PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Menimbang:
a. Bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
b. Bahwa untuk lebih menselaraskan peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) tentang pelaksanaan magang dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku tentang advokat maka perlu dilakukan perubahan dan atau penyesuaian peraturan pelaksanaan magang untuk calon advokat;
Mengingat:
1. Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5), Pasal 29 ayat (6) UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
2. Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Desember 2009 nomor 98, Tambahan nomor 82, sebagaimana telah diubah oleh Akta No. 85 tanggal 21 Januari 2015 yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU15.AH.01.08 Tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Persetujuan Perubahan Pengurus, Akta No. 8 tanggal 8 Juli 2015 Tentang Perubahan Pengurus, Keputusan DPN Nomor: KEP. 504/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia dan Keputusan DPN Nomor: KEP. 505/PERADI/DPN/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Perubahan Pengurus;
Memperhatikan:
Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia;
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
BAB I
KANTOR ADVOKAT YANG DAPAT MENERIMA MAGANG DAN ADVOKAT PENDAMPING
Pasal 1
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
b. Tersedianya advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
d. Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.
Pasal 2
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam buku daftar anggota.
b. Telah menjadi advokat sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping.
c. Tidak sedang cuti sebagai advokat.
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara yang diputus oleh Dewan Kehormatan PERADI.
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Pasal 3
Kantor-kantor atau lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, termasuk yang berada di lingkungan perguruan tinggi, yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, c dan d di atas, dapat dipersamakan sebagai Kantor Advokat yang dapat menerima Calon Advokat melaksanakan magang.
Pasal 4
Kantor Advokat dan Advokat Pendamping dalam waktu bersamaan hanya dapat menerima sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) Calon Advokat untuk melaksanakan magang.
BAB II
SYARAT-SYARAT MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Pasal 5
(1) Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
(2) Calon Advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertempat tinggal di Indonesia. c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
BAB III
RUANG LINGKUP MAGANG
Pasal 6
Selama masa magang 2 (dua) tahun Kantor Advokat melalui Advokat Pendamping memberikan bimbingan, pelatihan dan kesempatan praktik kepada Calon Advokat baik dibidang litigasi maupun non-litigasi agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya.
Pasal 7
Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, hanya diperbolehkan untuk mendampingi dan atau membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.
BAB IV
KARTU TANDA MAGANG
Pasal 8
(1) Apabila diperlukan oleh Calon Advokat, atas permohonan dari Kantor Advokat, PERADI akan menerbitkan Kartu Tanda Magang untuk Calon Advokat.
(2) Syarat-syarat penerbitan Kartu Tanda Magang adalah sebagai berikut:
a. Kantor Advokat dimana Calon Advokat melaksanakan magang mengajukan permohonan kepada PERADI dengan melampirkan fotokopi surat permohonan magang dari Calon Advokat.
b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
c. Menyerahkan fotokopi ijasah yang telah dilegalisasi.
d. Menyerahkan pas photo berwarna dengan latar belakang biru ukuran 2x3 sebanyak 1(satu) lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
e. Menyerahkan fotokopi bukti telah membayar biaya administrasi penerbitan Kartu Tanda Magang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Rekening PERADI.
BAB V
TUGAS ADVOKAT PENDAMPING DALAM PELAKSANAAN MAGANG
Pasal 9
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum, dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya.
BAB VI
LARANGAN PERMINTAAN IMBALAN
Pasal 10
Kantor Advokat dan Advokat Pendamping dilarang meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Calon Advokat yang melakukan magang di Kantor Advokat.
BAB VII
SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 11
(1) Surat Keterangan Magang adalah alat bukti yang menerangkan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.
(2) Surat Keterangan Magang ditandatangani oleh pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat.
(3) Apabila Pimpinan Kantor Advokat merangkap juga sebagai Advokat Pendamping maka Surat Keterangan Magang ditandatangani oleh advokat yang sama dengan menerangkan kedudukannya sebagai pimpinan Kantor Advokat dan sebagai Advokat Pendamping.
(4) Magang tidak harus dilakukan pada satu Kantor Advokat, yang menjadi keharusan adalah magang tersebut berlangsung secara terus menerus meskipun dilaksanakan pada lebih dari satu Kantor Advokat.
(5) Apabila Calon Advokat melaksanakan magang pada lebih dari satu Kantor Advokat maka masing-masing Kantor Advokat menerbitkan Surat Keterangan Magang sesuai lamanya melaksanakan magang di Kantor Advokat dimaksud.
(6) Surat Keterangan Magang yang berasal dari lebih dari satu Kantor Advokat, akan diterima sebagai bukti telah melaksanakan magang terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun apabila masa magang yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang menunjukan adanya keberlanjutan melaksanakan magang tanpa ada jeda.
BAB VIII
VERIFIKASI SURAT KETERANGAN MAGANG
Pasal 12
(1) PERADI berwenang penuh untuk melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Magang terkait kebenaran dan atau kesesuaian dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan ini.
(2) Dalam hal diketahui bahwa Surat Keterangan Magang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap dan apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai advokat maka terhadap yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai advokat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Bagi para Calon Advokat yang telah melaksanakan magang sebelum diberlakukannya peraturan ini, sepanjang memiliki Surat Keterangan Magang yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditentukan pada Pasal 11, dinyatakan telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
(2) Izin Sementara Praktik Advokat yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
(3) Bagi para Calon Advokat yang telah memiliki Izin Sementara Praktik Advokat, dapat mengajukan permohonan penerbitan Kartu Tanda Magang dengan memenuhi persyaratan sesuai Pasal 8 ayat (2) dan mengembalikan Kartu Izin Sementara Praktik Advokat, tanpa dipungut biaya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat berlakunya peraturan ini maka:
a. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
b. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
c. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat; dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 12 Oktober 2015
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.
Ketua Umum
Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal
No comments:
Post a Comment