ARBITRASE
(ARBITRATION)
A.Beberapa Pengertian Arbitrase:
1. Arbitrase berasal dari bahasa Latin (arbitrare)
yang
berarti kekuasaan utk menyelesaiakan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan (M.Husein dan A. Supriyani).
2. Frank Elkoury dan Adna Elkoury), Arbitration adalah
suatu
proses yg mudah yg dipilih oleh para pihak secara
sukarela
karena ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah
yg
netral sesuai dengan pilihan dimana keputusan mereka
berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut.
3. Subekti, arbitrase adalah penyelesaian suatu
perselisihan (perkara) oleh seseorang atau beberapa org wasit (arbiter) yg
bersama sama ditunjuk oleh para pihak yg berperkara dengan tidak diselesaikan
lewat pengadilan.
4. UU No. 30 thn 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian
suatu perkara perdata di luar pengadilan umum yg didasarkan pada perjanjian
arbitrase yg dibuat secara tertulis oleh para pihak yg bersengketa (pasal 1
angka 1 ).
Dari berbagai pengertian di atas, terdapat kesamaan
bahwa arbitrase adalah:
- perjanjian perdata dalam kontrak
- kesepakatan
- perselisihan yg mungkin akan terjadi
- diputuskan org ketiga yg disepakati
- musyawarah tdk di pengadilan.
Penyelesaian sengketa lebih sering dilaksanakan
melalui lembaga arbitrase terutama pada kontrak-kontrak dagang internasional
karena:
1. Adanya kebebasan, kepercayaan dan
keamanan
2. Wasit/arbiter memiliki keahlian
3. lebih cepat dan hemat biaya
4. bersifat rahasia
5. bersifat non preseden
6. pelaksaan putusan lebih mudah dilaksanakan
B. Perikatan Arbitrase
Perikatan arbitrase adalah perikatan yg lahir dari
perjanjian yg dapat dilihat dari isi perjanjian yg disepakati para pihak dgn
ketentuan-ketentuan hukum harus dibuat dalam suatu akte baik dalam bentuk kompromitendo
maupun kompromis.
Dalam perikatan arbitrase ada dua macam klausula
arbitrase, yakni:
1.
Pactum de
compromitendo, perjanjian pokok sebelum terjadi sengketa sebagai antisipasi terjadinya sengketa.
2.
Acta compromis,
perjanjian setelah terjadi sengketa dan kedua belah pihak sepakat diselesaikan
dengan jalan arbitrase.
C. Arbiter
Arbiter adalah seseorg atau lebih yg dipilih oleh para
pihak yg bersengketa atau yg ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau Lembaga
Arbitrase utk memberikan keputusan mengenai sengketa tertentu yg
penyelesaiannya diserahkan melalui arbitrase.
Untuk menjadi arbiter sesuai yg diisyaratkan oleh UU
No. 30 Thn 1999 adalah:
a.
Cakap melakukan
tindakan hukum
b.
Berumur paling rendah
35 tahun
c.
Tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak
yg bersengketa
d.
Tidak memiliki
kepentingan dengan salah satu pihak yg bersengketa
e.
Memiliki pengalaman
serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(Hakim, jaksa, panitra dan pejabat peradilan lainnya
tidak ditunjuk atu diangkat sebagai arbiter).
-
KONSILIASI
Kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan sebagai Usaha
mempertemukan keinginan pihak yg berselisih utk mencapai persetujuan dan
penyelesaikan perselisihan. Dapat juga diartikan sebagai Upaya membawa
pihak-pihak yg bersengketa utk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah
pihak secara negosiasi.
Oppenheim berpendapat bahwa konsiliasi adalah Proses
penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yg
bertugas utk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar
para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat
usulan-usulan utk suatu penyelasaian , namun keputusan tesebut mengikat (Huala
Adolf, 1994:186).
Dalam upaya penyelesaian sengketa:
1.
Konsiliator tidak
harus mengadakan pertemuan dan pembicaraan dengan kedua belah pihak di suatu
tempat, tsapi bisa dihasilkan shuttle negitiation antara para pihak
2.
Putusan yang diambil
menjadi resolusi yang dapat dipaksakan kedua belah pihak
3.
Dalam penyelesaian
sengketa internasional, istilah konsiliasi diartikan sebagai “suatu upaya untuk
menyelesaiakan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimanapun suatu
komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yg bersifat ad hoc utk
menangani suatu sengketa, berada pada tahap pemeriksaan yg tidak memihak atas
sengketa tersebut dan berusaha utk menentukan batas penyelesaian yg dpt
diterima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak pandangan utk
penyelesaiannya, seperti bantuan yg mereka minta.
Proses Selanjutnya
a. Setelah permohonan diterima oleh sekretariat ICC,
sekretariat pengadilan harus cepat memberitahukan pihak lainnya tentang
permohonan konsiliasi tersebut. Pihak tersebut akan diberikan waktu 15 hari utk
memberitahukan sekretariat apakah ia setuju atau menolak utk berpartisipasi
dalam konsiliasi tersebut.
b. Apabila pihak lain setuju utk berpartisipasi dalam
konsiliasi, ia harus memberitahukan sekretariat dlm jangka waktu tersebut, jika
tidak ada jawaban atau jawabannya negatif (menolak), maka permohonan konsiliasi
tersebut dianggap ditolak. Dalam hal ini pihak sekretariat harus sesegera
mungkin memberitahukan kepada pihak yg telah mengajukan permohonan tersebut.
b. Apabila pihak lain setuju utk berpartisipasi dalam
konsiliasi, ia harus memberitahukan sekretariat dlm jangka waktu tersebut, jika
tidak ada jawaban atau jawabannya negatif (menolak), maka permohonan konsiliasi
tersebut dianggap ditolak. Dalam hal ini pihak sekretariat harus sesegera
mungkin memberitahukan kepada pihak yg telah mengajukan permohonan tersebut.
Proses Konsiliasi Berakhir Apabila:
•
Berdasarkan
persetujuan utk berakhir yg ditandatangani para pihak; persetujuan tsb harus
tetap bersifat rahasia (confidential) kecuali dalam perjanjian tersebut mensyaratkan
agar persetujuan tersebut dibuka;
•
Berdasarkan hasil yg
dikeluarkan oleh konsiliator mengenai laporan yg menyatakan bahwa upaya utk
berkonsiliasi tdk berhasil;
•
Berdasarkan
pemberitahuan ke pd konsiliator oleh suatu pihak atau lebih pd saat proses
konsiliasi diyatakan tdk lg menyelesaikan perkaranya melalui proses konsiliasi.