CONTOH PERMOHONAN
PERSELISIHAN PEMILU KADA
PERMOHONAN KEBERATAN
ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH
KABUPATEN SIDRAP TAHUN 2013
Antara :
JUNEDI, SE dan Drs. AGUSSALIM,
M.SI
Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sidrap
Pasangan Calon No. Urut 1
…………………………………………….. selaku PEMOHON I
AHMAD, S.Sos dan Drs. H. ASWAR
Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sidrap
Pasangan Calon No. Urut 2
……………………………………………. selaku PEMOHON II
AKBAR, S.Sos dan Ir. BAHARUDDIN, M.Si
Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Sidrap
Pasangan Calon No. Urut 3
…………………………………………… selaku PEMOHON III
M e l a w a n :
KPU Kabupaten Sidrap ……………………………….
selaku TERMOHON
Di
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIA
Jakarta, 24 Januari 2013
Perbaikan 31 Mei 2013
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Konstitusi
di-
Jakarta.
Perihal: Permohonan Keberatan
Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sidrap,
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013.
Dengan hormat,
Bersama ini :
1. N a m a : JUNEDI,
SE.
Alamat : Jl. Singa
RT.015 RW.04 Desa Tanete, Sidrap.
No. KTP : 9101012511710001
N a m a : Drs.
AGUSSALIM, M.SI.
Alamat :
Jl. Badak, Kabupaten Sidrap
No. KTP : 9101030011710001
adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap
Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018 Nomor Urut 1 (satu) dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sidrap
Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.
2. N a m a : AHMAD,
S.Sos
Alamat :
Kompleks Pertanian, Sidrap.
No. KTP : 910101260950001
N a m a : Drs. H.
ASWAR.
Alamat : Jl. A.P.Pettarani,
Kabupaten Sidrap.
No. KTP : 910101060359001
adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap
Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018 Nomor Urut 2 (dua) dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sidrap
Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II.
3. N a m a : AKBAR,
S.Sos.
Alamat : Jl. Harimau
RT.002 RW.01, Desa Allakuang, Sidrap.
No. KTP : 9101012712580001
N a m a : Ir. H. BAHARUDDIN,
M.Si.
Alamat : Jl. Mangkau
RT.003 RW.01, Kel. Rijangpittu, Sidrap.
No. KTP : 9101012008650001
adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap
Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018 Nomor Urut 3 (tiga) dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sidrap
Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON III.
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III secara
bersama-sama disebut sebagai PARA PEMOHON.
Masing-masing Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013 memberikan
Kuasa kepada Herwandy Baharuddin, S.H. Aswandy Sonhadji, S.H., adalah
para advokat pada Widjojanto Sonhaji & Associates Law Office, Gedung
Citylofts, Lantai 22, Ruang 2112, Jl. KH Mas Mansyur No. 140, Jakarta Pusat,
dan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2010, memberikan Kuasa
kepada Ilham Basari, S.H., S.Hum., LL.M., Anthy, S.H., adalah para
advokat dan penasehat hukum pada Taufik Basari & Associates Law Office
beralamat di Gedung Griya d’Ros lantai 4, Jl. K.H. Abdullah Syafii Nomor 9,
Lapangan Ros – Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pemohon I, II dan III
sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan PHPU ini
di Kantor Widjojanto Sonhaji & Associates Law Office, Gedung
Citylofts, Lantai 22, Ruang 2112, Jl. KH Mas Mansyur No. 140, Jakarta Pusat.
Para Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan
atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap Nomor 32/Kpts/Kpu-SIDRAP/I/2013
tentang penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Sidrap Tahun 2013 tanggal 19 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap, beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Sidrap,
Sulsel, untuk selanjutnya disebut sebagai; TERMOHON
Adapun alasan dan argumen hukum permohonan
keberatan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :
I. Kewenangan Mahkamah
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, salah satu kewenangan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi adalah
memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 3 dan
Pasal 4 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK
15/2008) diatur ketentuan antara lain:
- Pemohon adalah pasangan calon dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Permohonan diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahwa, Pemohon I adalah Pasangan Calon
Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1, Pemohon II adalah Pasangan
Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor Urut 2 dan Pemohon
III adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor
Urut 3, maka sesuai uraian beberapa pasal tersebut di atas, Para Pemohon dapat
dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013;
III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19
Januari 2013.
Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON
atas Berita Acara a quo tersebut di atas telah diajukan dalam suatu berkas
permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi R.I. pada tanggal 24 Januari
2013;
Bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi
No. 15 Tahun 2008 menentukan, permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah
yang bersangkutan. Keputusan Termohon tersebut ditetapkan hari Kamis tanggal 19
Januari 2013, dan PEMOHON telah mengajukan permohonan kebaratan dimaksud pada
hari Selasa Tanggal 24 Januari 2013 sehingga dapat dikualifikasi
sebagai memenuhi ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah
Konstitusi a quo sehingga Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON masih
dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan a quo.
IV. Pokok Permohonan:
1. Bahwa,
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013 (Bukti P – 1).
2.
Bahwa,
berdasarkan Keputusan Termohon tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013
(Bukti P – 2) tentang Penetapan Hasil dan calon Terpilih Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013, telah
menetapkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sidrap Tahun 2013, berdasarkan peringkat perolehan suara sah sebagai berikut:
1) Drs. Herman,
M.T. dan parjo, S.Sos. dengan perolehan suara sah sebanyak 43.661 suara atau
46,56%.
2) Akbar, S.Sos. dan Ir. Baharuddin,
M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 27.688 suara atau 29,53%.
3) Junedi, S.E.
dan Drs. Agussalim, M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 16.534 suara atau
17,63%.
4) Ahmad, S.Sos.
dan Drs. H. Aswar dengan perolehan suara sah sebanyak 5.884 suara atau 6,28%.
3.
Bahwa,
pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Sidrap Periode 2013-2018
telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari tanggal 09 Januari 2013;
4.
Bahwa Pemohon
mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil penghitungan
suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013 yang kemudian ditetapkan oleh
Termohon dengan Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita
Acara tertanggal 19 Januari 2013;
5.
Bahwa alasan
Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan
oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 4.
6.
Bahwa,
pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara pada
proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
PELANGGARAN – PELANGGARAN SETELAH
PENCOBLOSAN
A. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics)
Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
B. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
PELANGGARAN –PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN
A. Adanya Praktek Politik Uang (Money
Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
7. Bahwa Termohon membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat)
melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Sidrap
tahun 2013.
8.
Bahwa pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor
Urut 4 (empat) dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan
suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang, dengan cara-cara
antara lain sebagai berikut:
a. Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4
(empat) membawa beras dan BBM dengan kapal motor yang bertujuan untuk
dibagi-bagikan kepada masyarakat Kampung Baru, Distrik Wattang Pulu.
b. Tim sukses dan tim
pendukung Pasangan Nomor Urut 4 (empat) membagikan BBM gratis kepada para
penduduk di berbagai tempat dan meminta penduduk memilih Pasangan Nomor Urut 4
(empat), hal ini terutama terjadi 3 Distrik di Kabupaten Sidrap yaitu di
Distrik Wattang pulu, Distrik Tellulimpoe, Distrik Panca lautang.
9. Bahwa Ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah menegaskan larangan politik uang, sebagai
berikut:
“Pasangan calon dan/atau tim kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih.”
10.
Bahwa Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses
Pasangan Nomor Urut 4 (empat) dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang
merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap
Pasangan Nomor Urut 4 (empat) sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut
yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
B. Adanya Banyak Intimidasi
yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
11.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2013 di TPS 2 Kelurahan Lautang Benteng Distrik Maritengngae,
pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang
hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3
(tiga), namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dan setelah itu
akan diberikan uang.
12.
Bahwa selain Pemilukada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan
Pemilukada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang
dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih
yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam
dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan
Termohon adalah merupakan Tindakan Termohon melanggar azas Pemilu yang
LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif dengan
Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
13.
Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Termohon
sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah
mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara
(Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan
perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum
Republik Indonesia;
14.
Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut
mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut 1 ,2
dan 3 sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang
dan/atau menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai
berikut:
Peringkat
|
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
|
Perolehan Suara
|
1
|
Akbar, S.Sos. dan Ir. H. Baharuddin, M.Si.
(Nomor Urut 3)
|
40.782
|
2
|
Junedi, SE dan Drs. Agussalim, M.Si
(Nomor Urut 1)
|
23.080
|
3
|
Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos
(Nomor Urut 4)
|
21.839
|
4
|
Ahmad, S.Sos dan Drs. H. Aswar
(Nomor Urut 2)
|
8.066
|
TOTAL :
|
93.767
|
15.
Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga
dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan
oleh Termohon, Mahkamah berwenang membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara
yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sidrap
Propinsi Sulsel, Sesuai Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan
Berita Acara 19 Januari 2013.
Berkenaan dengan seluruh uraian di atas maka
sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menyatakan dan menetapkan:
kesatu,
untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Sidrap; atau
kedua,
pemungutan suara ulang, khususnya di kecamatan dimana terdapat praktek politik
uang dan intimidasi yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 4 (empat)
yaitu khususnya di Kecamatan/Distrik Wattang Pulu, Tellulimpoe,
Panca Lautang, Maritengngae.
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka
PEMOHON III seharusnya yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam
Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013.
PETITUM :
1. Menerima dan
mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak
sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013.
3.
Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke tanggal 19 Januari
2013 Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita Acara tanggal 19 Januari 2013
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013.
4. Menyatakan
tidak sah dan batal penetapan Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos sebagai
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013
Nomor Urut 4 (Empat) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Merauke Nomor : 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 dan
Berita Acara tanggal 19 Januari 2013 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 .
5. Menyatakan agar
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel melakukan Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap
Propinsi Sulsel Tahun 2013 di seluruh Kabupaten Sidrap dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
6. Memerintahkan
Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat)
yaitu Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos sebagai Calon Peserta Pasangan Calon
Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Sidrap
karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada.
ATAU,
7. Menyatakan agar
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel melakukan: Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap
Propinsi Sulsel Tahun 2013, khususnya di 4 Distrik di Kabupaten Sidrap
yaitu Distrik, Wattang Pulu, Tellulimpoe, Panca Lautang, Maritengngae; dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan;
8. Memerintahkan Termohon
mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat) sebagai
Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilukada Kabupaten Sidrap karena terbukti telah melakukan pelanggaran
ketentuan Pemilukada;
ATAU,
9. Menetapkan Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel Tahun 2013
bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel
dengan Nomor Urut 3 atas nama AKBAR, S.Sos dan Ir. H.BAHARUDDIN, M.Si, sebagai
pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 yang rincian hasil penghitungan perolehan
suara yang benar adalah sebagai berikut:
Peringkat
|
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
|
Perolehan Suara
|
1
|
Akbar, S.Sos. dan Ir. H. Baharuddin, M.Si.
(Nomor Urut 3)
|
40.782
|
2
|
Junedi, SE dan Drs. Agussalim, M.Si
(Nomor Urut 1)
|
23.080
|
3
|
Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos
(Nomor Urut 4)
|
21.839
|
4
|
Ahmad, S.Sos dan Drs. H. Aswar
(Nomor
Urut 2)
|
8.066
|
TOTAL :
|
93.767
|
10. Menyatakan dan
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Sidrap,
Propinsi Sulsel dengan Nomor Urut 3 atas nama AKBAR, S.Sos dan Ir. H. BAHARUDDIN,
M.Si, sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Sidrap Tahun 2013;
11. Memerintahkan
Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi ini;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
Demikian permohonan ini atas segenap
perhatian Bapak Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.
Hormat kami
Kuasa Hukum Para Pemohon,
Herwandy Baharuddin, S.H. Aswandy Sonhadji, S.H.
Ilham Basari, S.H., S.Hum, LL.M Anthy,
SH.
catatan: nama-nama yang tercantum di atas adalah hanya lah nama yang kami karang saja, dan kasus di atas tidak benar terjadi, ini hanya sebagai bahan study saja, trm ksh..Assalamu Alaikum