SOP/Prosedur Beracara di Pengadilan Agama
Pendaftaran
Perkara
Pertama
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau
permohonan. Pada perkara perceraian . pemohon/penggugat mengajukan secara
tertulis/ lisan. Pada perkara lainnya mengajukan langsung ke Pengadilan
Agama. Pengadilan Agama bisa membantu pemohon /penggugat membuatkan surat gugatan
/permohonan yang dimengerti pemohon/ penggugat. Pendaftaran harus membawa buku
nikah / duplikat dan fotokopi KTP, akte Lahir.
Kedua
Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah tergugat.
Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah tergugat.
Ketiga
Pemohon / Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
catatan :
Pemohon / Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
catatan :
- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa (Pemerintah) setempat yang dilegalisir oleh camat.
- Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
- Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Kelima
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Keenam
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh
Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kesembilan
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas
Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).
Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).
Keduabelas
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas
Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
PROSES PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA
1. Setelah perkara didaftarkan , para pihak tinggal
menunggu surat panggilan
2. Tahapan persidangan :
a. Upaya perdamaian/ mediasi
b. Pembacaan surat gugatan/ permohonan
c. Jawaban termohon /tergugat
d. Replik pemohonan/ penggugat
e. Duplik termohon/ tergugat
f. Pembuktian para pihak
g. kesimpulan para pihak
i. Musyawarah Majelis
j. Pembacaan putusan/ penetapan
3. Setelah perkara diputus , pihak yang tidak puas bisa
melakukan upaya hukum :
- verset
- banding
- kasasi
- PK ( peninjauan kembali )
selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan atau telah
diberitahukan
4. Untuk perkara permohonan talak Majelis Hakim
Pengadilan Agama :
a. Menetapkan PHS untuk ikrar talak
b. memanggil pemohon dan termohon
c. jika dalam tenggang waktu 6 bulan pemohon/ kuasanya
tidak datang dinyatakan
..perkaranya gugur dan
tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama
5. Setelah pelaksanaan ikrar talak , maka pemohon
/termohon dapat mengambil
.. akte cerainya
6. Untuk perkara lainnya setelah putusan mempunyai hukum
tetap , maka para
.. pihak dapat mengambil
salinan putusan
7. Apabila para pihak yang kalah dihukum untuk
menyerahkan obyek sengketa
... kemudian tidak mau menyerahkan maka pihak yang menang
bisa mengajukan
... permohonan eksekusi
ke Pengadilan Agama yang memutus perkaranya
Upaya Hukum Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara
Verstek.
Tenggang Waktu untuk mengajukan
Verzet / Perlawanan :
1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR
2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap
3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).
1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR
2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap
3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).
Perlawanan terhadap Verstek, bukan
perkara baru
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat(Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat(Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan
semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal.
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal.
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya
mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi
panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan
verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi
panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan
semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan
perkara harus diperiksa sejak semula.
B. Surat Perlawanan sebagai
jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 – 410).
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 – 410).
Prosedur Pengajuan Banding Pengadilan Agama
1. Permohonan banding harus
disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang
waktu :
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara banding
(Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya
permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon banding dapat mengajukan
memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding
(Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera
memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas
perkara di Pengadilan Agama Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke
Pengadilan Tinggi Agama oleh Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1
(satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim
oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama untuk disampaikan kepada
para pihak.
8. Pengadilan Agama menyampaikan
salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap maka Panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan
memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan
memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama
Prosedur Pengajuan Kasasi Pengadilan Agama
1. Mengajukan permohonan kasasi
secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama
diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah
diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2. Membayar biaya perkara kasasi
(Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun
2004).
3. Panitera Pengadilan Agama
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7
(tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan
memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya
didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU
No. 5 Tahun 2004).
5. Panitera Pengadilan Agama
memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi
(Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun
2004).
6. Pihak lawan dapat mengajukan
surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan
memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan
UU No. 5 Tahun 2004).
7. Panitera Pengadilan Agama
mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban
memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5
Tahun 2004).
8. Panitera Mahkamah Agung
mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya
disampaikan kepada para pihak.
9. Setelah putusan disampaikan kepada
para pihak maka Panitera Pengadilan Agama ;
a. Untuk perkara cerai talak :
a. Untuk perkara cerai talak :
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Prosedur
Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Agama
1. Mengajukan permohonan PK kepada
Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
2. Pengajuan Peninjauan Kembali
dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama
mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya
kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan
bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan
disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah
diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara Peninjauan
Kembali (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang
No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera Pengadilan Agama
memberitahukan dan menyampaikan salinan memori Peninjauan Kembali kepada pihak
lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan
surat jawaban terhadap memori Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
6. Panitera Pengadilan Agama
mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera Mahkamah Agung
menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Agama.
8. Pengadilan Agama menyampaikan salinan
putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan
kepada para pihak maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambatlambatnya 7 (tujuh) hari
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambatlambatnya 7 (tujuh) hari
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama.
1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama.
Prosedur
Pengembalian Sisa Panjar Pengadilan Agama
Pertama
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Kedua
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Ketiga
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
– Warna Merah untuk Kasir
– Warnah Putih untuk Pemohon / Penggugat
– Warna Kuning untuk dilampirkan dalam berkas
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
– Warna Merah untuk Kasir
– Warnah Putih untuk Pemohon / Penggugat
– Warna Kuning untuk dilampirkan dalam berkas
Keempat
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
Kelima
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka 3 (tiga) hari kemudian oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka 3 (tiga) hari kemudian oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan
bahwa bilamana Pemohon / Penggugat yang tidak mengambil dalam jangka waktu 6
(enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan
dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri
sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tak
bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan
Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
1. Berperilaku Adil.
Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Berperilaku Jujur.
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana.
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4. Bersikap Mandiri
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.
Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.
Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Berintegritas Tinggi
Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6. Bertanggungjawab
Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.
Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.
Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
10. Bersikap Profesional
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
HAK PIHAK BEPERKARA
Hak Pihak Berperkara dalam Pasal 6
ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum,
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum,
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan,
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan,
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya,
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim,
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia,
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri,
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang,
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan,
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan,
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang,
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum,
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya,
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya,
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan,
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum,
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya,
- Berhak segera menerima atau menolak putusan,
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat,
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang,
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang,
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Hak Pelapor Pada Pengadilan Agama
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Hak Pelapor ;
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan
Hak Terlapor ;
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lainnya.
- Meminta berita acara memeriksaan pemeriksaan (BAP)darinya.
Tata Cara Pengaduan di Pengadilan Agama
Sebagai bagian dari proses benah
diri Pengadilan Agama untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama berupaya
memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan pengaduan ketidakpuasan
terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama dan
bertanggungjawab untuk melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran terhadap
peraturan / ketentuan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik pasal 3 berbunyi, tujuan undang – undang tentang
pelayanan publik adalah :
- Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ;
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
- Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peratuan perundang – undangan; dan
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik;
Cara Penyampaian Pengaduan
A. Secara Lisan
- Melalui telepon ....... , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui ......, atau melalui pos ke alamat kantor di ...............
- Melalui e-mail : ................ dikirim dengan subjek “PENGADUAN” atau melalui form “PENGADUAN ONLINE” dengan klik tautan ini : ....................
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Penerimaan Pengaduan oleh
Pengadilan Agama
- Pengadilan Agama akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Hak Pemohon Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
I. Pemohon Informasi berhak untuk
meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali ;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.Ba
- dan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. Pastikan Anda mendapat tanda
bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi/PPID.
Bila tanda bukti permohonan
informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin
permintaan informasi anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak
mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan
informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu
untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang
diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah
informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Biaya yang dikenakan bagi
permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan
Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).
V. Apabila Pemohon Informasi tidak
puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau
memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat
mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan
Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI. Apabila Pemohon Informasi tidak
puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan
keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Pelayanan Informasi
1.
|
Prosedur pelayanan informasi di
pengadilan terdiri dari:
|
|
a.
|
Prosedur Biasa;
|
|
b.
|
Prosedur Khusus.
|
|
2.
|
Prosedur Biasa digunakan dalam
hal:
|
|
a.
|
Permohonan disampaikan secara
tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
|
|
b.
|
Informasi yang diminta bervolume
besar;
|
|
c.
|
Informasi yang diminta belum
tersedia; atau
|
|
d.
|
Informasi yang diminta adalah
informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi
yang harus
|
|
diumumkan atau informasi yang
harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang
secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus
mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
|
||
3.
|
Prosedur Khusus digunakan dalam
hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
|
|
a.
|
Termasuk dalam kategori yang wajib
diumumkan;
|
|
b.
|
Termasuk dalam kategori informasi
yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik
dan sudah
|
|
tersedia (misal: sudah diketik
atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
|
||
c.
|
Tidak bervolume besar (jumlahnya
tidak banyak); dan/atau
|
|
d.
|
Perkiraan jumlah biaya penggandaan
dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
|
|
4.
|
Alasan permohonan informasi yang
dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
|
|
5.
|
Petugas Informasi wajib membantu
Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
|
|
6.
|
Khusus informasi untuk mendapatkan
fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut
diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak
putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama
dan Banding.
|
|
B. PROSEDUR BIASA
|
||
Pelayanan informasi dengan
menggunakan prosedur biasa sebagai berikut:
|
||
1.
|
Pemohon mengisi Formulir
Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya
kepada Pemohon(format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
|
|
2.
|
Petugas Informasi mengisi Register
Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
|
|
3.
|
Petugas Informasi langsung meneruskan
formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja
terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang
aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
|
|
4.
|
Petugas Informasi langsung
meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta
termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan
uji konsekuensi.
|
|
5.
|
PPID melakukan uji konsekuensi
berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
terhadap permohonan yang disampaikan.
|
|
6.
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak
permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID
dalam Lampiran V)
|
|
7.
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di
unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan
dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan
menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu
selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID
untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin:
format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
|
|
8.
|
Petugas Informasi menyampaikan
Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada
Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak
pemberitahuan diterima.
|
|
9.
|
Petugas Informasi memberikan
kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang
diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi
tersebut.
|
|
10.
|
Dalam hal Pemohon memutuskan untuk
memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya
perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan
tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran
VII).
|
|
11.
|
Dalam hal informasi yang diminta
tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari
yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau
menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang
disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
|
|
12.
|
Petugas Informasi menggandakan
(fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi
tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan
Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak
Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
|
|
13.
|
Pengadilan dapat memperpanjang
waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila
diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika
informasi yang diminta bervolume besar.
|
|
14.
|
Untuk pengadilan di wilayah
tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi,
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama
paling lama 3 (tiga) hari kerja
|
|
15.
|
Setelah memberikan fotokopi
informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan
informasi dalam Register Permohonan.
|
|
C. PROSEDUR KHUSUS
|
||
Proses pelayanan informasi dengan
menggunakan prosedur khusus, sebagai berikut:
|
||
1.
|
Pemohon mengisi formulir
permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B
dalam Lampiran VIII).
|
|
2.
|
Petugas Informasi mengisi Register
Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
|
|
3.
|
Petugas Informasi dibantu
Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang
diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu
yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
|
|
4.
|
Apabila informasi yang diminta
telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan
keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang
dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi
Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
|
|
5.
|
Proses untuk pembayaran,
penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam
Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10
sampai dengan butir 15.
|
|
6.
|
Petugas Informasi memberikan
kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang
diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
|
|
D. BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
|
||
1.
|
Biaya perolehan informasi
dibebankan kepada Pemohon.
|
|
2.
|
Biaya perolehan informasi
sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya
fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk
melakukan penggandaan tersebut
|
|
3.
|
Biaya penggandaan sebagaimana
dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa
pelayanan penggandaan
|
|
4.
|
Atasan PPID menetapkan biaya riil
transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir
2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan
(misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
|
|
5.
|
Terhadap permohonan informasi
mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges
karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi
|
Contoh Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama
Purworejo
Berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purworejo
Nomor : W11-A20/0001/HK.05/I/2014
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purworejo
Nomor : W11-A20/0001/HK.05/I/2014
Wilayah Radius (Pembagian
berdasarkan Kecamatan)
RADIUS
|
WILAYAH
KECAMATAN
|
RADIUS I
|
Purworejo, Bayan, Banyuurip
|
RADIUS II
|
Kutoarjo, Gebang, Loano
|
RADIUS III
|
Purwodadi, Kaligesing, Kemiri, Pituruh, Grabag
|
RADIUS IV
|
Bruno
|
Panjar Biaya Perkara
Biaya Perkara Cerai Talak
No.
|
Komponen
|
Radius I
|
Radius II
|
Radius III
|
Radius IV
|
1.
|
Pendaftaran
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
2.
|
Administrasi Proses Penyelesaian Perkara
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
3.
|
Panggilan Pemohon 3x
|
Rp.150.000
|
Rp.180.000
|
Rp.195.000
|
Rp.210.000
|
4.
|
Panggilan Termohon 4 x
|
Rp.200.000
|
Rp.240.000
|
Rp.260.000
|
Rp.280.000
|
5.
|
Hak Redaksi
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
6.
|
Materai
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Jumlah
|
Rp.441.000
|
Rp.511.000
|
Rp.546.000
|
Rp.581.000
|
Biaya Perkara Cerai Gugat
No.
|
Komponen
|
Radius I
|
Radius II
|
Radius III
|
Radius IV
|
1.
|
Pendaftaran
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
2.
|
Administrasi Proses Penyelesaian Perkara
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
3.
|
Panggilan Penggugat 2 x
|
Rp.100.000
|
Rp.120.000
|
Rp.130.000
|
Rp.140.000
|
4.
|
Panggilan Tergugat 3 x
|
Rp.150.000
|
Rp.180.000
|
Rp.195.000
|
Rp.210.000
|
5.
|
Hak Redaksi
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
6.
|
Materai
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Jumlah
|
Rp.341.000
|
Rp.391.000
|
Rp.416.000
|
Rp.441.000
|
Biaya Perkara Permohonan (Volountair)
No.
|
Komponen
|
Radius I
|
Radius II
|
Radius III
|
Radius IV
|
1.
|
Pendaftaran
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
2.
|
Administrasi Proses Penyelesaian Perkara
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
3.
|
Panggilan Pemohon 2x
|
Rp. 100.000
|
Rp. 120.000
|
Rp. 130.000
|
Rp. 140.000
|
4.
|
Hak Redaksi
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
5.
|
Materai
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Rp. 6.000
|
Jumlah
|
Rp. 191.000
|
Rp. 201.000
|
Rp. 211.000
|
Rp. 221.000
|
Biaya Perkara Banding
No.
|
Komponen
|
Radius I
|
Radius II
|
Radius III
|
Radius IV
|
1.
|
Pendaftaran
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
2.
|
Pemberitahuan Akta Banding
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
3.
|
Pemberitahuan Memori Banding
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
4.
|
Pemberitahuan Kontra Memori Banding
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
5.
|
Pemberitahuan Inzage bagi Pembanding
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
6.
|
Pemberitahuan Inzage bagi Terbanding
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
7.
|
Legailasi tanda tangan Salinan Putusan
|
Rp. 10.000
|
Rp. 10.000
|
Rp. 10.000
|
Rp. 10.000
|
8.
|
Biaya Proses pengiriman ke PTA
|
Rp. 150.000
|
Rp. 150.000
|
Rp. 150.000
|
Rp. 150.000
|
9.
|
Pemberkasan
|
Rp. 100.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 100.000
|
10.
|
Pengiriman Berkas
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
11.
|
Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pembanding
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
12.
|
Pemberitahuan Amar Putusan bagi Terbanding
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
Jumlah
|
Rp. 710.000
|
Rp. 780.000
|
Rp. 815.000
|
Rp. 850.000
|
Biaya Perkara Kasasi
No.
|
Komponen
|
Radius I
|
Radius II
|
Radius III
|
Radius IV
|
1.
|
Pendaftaran
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
2.
|
Pemberitahuan Akta Kasasi
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
3.
|
Pemberitahuan Memori Kasasi
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
4.
|
Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
5.
|
Biaya Pengiriman ke Mahkamah Agung RI
|
Rp.500.000
|
Rp.500.000
|
Rp.500.000
|
Rp. 500.000
|
6.
|
Pemberkasan
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 100.000
|
7.
|
Pengiriman Berkas
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
8.
|
Pemberitahuan Amar Putusan kepada Pemohon Kasasi
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
9.
|
Pemberitahuan Amar Putusan kepada Termohon Kasasi
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
Jumlah
|
Rp.950.000
|
Rp.1.000.000
|
Rp.1.025.000
|
Rp.1.050.000
|
Biaya Perkara Peninjauan Kembali (PK)
No.
|
Komponen
|
Radius I
|
Radius II
|
Radius III
|
Radius IV
|
1.
|
Pendaftaran
|
Rp. 200.000
|
Rp. 200.000
|
Rp. 200.000
|
Rp. 200.000
|
2.
|
Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
3.
|
Penyerahan Pernyataan Peninjauan Kembali
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
4.
|
Penyerahan Jawaban Peninjauan Kembali
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
5.
|
Biaya Pengiriman ke Mahkamah Agung
|
Rp. 2.500.000
|
Rp. 2.500.000
|
Rp. 2.500.000
|
Rp. 2.500.000
|
6.
|
Pemberkasan
|
Rp. 100.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 100.000
|
7.
|
Pengiriman berkas
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
8.
|
Pemberitahaun Amar Putusan kepada Pemohon
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
9.
|
Pemberitahaun Amar Putusan kepada Termohon
|
Rp. 50.000
|
Rp. 60.000
|
Rp. 65.000
|
Rp. 70.000
|
10.
|
PNBP (Biaya Salinan Putusan Peninjauan Kemabli)
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
Jumlah
|
Rp. 3.105.000
|
Rp. 3.155.000
|
Rp. 3.180.000
|
Rp. 3.250.000
|
Biaya-biaya Lainnya
No.
|
Komponen
|
Biaya
|
1.
|
Pemeriksaan setempat per bidang
|
Rp. 750.000
|
2.
|
Peletakan Sita per bidang
|
Rp. 750.000
|
3.
|
Pengangkatan Sita per bidang
|
Rp. 750.000
|
4.
|
Aanmaning
|
Rp. 750.000
|
5.
|
Sita Eksekusi per bidang
|
Rp. 1.000.000
|
6.
|
Eksekusi per bidang
|
Rp. 2.000.000
|
7.
|
Tabayyun
|
disesuaikan
|
8.
|
Untuk Perkara-perkara lain
|
disesuaikan
|
Biaya-biaya Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2008 (PNBP)
No.
|
Komponen
|
Biaya
|
1.
|
Legalisasi tanda tangan per putusan
|
Rp10.000,00
|
2.
|
Pendaftaran Surat Kuasa
|
Rp5.000,00
|
3.
|
Pembuatan Surat Kuasa Isidentil
|
Rp5.000,00
|
4.
|
Leges per putusan
|
Rp3.000,00
|
5.
|
Memperlihatkan surat yang tersimpan di Kepaniteraan
|
Rp5.000,00
|
6.
|
Penyerahan salinan putusan per lembar
|
Rp300,00
|
Biaya Panggilan Sesuai Radius
RADIUS
I
|
RADIUS
II
|
RADIUS
III
|
RADIUS
IV
|
Rp50.000,00
|
Rp60.000,00
|
Rp65.000,00
|
Rp70.000,00
|
Contoh Biaya Salinan
Informasi
Biaya
Salinan Informasi Pengadilan Agama Purworejo
Dasar Hukum: SK KMA Nomor
1-144/KMA/SK/1/2011
1. Biaya perolehan Informasi
dibebankan kepada Pemohon
|
2. Biaya perolehan Informasi
sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya foto
copy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan
penggandaan tersebut
|
3. Biaya penggandaan sebagaimana
dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa
pelayanan penggandaan
|
4. Atasan PPID menetapkan biaya
riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud
butir 2 denbgan memperhatikan kondisi wilayah dalam hal biaya tersebut
diperlukan (mislanya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari
Pengadilan)
|
5. Terhadap permohonan informasi
mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges
karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi
|
Tarif Biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Purworejo
Keterangan
|
Satuan
|
Tarif (Rp)
|
Biaya Print Out
|
Per Lembar
|
Rp1.000,00
|
Biaya Fotokopi
|
Per Lembar
|
Rp300,00
|