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK: kekuasaan / kewenangan yang di miliki seseorang untuk
mendapatkan atau memutuskan dalam berbuat sesesuatu
KEWAJIBAN: sesuatu yang harus di perbuat atau harus di
lakukan oleh seseorang
KEWAJIBAN PERAWAT
Menghormati hak pasien
Melakukan rujukan
Menyimpan rahasia sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku
Memberikan informasi
Meminta persetujuan tindakan yang
akan dilakukan
Melakukan pencatatan keperawatan
Mematuhi standar
HAK PERAWAT
1. Perlindungan hukum
2.
Memperoleh informasi yang lengkap
dan jujur
3.
Melaksanakan tugas sesuai kompetensi
4.
Imbal jasa profesi
5.
Kesempatan untuk mengembangkan diri
6. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang
berkaitan dengan tugasnya
II. STANDAR PRAKTEK
KEPERAWATAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.
Standar praktek keperawatan.
2.
Prinsip dokumentasi efektif.
3.
Peran perawat dalam dokumentasi.
4.
Implikasi hukum terhadap dokumentasi.
PENDAHULUAN
Pada hakekatnya setiap anggota profesi akontabel terhadap
kinerjanya harus dapat mempertanggung jawabkan pelayanan yang di berikan.
Akuntabilitas membutuhkan evaluasi terhadap efektifitas
kinerja yang di tampilkan seseorang sesai tanggung jawabnya
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas asuhan
keperawatan, di perlukan alat ukur yaitu standar ashan keperawatan
Dewan pimpinan psat persatuan perawat nasional indonesia
telah menyusun standar profesi keperawatan berdasarkan SK No: 03IDPD/SK/I/96,
yang terdiri dari;
1.
Standar pelayanan keperawatan
2.
Standar praktek keperawatan
3.
Standar pendidikan keperawatan
4.
Standar pndidikan keperawatan
berkelanjutan
8 STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Standar I; pengumpulan data tentang status kesehatan klien /
pasien
Standar 2; diagnosa keperawatan
Standar 3; rencana asuhan keperawatan
Standar 4; rencana ashan keperawatan prioritas (
menyelamatkan nyawa pasien)
Standar 5; tindakan keperawatan-> peningkatan,
pemeliharaan, dan pemulihan kesehatan
Standar 6; tindakan keperawatan-> mengoptimalkan
kemampuannya untuk hidup sehat
Standar 7; pencapaian tujuan
Standar 8; ada tidaknya kemajuan
dalam pencapaian tujuan
DOKUMENTASI KEPERAWATAN
Data yang lengkap, nyata dan tercatat yang bukan hanya
tentang kesakitan pasien tapi jga jenis /tipe, kwalitas dan kwantitas pelayanan
kesehatan dalam memenuhi kebutuhan pasien (Fisbach, 1991)
Merupakan bukti pelayanan keperawatan yang merekam setiap
aspek yang terlibat dalam pemberian pelayanan keperawatan baik aspek klien,
perawat, dan tim kesehatan lain.
PRINSIP – PRINSIP PENDOKUMENTASIAN
EFEKTIF
Menggunakan kata-kata dasar, sederhana dan mudah di pahami.
Pendokumentasian kesimplan diagnosa keperawatan harus
akurat, didasarkan informasi yang terkumpul.
Penggunaan waktu yang cukup untuk mengetahui apa yang
terjadi kepada pasien dan apa yang dilakukan pasien
Perhatikan pasien dari berbagai
perspektif, jangan mengandalkan satu alat supaya tepat.
Pendokmentasian yang jelas dan
obyektif.
KOMPONEN MODEL DOKUMENTASI
KEPERAWATAN
Keterampilan
Proses keperawatan
Standar dokumentasi
KRITERIA DOKUMENTASI PROSES
KEPERAWATAN YANG EFEKTIF
Mengggunakan standar terminologi ( pengkajian, diagnosa,
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi)
Data yang bermanfaat dan relevan dikmpulkan di catat sesuai
dengan prosedur dalam catatan yang permanen
Diagnosa disusun berdasarkan klasifikasi dan analisa yang
akurat
Rencana keperawatan dituis dan di catat sebagai bagian dari
catatan yang permanen
Observasi di catat secara akurat, lengkap, dan sesuai urutan
waktu
Evaluasi di catat sesuai urutan waktu, termasuk respon klien
terhadap tindakan intervensi keperawatan atau medis juga perlu di tulis
Rencana tindakan keperawatan yang revisi, berdasarkan hasil
yang di harapkan klien.
ASUMSI-ASUMSI DASAR
1. Kualitas dokumentasi di pengaruhi
oleh pemahaman terhadap peran perawat dalam dokumentasi
2. Pendidikan dan pengalaman perawat menentukan
kualitas dan kelengkapan dokumentasi
3. Tersedia waktu yang cukup untuk
dokumentasi
4. Sistem pendokumentasian harus sesuai
dengan keinginan tuntut keperawatan dan harapan institusi
5. Perlu adanya pedoman pendokmentasian untuk membantu staf
menentukan apa, dimana, bagaimana dan kapan pendokmentasian dilakukan
FORMAT PENDOKUMENTASIAN YANG BENAR (
MELIPUTI ELEMEN-ELEMEN)
1. Elemen data dasar ( demografi, alasan masuk rumah sakit,
riwayat penyakit, faktorresiko, informasi lain yang terkait, hasil pemeriksaan
diagnostik)
2. Rencana ashan keperawatan (
diagnosa, tujuan, intervensi, hasil yang diharapkan, evaluasi)
3. Grafik hasil observasi: suhu, nadi
RR, dll
4. Catatan perkembangan (SOAP)
5. Flow sheet
6. Catatan pemberian obat.
PEDOMAN PENULISAN DOKUMENTASI
1.
Mengikuti tatabahasa yang baku
2.
Membuat kalimat atau frase secara
lengkap ( subyek, predikat)
3.
Pilih istilah yang tepat
4.
Bila mungkin menggunakan kalimat aktif
5.
Konsisten dalam menggunakan kata /
istilah
6.
Spesifik.
IMPLIKASI HUKUM DOKUMENTASI
Informasi yang di catat dalam dokumentasi harus menunjukan
rekaman yang konsisten mengenai keadaan pasien
Pendokumentasian
harus akurat sehingga dapat menunjukan penerapan standar keperawatan dalam
askep.
KONDISI-KONDISI YANG BERKAITAN ERAT
DENGAN MASALAH HUKUM
Kematian yang tidak di inginkan
Kematian otak akibat tindakan
Kembali ke kamar operasi
Pasien pindah ke rumah sakit lain
Trauma di rumah sakit
Terjadinya lacerasi terus-menerus, perforasi atau rembers
pda bekas tusukan suatu prosedur
Infeksi di dapat di rumah sakit
Pengangkatan organ yang tak sengaja
Kelainan neurologis yang terjadi di
rumah sakit
Bunuh diri
Salah pasien dalam tindakan
Henti jantung di kamar operasi
Lika bakar di rumah sakit.
KESALAHAN PERAWAT YANG TERKAIT HUKUM
Kesalahan dalam memberikan terapi/ prosedur
Tidak mengobservasi pasien secara
adekuat
Tidak menngecek benda asing dalam
tubuh pasien setelah operasi
Tidak memonitor perubahan pasien
Luka bakar akibat kompres
Tidak menggunakan teknik aseptik
Tidak memonitor penggunaan restrain
Melakukan tindakan yang tidak
kompeten
Tidak mengikuti standart institusi
Terlambat melakukan resusitasi
Tidak mengkomunikasikan kepada
dokter tentang perubahan pasien
III. HAK DAN
KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PERAN DAN ADVOKASI KEPERAWATAN
Memberi informasi dan memberi bantuan kepada pasien atas
keputusan apapun yang di buat pasien. Memberi informasi berarti menyediakan
penjelasan atau informasi sesuai yang di butuhkan pasien. Memberi bantuan
mengandng dua peran, yait peran aksi dan non aksi
UNDANG-UNDANG YANG ADA DI INDONESIA
YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.
UU No. 9 tahn 1960, tentang
pokok-pokok kesehatan
2.
UU No. 6 tahun 1963, tentang tenaga
kesehatan
3.
UU kesehatan No. Tahun 1964, tentang
wajib kerja paramedis
FUNGSI HUKUM DAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.
Memberikan kerangka untk menentukan
tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2.
Membedakan tanggung jawab perawat
dengan profesi lain
3.
Membantu menentukan batas-batas
kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4. Membantu
mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas di bawah hukum
HAK DAN KEWAJIBAN
A.
HAK PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah
satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan
kewajiban. Dua hal dasar yang harus di penuhi, di mana ada keseimbangan antara
tuntunan profesi dengan apa yang semestinya di dapatkan dari pengembangan tugas
secara maksimal.
HAK-HAK PERAWAT
-
Hak perlindungan wanita
-
Hak mengendalikan praktik
keperawatan sesuai yang di atur oleh hukum
-
Hak mendapat upah yang layak
-
Hak bekerja di lingkungan yang baik
-
Hak terhadap pengembangan
profesional
-
Hak menyusun standar praktik dan
pendidikan keperawatan
B. KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiaban
untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar
praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien di
mana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut di tetapkan oleh
organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga
keperawatan.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERAWAT
Wajib memiliki: SIP, SIK, SIPP
Menghormati hak pasien
Merujuk kasus yang tidak dapat di
tangani
Menyimpan rahasia pasien sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Wajib memberikan informasi kepada
pasien sesuai dengan kewenangan
Meminta persetujuan setiap tindakan
yang akan di lakukan perawat sesai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun
lisan
Mencatat semua tindakan keperawatan
secara akurat sesuai peraturan dan SOP
yang berlaku
Memakai standar profesi dan kode
etik perawat indonesia dalam melaksanakan praktik
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
IPTEK
Melakukan pertolongan darurat yang
mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan
Melaksanakan
program pemerintah dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
Menaati semua peraturan
perundang-undangan
Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim
kesehatan lainnnya
Hak dan kewajiban klien
Hak asasi manusia
Hak orang yang akan meninggal
IV.KODE ETIK
KEPERAWATAN
PENDAHULAN
Latar belakang
Pelayanan keperawatan yang dilaksanakan oleh tenaga kerja
perawat profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara mandiri
dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain
Rumusan masalah
Bab 1. Tanggung jawab perawat kepada
klien
Bab 2. Tanggung jawab perawat
terhadap tugas
Bab 3. Tanggung jawab perawat
terhadap teman sejawat
Bab 4. Tnggung jawab perawat
terhadap profesi
Bab 5. Tanggung jawab perawat
terhadap negara
Tujuan
Merupakan dasar dalam mengatur hubngan antar perawat, klien
/ pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi
keperawatan sendiri maupun hubungannya dengan profesi lain di luar profesi
keperawatan
Kode etik
Merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai
etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Bab
1: tanggung jawab terhadap klien
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada individ,
keluarga atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang
merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap
pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak
dan martabat manusia
Bab
2: tanggung jawab tugas
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi di sertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta
ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individ keluarga dan masyarakat
Bab
3: tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesional kesehatan
lain
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama
perawat dengan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian
suasana lingkungan kerja mapun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
keseluruhan
Bab
4: tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan
Perawat selalu berusaha meningkatkan pengetahuan profesional
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pengembangan
perawatan
Bab
5: tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai
kebijaksanaan yang di gariskan oleh perintahdalam bidang kesehatan dan
perawatan
Sanksi hukum membuka rahasia KUHP 322
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang
menurut jabatannnya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu,
ia diwajibkan menyimpannya. Di hukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Perawat dan praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang
keperawatan melalui belajar terus-menerus. Perawat senantiasa memelihara mutu
pelayanan keperawatan yang tinggi serta kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Kode etik keperawatan menurut ICN.
a) Tanggung jawab utama perawat.
b) Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
c)
Perawat dan pelaksanaan praktek
keperawatan.
d) Perawat dan lingkungan masyarakat.
e) Perawat dan sejawat.
f)
Perawat dan profesi keperawatan.
Kode etik keperawatan menurut ANA
a) Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi
martabat kemansiaan.
b) Perawat melindungi hak klien akan privasi.
c)
Perawat melindungi klien dan publik
bila kesehatan dan keselamatannya terancam.
d) Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan
tindakan keperawatan.
e) Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
f)
Perawat melaksanakan pertimbangan
yang beralasan an menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu.
g) Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan
pengetahuan profesi.
h) Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk
melaksanakan dan meningkatkan standar profesi.
i) Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk
membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang
berkais.
j) Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk
melindngi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan
integritas perawat.
k) Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau
warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional
untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.
V. HUBUNGAN NILAI
BUDAYA BANGSA DENGAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
PENEGERTIAN NILAI
Nilai adalah suatu yang beharga, keyakinan yang di pegang
sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntutan hati nuraninya
(pengertian secara umum).
NILAI BUDAYA
Perawat memiliki nilai dan prilaku pribadi masing-masing.
Kode etik profesi membawa perubahan prilaku personal kepada prilaku profesional
dan menjadi pedoman bagi tanggung jawab perorangan sebagai anggota profesi dan
tanggung jawab sebagai warga negara.
TANGGUNG JAWAB YANG BERKAITAN DENGAN
PELAKSANAAN ETIKA.
Perawat
melaksanakan pelayanan dengan menghargai derajad manusia, tidak membedakan
kebangsaan
Perawat
melindungi hak klien, kerahasiaan pasien, melibatkan diri hanya terhadap hal
yang relevan dengan asuhan keperawatan
Perawat
mempertahankan kompetensinya dalam praktik keperawatan, mengenal, dan menerima
tanggung jawab untuk kegiatan dan keputusan yang di ambil.
HUBUNGAN NILAI BUDAYA SOSIAL DENGAN
ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Perawat di harapkan harus ramah, baik, bertabiat halus /
lembut, jujur dapat di percaya, cerdas, cakep, terampil, dan mempunyai tanggung
jawab moral yang baik.
HUBUNGAN NILAI BUDAYA SOSIAL DENGAN
ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Kemampuan intelektual perawta sangat penting. Kemampuan ini
di ukur dengan berbagai cara memenuhi tanggung jawab keperawatan.
YANG HARUS DI MILIKI OLEH CALON
PERAWAT:
1.
Menjadi seorang perawat yang pertama
harus mencintai pekerjaannya.
2.
Perawat harus mempunyai kepribadian
yang baik.
3.
Perawat sebisa mungkin menjalin komunikasi
dengan pasien, sehingga bisa terjalin hubungan yang akrab di antara keduanya.
4.
Perawat harus bisa membawa / menempatkan
diri dimana ia berada.
VI.HAK DAN
KEWAJIBAN DALAM TINDAKAN MEDIS
REKAM MEDIS
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah di
berikan kepada pasien.
JENIS REKAM MEDIS
Rawat jalan
Rawat inap
Gawat darurat
Keadaan bencana
Pelayanan dalam amblance atau pengobatan massal
Dan lain-lain
1.
Isi RM pasien rawat jalan.
2.
Isi RM pasien rawat inap.
3.
Isi RM pasien gawat darurat
4.
Isi RM pasien keadaan bencana.
5. Isi RM untuk pelayanan Dr/Drg
Spesialis dapat di kembangkan sesuai kebutuhan.
6.
Isi RM dalam pelayanan ambulance,
pengobatan massal di catat dalam RM.
NILAI REKAM MEDIS
A- Administrasi
L-Legal
F-Finansial
R-Riset
E-Edukasi
D-Dokumen
MANFAAT REKAM MEDIS
-
Alat komunikasi.
-
Sumber informasi medis pasien,
dokter dan sarana pelayanan kesehatan.
-
Dasar perencanaan pengobatan /
perawatan pasien.
-
Bukti tertulis atau segala tindakan
pelayanan.
-
Bahan analisa dan evaluasi pelayanan.
-
Perlindungan hukum pasien, dokter
dan rumah sakit.
-
Data untuk penelitian.
-
Dasar penghitungan pembiayaan.
-
Bahan pelaporan.
-
Bukti pengadilan.
MUTU REKAM MEDIS
1.
Lengkap
2.
Akurat
3.
Tepat waktu
4.
Persyaratan hukum
PERSYARATAN HUKUM REKAM MEDIS
-
Kelengkapan
-
Keakuratan
-
Ketepatan waktu
-
Diisi / di catat oleh dokter dan
perawat, dan tanda tangan
-
Di simpan petugas RM dengan baik
-
Pengelolaan dan pimpinan sarana
kesehatan
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
1.
Tanggung jawab
2.
Kepemilikan RM
3.
Rahasia RM
4.
Alat bukti dan PN
KERAHASIAAN RM DAPAT DI BUKA
Untuk kepentingan kesehatan pasien.
Pemintaan penegak hukum.
Pemintaan, persetujuan pasien.
Pemintaan instansi / lembaga.
Kepentingan penelitian, pendidikan,
audit medis.
PENYIMPANAN REKAM MEDIS
1.
Rekam medis di simpan sekurang-krangnya
dalam jangka waktu 5 tahun
2.
Setelah 5 tahun rekam medis dapat di
musnahkan.
3.
Ringkasan pulang dan persetujuan
tindakan medis harus di simpan selama 10 tahun.
4. Penyimpanan
rekam medis, ringkasan pulang, dan persetujuan tindakan medis di laksanakan
sarana pelayanan kesehatan.
5.
Penyimpanan rekam medis, untuk non
rmah sakit wajib di simpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 tahun,
setelah itu dapat di musnahkan.
VII. KONSEP ETIKA
PROFESI
PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI
Etika berkaitan dengan konsep yang di miliki oleh individ
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah di kerjakan itu salah
atau benar, buruk atau baik.
ETIKA DAN ESTETIKA
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan
bagaimana manusia harus bertindak.
Norma hukum berasal dari hukum.
Norma agama berasal dari agama.
Norma sopan santun berasal dari
kehidupan sehari-hari.
Norma moral berasala dari etika.
ETIKA ETIKET
Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etika
menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di
lakukan.
Etika terhadap sesama
Etika terhadap keluarga
Etika terhadap profesi
Etika terhadap politik
Etika terhadap lingkungan hidup
Kritik ideologi
MORALITAS
Moralitas adalah sopan santn, segala sesuatu yang
berhubungan dengan etiket tau sopan santun.
PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Ciri utama profesi:
1.
Sebuah profesi mensyaratkan
pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
2.
Pelatihan tersebut meliputi komponen
intelektual, soft skill, dan skill yang signifikan.
3.
Tenaga yang terlatih mampu
memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
FUNGSI PROFESI, KODE ETIK DAN
PROFESIONALISME
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalisme yang di gariskan. Dan kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
KODE ETIK
Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya
Siftdan orientasi kode etik
hendaknya:
-
Singkat
-
Sederhana
-
Jelas dan konsisten
-
Masuk akal
-
Dapat di terima
-
Praktis dan dapat di laksanakan
-
Komprehensif dan lengkap
-
Positif dalam formulasinya
VIII. KONSEP DASAR
ETIKA KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Etik adalah peraturan atau norma yang dapat di gunakan
sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik
dan yang buruk yang merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.
TIPE-TIPE ETIK
a.
Bioetik
b.
Clinical etik
c.
Nursing ethis
PRINSIP-PRINSIP MORAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Mempunyai peran penting dalam menentukan perilaku etis dan
dalam pemecahan masalah etis.
a.
Otonomi
Mengemukakan tentang hak seseorang
untuk menentukan memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya
b.
Berbuat baik
Tidak menimbulkan bahaya bagi orang
lain. Dan mengatasi kondisi yang membahayakan bagi orang lain
c.
Keadilan
Prinsip keadilan di butuhkan untuk
terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal, dan kemanusiaan
d.
Tidak merugikan
Prinsip ini berati tidak menimblkan bahaya
baik fisik maupun emosional
e.
Kejujuran
Nilai ini di perlukan oleh pemberi
pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk
menyakinkan bahwa klien sangat mengerti
f.
Fidelity
Memberi perhatian
Memberi pengharapan
Memberi kebebasan beribadah
Memberi klien sejahtera
g.
Kerahasiaan
Aturan dalam prinsip kerahasiaan
adalah informasi tentang klien harus di jaga privasi klien. Segala sesuatu yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh di baca dalam rangka
pengobatan klien. Tidak ada seorang pun dapat memperoleh informasi
tersebutkecuali jika di ijinkan oleh kien dengan bukti persetujuan
h.
Akuntabilitas
Merpakan standar yang pasti bahwa
tindakan seorang profesional dapat di nilai dalam situasi yang tidak jelas atau
tanpa terkecuali.
Rancangan UU Keperawatan yang terdiri dari 13 bab
dan 67 pasal i mahakarya yang dihasilkan oleh Anggota DPR RI peride 2009-2014.
Berikut adalah isi UU Keperawatan tersebut
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keperawatan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Perawat.
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan baik di dalam dan di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Ners adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi Perawat.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Praktik Keperawatan adalah wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
6. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya tercapainya kemandirian untuk merawat dirinya.
7. Uji Kompetensi Perawat adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap perawat sesuai dengan standar profesi.
8. Sertifikat Uji Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
9. Registrasi Perawat adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi keperawatan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesi Perawat.
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11. Surat Ijin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Perawat yang telah memenuhi persyaratan.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
13. Perawat Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
14. Klien adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
17. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, bersifat independen.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keperawatan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Perawat.
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan baik di dalam dan di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Ners adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi Perawat.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Praktik Keperawatan adalah wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
6. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya tercapainya kemandirian untuk merawat dirinya.
7. Uji Kompetensi Perawat adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap perawat sesuai dengan standar profesi.
8. Sertifikat Uji Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
9. Registrasi Perawat adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi keperawatan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesi Perawat.
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11. Surat Ijin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Perawat yang telah memenuhi persyaratan.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
13. Perawat Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
14. Klien adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
17. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, bersifat independen.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Keperawatan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika;
d. manfaat;
e. keadilan; dan
f. kesehatan dan keselamatan Klien.
Keperawatan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika;
d. manfaat;
e. keadilan; dan
f. kesehatan dan keselamatan Klien.
Pasal 3
Keperawatan bertujuan:
a. meningkatkan mutu Perawat dan Pelayanan Keperawatan;
b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Keperawatan bertujuan:
a. meningkatkan mutu Perawat dan Pelayanan Keperawatan;
b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB II JENIS PERAWAT
Pasal 4
(1) Jenis Perawat terdiri atas:
a. perawat profesional;
b. perawat vokasional; dan
c. asisten perawat.
(2) Perawat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
a. ners;
b. ners spesialis; dan
c. ners konsultan.
(3) Ketentuan mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Jenis Perawat terdiri atas:
a. perawat profesional;
b. perawat vokasional; dan
c. asisten perawat.
(2) Perawat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
a. ners;
b. ners spesialis; dan
c. ners konsultan.
(3) Ketentuan mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Pasal 5
Pendidikan Keperawatan terdiri atas:
a. pendidikan vokasi;
b. pendidikan akademik; dan
c. pendidikan profesi.
Pasal 6
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah pendidikan diploma keperawatan.
Pasal 7
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pendidikan sarjana keperawatan;
b. pendidikan magister keperawatan; dan
c. pendidikan doktor keperawatan.
Pasal 8
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. pendidikan profesi keperawatan; dan
b. pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan.
(2) Pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan profesi ners; dan
b. pendidikan profesi ners spesialis.
(3) Pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidikan profesi yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
(1) Pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terakreditasi.
(2) Pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan, organisasi profesi keperawatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 10
(1) Institusi pendidikan keperawatan didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Institusi pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tridharma perguruan tinggi.
Pendidikan Keperawatan terdiri atas:
a. pendidikan vokasi;
b. pendidikan akademik; dan
c. pendidikan profesi.
Pasal 6
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah pendidikan diploma keperawatan.
Pasal 7
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pendidikan sarjana keperawatan;
b. pendidikan magister keperawatan; dan
c. pendidikan doktor keperawatan.
Pasal 8
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. pendidikan profesi keperawatan; dan
b. pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan.
(2) Pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan profesi ners; dan
b. pendidikan profesi ners spesialis.
(3) Pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidikan profesi yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
(1) Pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terakreditasi.
(2) Pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan, organisasi profesi keperawatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 10
(1) Institusi pendidikan keperawatan didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Institusi pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tridharma perguruan tinggi.
Pasal 11
Penyelenggaraan pendidikan keperawatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit mencakup:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;
h. standar penilaian pendidikan;
i. peserta didik; dan
j. kurikulum.
Pasal 12
(1) Penyelenggara pendidikan keperawatan dibantu oleh tenaga kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. dosen; dan
b. pendidik klinik keperawatan.
(3) Ketentuan mengenai dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidik klinik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria paling sedikit:
a. perawat profesional;
b. memiliki pengalaman klinik di bidang keperawatan minimal 2 (dua) tahun; dan
c. memiliki sertifikat pelatihan pembimbing klinik keperawatan.
(5) Ketentuan mengenai pendidik klinik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 13
(1) Selain memiliki sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, penyelenggaraan pendidikan keperawatan harus dilengkapi dengan laboratorium dan lahan praktik keperawatan.
(2) Lahan praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan pendidikan dan daerah pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan keperawatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit mencakup:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;
h. standar penilaian pendidikan;
i. peserta didik; dan
j. kurikulum.
Pasal 12
(1) Penyelenggara pendidikan keperawatan dibantu oleh tenaga kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. dosen; dan
b. pendidik klinik keperawatan.
(3) Ketentuan mengenai dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidik klinik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria paling sedikit:
a. perawat profesional;
b. memiliki pengalaman klinik di bidang keperawatan minimal 2 (dua) tahun; dan
c. memiliki sertifikat pelatihan pembimbing klinik keperawatan.
(5) Ketentuan mengenai pendidik klinik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 13
(1) Selain memiliki sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, penyelenggaraan pendidikan keperawatan harus dilengkapi dengan laboratorium dan lahan praktik keperawatan.
(2) Lahan praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan pendidikan dan daerah pendidikan.
(3) Fasilitas palayanan kesehatan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rumah sakit dan
puskesmas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Daerah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wilayah administrasi mulai dari tingkat kecamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan vokasi;
b. kurikulum pendidikan akademik; dan
c. kurikulum pendidikan profesi.
(2) Kurikulum pendidikan akademik dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun oleh kementerian yang membidangi masalah pendidikan dan kebudayaan dengan melibatkan Menteri, asosiasi institusi pendidikan keperawatan, Kolegium Keperawatan, Organisasi Profesi Perawat, dan Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) Daerah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wilayah administrasi mulai dari tingkat kecamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan vokasi;
b. kurikulum pendidikan akademik; dan
c. kurikulum pendidikan profesi.
(2) Kurikulum pendidikan akademik dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun oleh kementerian yang membidangi masalah pendidikan dan kebudayaan dengan melibatkan Menteri, asosiasi institusi pendidikan keperawatan, Kolegium Keperawatan, Organisasi Profesi Perawat, dan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB IV KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI
Pasal 15
(1) Peserta didik keperawatan yang telah menyelesaikan pendidikan wajib mengikuti Uji Kompetensi Perawat yang bersifat nasional sebelum diangkat sebagai Perawat.
(2) Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi secara berkala untuk menjaga mutu Pelayanan Keperawatan.
(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk perawat vokasional dan professional diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan yang terakreditasi.
Pasal 16
(1) Uji Kompetensi Perawat dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi Perawat.
(2) Standar kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(1) Peserta didik keperawatan yang telah menyelesaikan pendidikan wajib mengikuti Uji Kompetensi Perawat yang bersifat nasional sebelum diangkat sebagai Perawat.
(2) Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi secara berkala untuk menjaga mutu Pelayanan Keperawatan.
(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk perawat vokasional dan professional diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan yang terakreditasi.
Pasal 16
(1) Uji Kompetensi Perawat dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi Perawat.
(2) Standar kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek pengetahuan;
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental, dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Pasal 17
(1) Perawat yang lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat Uji Kompetensi yang dikeluarkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Perawat yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi mengajukan permohonan Registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(3) Permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah pendidikan keperawatan;
b. memiliki Sertifikat Uji Kompetensi; dan
c. memiliki surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
(4) Perawat yang telah diregistrasi memperoleh STR yang diterbitkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 18
(1) STR merupakan bukti tertulis bagi Perawat yang telah teregistrasi.
(2) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Registrasi ulang untuk memperoleh S TR dilakukan denga n persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Pasal 19
(1) Perawat yang telah memperoleh STR dan yang akan melakukan Praktik Keperawatan harus mengajukan permohonan SIPP kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Praktik Keperawatan.
(2) Permohonan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki STR;
b. memperoleh rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
c. keterangan tempat praktik keperawatan.
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lisensi bagi Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
b. aspek keterampilan;
c. aspek sikap, mental, dan moral;
d. aspek penguasaan bahasa; dan
e. aspek teknologi.
Pasal 17
(1) Perawat yang lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat Uji Kompetensi yang dikeluarkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Perawat yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi mengajukan permohonan Registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(3) Permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah pendidikan keperawatan;
b. memiliki Sertifikat Uji Kompetensi; dan
c. memiliki surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
(4) Perawat yang telah diregistrasi memperoleh STR yang diterbitkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 18
(1) STR merupakan bukti tertulis bagi Perawat yang telah teregistrasi.
(2) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Registrasi ulang untuk memperoleh S TR dilakukan denga n persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Pasal 19
(1) Perawat yang telah memperoleh STR dan yang akan melakukan Praktik Keperawatan harus mengajukan permohonan SIPP kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Praktik Keperawatan.
(2) Permohonan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki STR;
b. memperoleh rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
c. keterangan tempat praktik keperawatan.
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lisensi bagi Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Pasal 20
(1) Perawat yang telah memiliki SIPP mengajukan permohonan SIPP secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
(2) Permohonan SIPP secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(1) Perawat yang telah memiliki SIPP mengajukan permohonan SIPP secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
(2) Permohonan SIPP secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 21
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik keperawatan.
(2) SIPP hanya diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik.
Pasal 22
SIPP tetap berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. keterangan tempat praktik keperawatan masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP.
Pasal 23
SIPP tidak berlaku apabila:
a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan Perawat tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan Perawat;
d. Perawat meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 24
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan Praktik Keperawatan di Indonesia harus melakukan adaptasi dan evaluasi.
(2) Perawat Asing yang akan melakukan adaptasi dan evaluasi mengajukan permohonan ke Organisasi Profesi Perawat.
(3) Organisasi Profesi Perawat menetapkan tempat pelaksanaan adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di institusi penyelenggara pendidikan keperawatan sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Organisasi Profesi Perawat memberikan rekomendasi pada Perawat Asing untuk mengikuti uji kompetensi berdasarkan hasil proses adaptasi dan evaluasi dari institusi pendidikan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perawat Asing yang telah menyelesaikan proses adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
Pasal 26
(1) Perawat Asing yang telah lulus Uji Kompetensi dan yang melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Tata cara mengajukan permohonan registrasi untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 18.
Pasal 27
(1) Perawat Asing yang memiliki STR dan melakukan pelayanan keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan SIPP kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2) Perawat Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Perawat Asing.
(3) Perawat Asing hanya dapat melakukan Pelayanan Keperawatan di rumah sakit kelas A dan kelas B yang telah terakreditasi serta fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) SIPP bagi Perawat Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(5) Tata cara pengajuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 19.
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik keperawatan.
(2) SIPP hanya diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik.
Pasal 22
SIPP tetap berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. keterangan tempat praktik keperawatan masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP.
Pasal 23
SIPP tidak berlaku apabila:
a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan Perawat tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan Perawat;
d. Perawat meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 24
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan Praktik Keperawatan di Indonesia harus melakukan adaptasi dan evaluasi.
(2) Perawat Asing yang akan melakukan adaptasi dan evaluasi mengajukan permohonan ke Organisasi Profesi Perawat.
(3) Organisasi Profesi Perawat menetapkan tempat pelaksanaan adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di institusi penyelenggara pendidikan keperawatan sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Organisasi Profesi Perawat memberikan rekomendasi pada Perawat Asing untuk mengikuti uji kompetensi berdasarkan hasil proses adaptasi dan evaluasi dari institusi pendidikan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perawat Asing yang telah menyelesaikan proses adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
Pasal 26
(1) Perawat Asing yang telah lulus Uji Kompetensi dan yang melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Tata cara mengajukan permohonan registrasi untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 18.
Pasal 27
(1) Perawat Asing yang memiliki STR dan melakukan pelayanan keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan SIPP kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2) Perawat Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Perawat Asing.
(3) Perawat Asing hanya dapat melakukan Pelayanan Keperawatan di rumah sakit kelas A dan kelas B yang telah terakreditasi serta fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) SIPP bagi Perawat Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(5) Tata cara pengajuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 19.
Pasal 28
(1) Perawat Asing yang telah lulus Uji Kompetensi dalam rangka pendidikan, pelatihan, dan penelitian di Indonesia mengajukan permohonan registrasi sementara untuk memperoleh STR sementara kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Tata cara memperoleh STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah pendidikan keperawatan;
b. memiliki sertifikat uji kompetensi; dan
c. memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) STR sementara bagi perawat asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 29
(1) Perawat WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus melalui evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
d. membuat surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(5) Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(6) Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan STR oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
(1) Perawat Asing yang telah lulus Uji Kompetensi dalam rangka pendidikan, pelatihan, dan penelitian di Indonesia mengajukan permohonan registrasi sementara untuk memperoleh STR sementara kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Tata cara memperoleh STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah pendidikan keperawatan;
b. memiliki sertifikat uji kompetensi; dan
c. memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) STR sementara bagi perawat asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 29
(1) Perawat WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus melalui evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
d. membuat surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(5) Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(6) Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan STR oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V PRAKTIK KEPERAWATAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30
(1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lain.
(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. praktik keperawatan mandiri perorangan;
b. praktik keperawatan mandiri berkelompok; dan
c. praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada standar Pelayanan Keperawatan.
(4) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
(5) Ketentuan mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan disatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lain.
(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. praktik keperawatan mandiri perorangan;
b. praktik keperawatan mandiri berkelompok; dan
c. praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada standar Pelayanan Keperawatan.
(4) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
(5) Ketentuan mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan disatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua
Peran dan Wewenang
Peran dan Wewenang
Pasal 31
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat berperan:
a. pemberi Asuhan Keperawatan;
b. pendidik Klien.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. secara mandiri;
b. bekerja sama dengan pihak terkait;
c. berdasarkan pelimpahan wewenang; dan
d. berdasarkan penugasan khusus.
(3) Pelaksanaan peran Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijalankan dengan bertanggung jawab dan akuntabel.
(4) Pelimpahan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan secara:
a. delegatif; dan
b. mandat.
(5) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh dokter kepada Perawat sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawabnya.
(6) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana yang dimaksud padaayat (4) huruf b diberikan oleh dokter sebagai pemberi kewenangankepada Perawat dan tanggung jawab tetap berada pada pemberi kewenangan.
(7) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk tertulis dan sesuai dengan kesepakatan antar profesi dan/atau pihak terkait.
(8) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi secara berkala.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Perawat dalam menjalankan perannya terhadap Klien berwenang:
a. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik;
b. menetapkan diagnosis keperawatan;
c. merencanakan tindakan keperawatan;
d. melaksanakan tindakan keperawatan;
e. mengevaluasi hasil tindakan keperawatan;
f. melakukan rujukan;
g. memberikan konsultasi keperawatan dan berkoordinasi dengan dokter;
h. melaksanakan penugasan khusus;
i. melakukan penyuluhan kesehatan; dan
j. menerima dan melaksanakan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
Pasal 33
(1) Perawat dapat melaksanakan penugasa n khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, daerah yang tidak diminati, daerah rawan bencana atau mengalami bencana, dan konflik sosial.
(2) Perawat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kompetensi dan kewenangan serta dilaksanakan sesuai dengan hierarki klinis di tempat kerjanya.
Pasal 34
(1) Pemerintah dalam menetapkan penugasan khusus kepada Perawat harus memperhatikan usulan Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan Perawat yang melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan tanggung jawab bupati/walikota dan/atau gubernur.
(3) Perawat yang melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan penyediaan sarana pelayanan kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas lainnya sesuai standar yang berlaku, serta memperhatikan hierarki, dan komposisi tenaga kesehatan penyertanya atau yang tersedia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Dalam keadaaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama,Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat.
(2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa Klien dan keselamatannya hanya tergantung pada inisitatif Perawat.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan bidang keilmuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat berperan:
a. pemberi Asuhan Keperawatan;
b. pendidik Klien.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. secara mandiri;
b. bekerja sama dengan pihak terkait;
c. berdasarkan pelimpahan wewenang; dan
d. berdasarkan penugasan khusus.
(3) Pelaksanaan peran Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijalankan dengan bertanggung jawab dan akuntabel.
(4) Pelimpahan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan secara:
a. delegatif; dan
b. mandat.
(5) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh dokter kepada Perawat sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawabnya.
(6) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana yang dimaksud padaayat (4) huruf b diberikan oleh dokter sebagai pemberi kewenangankepada Perawat dan tanggung jawab tetap berada pada pemberi kewenangan.
(7) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk tertulis dan sesuai dengan kesepakatan antar profesi dan/atau pihak terkait.
(8) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi secara berkala.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Perawat dalam menjalankan perannya terhadap Klien berwenang:
a. melakukan pengkajian keperawatan secara holistik;
b. menetapkan diagnosis keperawatan;
c. merencanakan tindakan keperawatan;
d. melaksanakan tindakan keperawatan;
e. mengevaluasi hasil tindakan keperawatan;
f. melakukan rujukan;
g. memberikan konsultasi keperawatan dan berkoordinasi dengan dokter;
h. melaksanakan penugasan khusus;
i. melakukan penyuluhan kesehatan; dan
j. menerima dan melaksanakan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
Pasal 33
(1) Perawat dapat melaksanakan penugasa n khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, daerah yang tidak diminati, daerah rawan bencana atau mengalami bencana, dan konflik sosial.
(2) Perawat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kompetensi dan kewenangan serta dilaksanakan sesuai dengan hierarki klinis di tempat kerjanya.
Pasal 34
(1) Pemerintah dalam menetapkan penugasan khusus kepada Perawat harus memperhatikan usulan Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan Perawat yang melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan tanggung jawab bupati/walikota dan/atau gubernur.
(3) Perawat yang melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan penyediaan sarana pelayanan kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas lainnya sesuai standar yang berlaku, serta memperhatikan hierarki, dan komposisi tenaga kesehatan penyertanya atau yang tersedia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Dalam keadaaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama,Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat.
(2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa Klien dan keselamatannya hanya tergantung pada inisitatif Perawat.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan bidang keilmuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Perawat
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Perawat
Pasal 37
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya;
c. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan secara mandiri, berdasarkan pelimpahan wewenang, dan dengan bekerjasama; dan
d. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang memberikan anjuran atau permintaan baik lisan maupun tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
a. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati hak Klien;
d. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, yang meliputi:
1. dalam aspek pelayanan/asuhan keperawatan merujuk ke anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan atau pendidikannya; atau
2. dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga kesehatan lain.
e. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang Klien;
f. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan berdasarkan standar pelayanan keperawatan;
g. memberikan informasi yang lengkap, jujur, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
h. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
i. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya;
c. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan secara mandiri, berdasarkan pelimpahan wewenang, dan dengan bekerjasama; dan
d. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang memberikan anjuran atau permintaan baik lisan maupun tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
a. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati hak Klien;
d. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, yang meliputi:
1. dalam aspek pelayanan/asuhan keperawatan merujuk ke anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan atau pendidikannya; atau
2. dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga kesehatan lain.
e. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang Klien;
f. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan berdasarkan standar pelayanan keperawatan;
g. memberikan informasi yang lengkap, jujur, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
h. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
i. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian
Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 39
Klien dalam Praktik Keperawatan berhak:
a. mendapatkan informasi secara lengkap, jujur dan jelas tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan;
d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya; dan
e. terjaga kerahasiaan kondisi kesehatannya.
Pasal 40
Pengungkapan rahasia Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan atas dasar:
a. persetujuan tertulis dari Klien; dan/atau
b. perintah hakim pada sidang pengadilan.
Pasal 41
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan jelas tentang masalah
kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Klien dalam Praktik Keperawatan berhak:
a. mendapatkan informasi secara lengkap, jujur dan jelas tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan;
d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya; dan
e. terjaga kerahasiaan kondisi kesehatannya.
Pasal 40
Pengungkapan rahasia Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan atas dasar:
a. persetujuan tertulis dari Klien; dan/atau
b. perintah hakim pada sidang pengadilan.
Pasal 41
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan jelas tentang masalah
kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Pasal 42Untuk mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan dibentuk Organisasi Profesi Perawat sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.
Pasal 43 Organisasi Profesi Perawat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
Pasal 44
(1) Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia.
(2) Organisasi Profesi Perawat bertanggung jawab kepada anggota profesi
.
Pasal 45
Organisasi Profesi Perawat berwenang:
a. memberikan rekomendasi persyaratan akreditasi institusi pendidikan keperawatan;
b. memberikan rekomendasi kepada perawat untuk memperoleh SIPP pada proses pengajuan izin praktik keperawatan mandiri kepada Pemerintah Daerah;
c. menyusun dan menetapkan kode etik;
d. memberikan rekomendasi program adaptasi dan evaluasi Perawat Asing kepada Konsil Keperawatan Indonesia; dan
e. mengusulkan anggota Organisasi Profesi Perawat untuk dimasukkan dalam Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 46
Organisasi Profesi Perawat bertugas:
a. meningkatkan kua litas, kapabilitas dan kapasitas Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sesuai standar Pelayanan Keperawatan;
b. melakukan sosialisasi pengembangan profesi Keperawatan;
c. berpartisipasi aktif dalam pembangunan kesehatan;
d. memfasilitasi perlindungan hukum kepada anggota; dan
e. membentuk Kolegium Keperawatan.
Pasal 47
Biaya untuk pelaksanaan tugas Organisasi Profesi Perawat dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Profesi Perawat.
Pasal 48
Ketentuan mengenai susunan Organisasi Profesi Perawat ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB VIII KOLEGIUM KEPERAWATAN
Pasal 49(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat dan dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat.
(2) Kolegium Keperawa tan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat.
Pasal 50
Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan.
Pasal 51
Kolegium Keperawatan berwenang:
a. melakukan penilaian kompetensi Perawat Asing sebagai dasar dilakukan program adaptasi; dan
b. melakukan kajian pengembangan pendidikan dan profesi Perawat.
Pasal 52
Kolegium Keperawatan bertugas menyusun standar kompetensi kerja
Perawat.
Pasal 53
Biaya untuk pelaksanaan tugas Kolegium Keperawatan dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Profesi Perawat;
b. registrasi Perawat;
c. bantuan Pemerintah;
d. hibah; dan/atau
e. sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 54
Ketentuan mengenai susunan organisasi Kolegium Keperawatan dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi Perawat.
BAB IX KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Pasal 55Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, meningkatkan mutu Perawat, serta Pelayanan Keperawatan, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 56
Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 57
Konsil Keperawatan Indonesia berfungsi menetapkan Praktik Keperawatan dan melakukan Registrasi Perawat.
Pasal 58
(1) Konsil Keperawatan Indonesia berwenang:
a. mengawasi pelaksanaan kode etik dan Pelayanan Keperawatan;
b. menerbitkan Sertifikat Uji Kompetensi;
c. menyetujui dan menolak permohonan registrasi termasuk dari Perawat Asing;
d. menerbitkan dan mencabut STR;
e. menegakkan disiplin keperawatan termasuk menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin Perawat; dan
f. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin.
(2) Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikeluarkan setelah perawat dinyatakan lulus uji kompetensi oleh institusi perguruan tinggi yang terakreditasi.
Pasal 59
Biaya untuk pelaksanaan tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Profesi Perawat.
Pasal 60
a. Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia paling banyak 15 (lima belas) orang.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB X PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 61Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan Indonesia, Organisasi Profesi Perawat membina dan mengembangkan Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Pasal 62
(1) Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan yang diberikan Perawat; dan
b. melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai standar operasional prosedur.
(2) Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
(3) Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kompetensi dan kepribadian professional.
Pasal 63
(1) Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi:
a. penugasan;
b. kenaikan pangkat /peringkat; dan/atau
c. promosi.
(2) Pengembangan karir Praktik Keperawatan dapat digunakan untuk penempatan perawat pada jenjang yang sesuai dengan keahliannya.
BAB XI LARANGAN
Pasal 64
Setiap orang dilarang dengan sengaja menggunakan identitas seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 65
Perawat dilarang menyelenggarakan Praktik Keperawatan tanpa memiliki STR dan/atau SIPP sebagai dasar lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 66
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang dengan sengaja mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 67
Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dilarang memberikan resep dan obat selain obat bebas terbatas.
Setiap orang dilarang dengan sengaja menggunakan identitas seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 65
Perawat dilarang menyelenggarakan Praktik Keperawatan tanpa memiliki STR dan/atau SIPP sebagai dasar lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 66
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang dengan sengaja mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 67
Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dilarang memberikan resep dan obat selain obat bebas terbatas.
BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
Perawat yang menyelenggarakan
Praktik Keperawatan tanpa memiliki STR dan/atau SIPP sebagai dasar lisensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 70
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dengan sengaja mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara atau pidana denda kepada pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a. pencabutan ijin pendirian; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 71
Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dengan sengaja mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara atau pidana denda kepada pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a. pencabutan ijin pendirian; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 71
Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir.
STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir.
Pasal 73
Selama Konsil Keperawatan Indonesia belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Selama Konsil Keperawatan Indonesia belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Institusi pendidikan keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 75
Konsil Keperawatan Indonesia dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 77
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 78
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Institusi pendidikan keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 75
Konsil Keperawatan Indonesia dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 77
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 78
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.